BERITAHUta.com—Licin bak belut. Beberapa kali berurusan dengan pihak berwajib dengan kasus yang sama, sepertinya dia masih bisa bernafas lega. Kali ini, polisi menciduknya gegara kepemilikan sabu dan ganja.
Itulah sekilas tentang sosok MY alias Yusuf (41), salah seorang dari tiga tersangka kasus sabu dan ganja yang berhasil diamankan jajaran Polres Mandailing Natal (Madina), Sumut, pada Kamis malam (28/11-2019).
Dua tersangka lainnya adalah SN alias Harefa (30) dan IB (30), keduanya masing-masing warga Desa Padanglaru serta Desa Hutabangun yang masuk dalam wilayah Kecamatan Panyabungan Timur, Madina.
Sumber Beritahuta.com menyebutkan, dari tangan ketiga tersangka anggota unit Satreskrim Narkoba Polres Madina berhasil mengamankan 53,15 gram karkotika jenis sabu dan 120 gram ganja kering.
Barang bukti tersebut disita petugas dari sebuah rumah yang berada di Gg. Abadi, Kelurahan Kayujati, Kecamatan Panyabungan, Madina.
Penangkapan Yusuf dan dua rekannya berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bakal ada transaksi narkotika jenis sabu di sebuah tempat di kawasan jalan lintas timur, Kayu Jati.
Informasi tersebut pun ditindaklanjuti Kepala Satres Narkoba Polres Madina AKP. Muhammad Rusli. Ia bersama anggotanya langsung turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi yang didapat.
Salah satu tempat yang dituju adalah rumah Yusuf yang juga biasa disapa Koling, yaitu: di Gg. Abadi, Kayujati. Upaya petugas tak sia-sia, Di rumah ini, mereka berhasil mengamankan SN dan IB.
Dari tangan kedua tersangka ini polisi mendapat barang bukti satu bungkus sabu seberat 1,06 gram. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, “barang haram” tersebut dibeli dari Yusuf.
Kapolres Madina AKBP. Irsan Sinuhaji, S.Ik.,MH., melalui bagian humas menyebutkan pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan kasus penangkapan MY dan kedua rekannya. Saat ini ketiga tersangka sudah mendekam di ruang tahanan polres setempat.
Paur Subbag Humas Polres Madina Bripka Yogi Yanto mengatakan para tersangka dikenai pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Apa tanggapan masyarakat dengan ancaman 20 tahun ini? “Saya kurang begitu yakin, kita lihat saja. Mudahan-mudahan saya salah. Bukankah dia (Yusuf) begitu licin,” kata warga Banjarsibaguri, Panyabungan III, Panyabungan, Madina yang tak mau ditulis namanya.
Menurut dia, MY adalah pemain lama dalam hal narkotika. “Saya masih ingat ketika dia (MY) kabur setelah mobil yang dikendarainya diduga membawa narkoba,” katanya.
Sekitar tiga tahun lalu, cerita lelaki yang mengaku kenal masa kecil MY, suatu waktu polisi sedang mengadakan razia di sekitar tikungan sebelum Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Madina—tak jauh dari pondok pesantren yang ada di sana.
Mengetahui polisi sedang razia, dia bersama temannya kabur meninggalkan mobil L-300 yang mereka kendarai. Setelah dilakukan pengecekan, di dalam kendaraan ditemukan sejumlah ganja yang siap dipasarkan.
“Seingat saya, sopirnya juga salah seorang yang kali ini ikut diamankan. Saya sendiri tidak tahu penanganan kasus yang terjadi di Maga tersebut,” katanya.
Sumber lainnya menyebutkan, Koling termasuk licin di bidang peredaran narkotika. Sejak lama polisi sudah menetapkannya sebagai TO (target operasional), namun karena licinnya, selalu lolos dari jeratan hukum.
Karena itu, masyarakat berharap agar kali ini polisi benar-benar melakukan proses penyidikan dan menangani kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar jaringan peredaran narkotika di daerah ini bisa berkurang.
“Itu saja dulu sudah bagus, jangan dulu berharap habis,” kata warga lainnya.(*)
Peliput: Tim
Editor: Akhir Matondang