
BERITAHUta.com—Warga Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), Sumut mendesak pihak pemkab dan pemprov menutup operasional PT. Sinar Batang Natal (SBN) yang ada di DAS Aek Pohon.
“Sudah belasan tahun perusahaan itu beroperasi di DAS (daerah aliran sungai) Aek Pohon yang berada di wilayah Pidoli Dolok, kami tak pernah merasakan manfaatnya,” kata warga ketika berlangsung Sosialisasi Galian C di Aula Kantor Bupati Madina, Senin (22/4).
Menurut warga, sejak operasional PT. SBN di DAS Aek Pohon, terus diselimuti pro kontra. Karena itu, Pemkab Madina dan Pemprov Sumut diharapkan mampu menyelesaikan masalah yang muncul selama ini agar persoalan tidak semakin meluas.
Hadir dalam acar itu, Asisten I Pemkab Madina Alamulhaq, Kepala Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Pemprov Sumut Ir. Zubaidi, M.Si., pimpinan Satker, para camat, lurah dan sejumlah warga.
Alamulhaq mengharapkan pihak pemprov serius menanggapi berbagai persoalan yang disampaikan warga demi kebaikan masyarakat yang ada di DAS Aek Pohon tersebut. ”Ini sudah jelas, PT. SBN harus ditutup,” katanya.
Dia meminta supaya disiapkan data perusahaan tambang ilegal yang ada di wilayah Madina agar bisa dilakukan penertiban. Selain itu, juga akan dilakukan sosialisasi dengan memasang plang pengumuman di sejumlah lokasi agar masyarakat tahu hal-hal yang tidak boleh dilakukan di sepanjang DAS.
“Penertiban dan pemasangan plang diharapkan bisa meminimalisir kerusakan dek yang ada di sejumlah tempat sepanjang DAS,” ujar Alamulhaq.
Pihak pemrov, kata dia, sudah dua kali mengirim surat terhadap pihak perusahaan tersebut, namun mereka terkesan membandel.
Sementara itu, Zubaidi berencana menggugat PT. SBN yang melakukan aktivitas tambang illegal di DAS Aek Pohon. Pemrov sudah dua kali mengirim surat ke perusahaan tersebut, namun mereka terkesan membandel.
Memang, kata dia, bukan hanya PT. SBN yang dikirim surat peringatan terkait izin tambang, tetapi ada sekitar enam perusahaan tambang yang ada di Madina.
Pemprov juga berencana menata ulang semua kegiatan tambang illegal yang ada di sepanjang DAS tersebut. “Dalam waktu dekat kami melayangkan surat ketiga ke perusahaan yang tidak memiliki izin galian C. Nanti tembusan surat diberikan kepada polda,” katanya. (*)
Peliput S. Hasibuan
Editor: Akhir Matondang