BERBAGI
Gedung Pengadilan Agama panyabungan yang begitu megah, sayang pintu depan "haram" diinjak pihak berperkara. (foto: webb PA Panyabungan)

GEDUNG itu begitu megah, besar dan agak menjulang. Tampak kian gagah karena dibangun pada posisi kontur lebih tinggi dari bangunan-bangunan di sekitarnya. Itulah kantor Pengadilan Agama (PA) Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Meskipun halaman parkir begitu luas sepadan dengan kondisi bangunan yang megah, namun di sana nyaris tak pernah ada mobil parkir sampai lebih dari lima unit.

Pegawainya pun sangat sedikit, jika secara kasat mata mungkin tak lebih dari 20 orang. Kalau ini betul, tentu sangat  tak sebanding dengan kondisi bangunan kantor itu. Entah apa dasar dari pembangunan sampai sebegitu megah, bertingkat pula.

Padahal bangunan yang berada di Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Madina, itu nyaris tak bermanfaat, paling banyak empat ruangan yang bisa diinjak masyarakat berperkara. Pertama, ruang pendaftaran, ruang sidang, ruang mediasi, dan ruang tamu pintu belakang.

Sepintas kondisi gedung tersebut tampak sejuk, nyaman, sedikit asri. Selain selalu sepi, kondisi bangunannya juga masih baru. Tapi di balik itu, bangunan PA Panyabungan itu begitu “angkuh” terhadap masyarakat berperkara.

“Keangkuhan”  gedung terungkap pada Jumat (18/10). Saat itu sekitar pukul 16.15. Seorang warga yang hendak mengurus berkas perkaranya menjadi korban.

Begini ceritanya, sore itu Lian, bukan nama sebenarnya, mendatangi kantor PA Panyabungan untuk suatu urusan perkaranya. Ia diterima panitera pengganti bernama Rivi Hamdani Lubis di ruang staf panitera yang berada di ruang tamu lantai satu pintu belakang.

Seperti biasa, masyarakat yang terkait dengan urusan perkara harus lewat pintu belakang kantor. Ketika Lian masih koordinasi dengan Rivi Hamdani, tiba-tiba hujan turun begitu lebat.

Berselang beberapa menit kemudian urusan Lian selesai. Dia duduk sebentar di kursi tempat diterima Rivi Hamdani. Lian berpikir tak mungkin melewati hujan yang begitu deras sebab mobilnya berada di area parkir halaman depan PA Panyabungan, tepatnya di samping pos jaga pintu masuk  halaman kantor ini.

Saat itu jam kantor sudah mau habis. Sekitar tiga pegawai kantor  tampak sibuk bermain tenis meja di ruang tamu lewat pintu belakang, yang berada persis di depan salah satu ruang sidang.

Mengingat kondisi badan Lian sangat sensitif terhadap air hujan, apalagi sedang tak enak badan, dia meminta izin kepada Rivi Hamdani untuk melintas lewat ruang tamu depan menuju pintu depan kantor agar lebih dekat ke kendaraannya.

Yunadi

Namun, Rivi Hamdani menyebutkan pihak berperkara tak boleh lewat bagian ruang tamu depan, yang jaraknya sekitar 7 meter dari tempat kami berbicara hingga keluar pintu depan. Lian memohon dengan santun agar ia bisa pulang mengingat hari kian sore sementara hujan tempaknya masih agak lama reda.

BERITA TERKAIT  Ivan Iskandar Batubara, Jurnalis dan Masyarakat Madina

Namun permintaan Lian tak diindahkan. Ia pun sedikit  agak kesal. Apalagi sepatunya masih bersih mengingat waktu dia masuk ruangan itu hujan belum turun. Tidak ada alasan mereka takut lantainya kotor, “Begitu angkuh gedung ini untuk warga berperkara. Bukankah bangunan ini dibangun pakai uang rakyat,” ujar Lian.

Mendengar itu, seorang staf yang biasa menunggu pintu ruangan persidangan menambahkan, “Pihak berperkara tidak bisa pak (lewat pintu depan).”

“Kenapa pak,” tanya Lian.

“Sudah aturan,” jawabnya.

“Bisa saya lihat aturannya,” sergah Lian.

Rivi Hamdani, lelaki 30-an tahun,dan dua staf lainnya yang berada di meja panjang staf kepaniteraan hanya memandang Lian. “Tidak bisa pak, ini sudah aturan,” kata Rivi Hamdani.

Tidak ingin memperpanjang masalah, akhirnya Lian mengalah. Ia meninggalkan kursi yang diduduki selama berkoordinasi dengan kepaniteraan, lalu keluar lewat pintu belakang. Sejurus kemudian dia berdiri sekitar 20 menit di teras pintu belakang menunggu hujan reda.

Karena hujan tak kunjung usai, ia pun nekat melewati derasnya guyuran air sampai pakaiannya basah.

Jika lewat belakang, jarak menuju lokasi parkir mobil Lian sekitar 70 meter dan tidak bisa lewat sembari berteduh. Sementara, jika lewat teras depan, Lian hanya terkena hujan sekitar 20 meter, karena masih bisa juga melintas lewat emperan depan gedung itu.

Persoalan dialami Lian terkesan sepele, tapi ini menjadi potret begitu angkuh Yunadi, ketua PA Panyabungan menerapkan aturan “mengharamkan”  pihak berperkara menginjak kaki lewat ruang tamu depan yang memang kosong melompong. Begitu ketat juga bagi para staf menjalankan aturan. Sama sekali tak ada toleransi mengingat kondisi alam saat itu yang tak mendukung.

Padahal ruang yang hendak dilalui Lian jika diizinkan Rivi Hamdani hanya sekitar 7 meter sebelum sampai ke pintu teras depan. Itu pun melewati ruang kosong, dan tidak ada siapa-siapa di tempat tersebut.

Bagaimana jika posisi Lian diperankan orangtua berumur di atas 60 tahun. Bagaimana pula jika Lian seorang kerabat Yunadi, yang kebetulan sedang berperkara di pengadilan itu. Apakah aturan yang digembor-gemborkan Rivi Hamdani dan rekan-rekannya  masih tetap konsekuen dilaksanakan.

Begitu kakukah aturan yang dibuat Yunadi sehingga tidak ada toleransi akibat faktor alam. Jika memang aturan mau ditegakkan, adakah aturan yang membolehkan di ruang tamu pintu belakang boleh main tenis meja, apalagi pada saat mereka mulai mengangkat meja pingpongnya jam kerja belum usai. Ini adalah ketidakadilan, ini keangkuhan, dan ini kesombongan.

BERITA TERKAIT  Tausiah HUT ke-21 Mandaling Natal, Mengapa Harus Gus Muwafiq

Apalagi ketika Lian mau numpang melintas menuju ruang tamu pintu depan jam kantor sudah habis. Begitu hinakah pihak berperkara dimata Yunadi dan para pegawai kantor PA Panyabungan sehingga untuk menginjakkan kaki di ruang tamu depan saja sudah tak boleh.

Bukankah tugas mereka melayani masyarakat, siapa pun, berperkara atau tidak. Bukankah mereka juga diduga melakukan pungli dan tindakan-tindakan tertentu untuk kepentingan sendiri dari pihak berperkara.

Selama ini kantor PA Panyabungan seperti luput dari pantauan masyarakat, termasuk pers. Sekarang mulai terbuka lebar, di kantor itu ternyata banyak ketidakberesan.

Spanduk anti KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) menempel di dinding sampai tiga lembar dengan ukuran masing-masing panjang sekitar 3-4 meter, tetapi dugaan praktik pungli masih marak di kantor itu.

Coba juga teknis penghitungan biaya perkara, tak ada keterbukaan. Bagaimana juga “mainan” majelis hakim terhadap pihak berperkara. Bersihkan? Saya menduga banyak ketidak beresan dan pada saatnya akan terungkap. Bahkan ada dugaan Yunadi dan hakim-hakim lainnya bersekongkol dengan pihak berperkara.

Pak Yunadi, anda mungkin masih baru bertugas di sini, Madina. Kalau di Lampung anda mengenal fiil (harga diri), di sini, bumi Mandailing, rasa solidaritas  itu jauh lebih tinggi dibanding di daerah asal bapak.

Persahabatan dan parkouman di atas segala-galanya. Madina bukan metropolitan, siapa lu siapa gue. Di sini nilai-nilai persaudaraan yang dikemas dalam dalihan natolu masih sangat kental.

Kalau di tempat Anda sangat jarang ada seseorang yang mau bayar kopi kawannya, disini hal itu biasa.  Jadi sangat salah Anda menerapkan aturan itu, berlebihan.

Nasehat orang Jawa menyebutkan, tepo seliro, yaitu menenggang perasaan orang lain. Saya yakin, suku apa pun dan bangsa mana pun juga mengenal budi pekerti sebagai salah satu modal dasar berhubungan dengan orang lain, bersosialisasi.

Apalagi kantor yang bapak pimpin terkait dengan keyakinan kita, Islam. Tak perlu terlalu angkuhlah Pak Yunadi, jabatan hanya amanah. Bukan juga amanah itu akan bapak pegang seumur hidup.

Pak Yunadi, semoga anda kembali ke jalan yang benar…

Akhiruddin Matondang (Pemimpin Redaksi, Penanggung Jawab/Pemimpin Perusahaan Beritahuta.com) 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here