PANTAI BARAT, BERITAHUta.com—Sebanyak 20 kepala desa (kades) di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut melakukan serah terima jabatan (sertijab) dengan penjabat (Pj) kades di masing-masing desa, Senin (6/11/2023).
Kades terpilih hasil Pilkades serentak Madina 2023 tersebut dilantik Bupati H. M. Jafar Sukhairi Nasution di Gedung Serbaguna, Desa Parbangunan, Panyabungan, Madina pada, Jumat (27/10/2023).
Sertijab di Aula Kantor Kecamatan Natal dipimpin Camat Ali Syahbana Nasution. Turut hadir antara lain: unsur Forkopimcam, tokoh adat Ali Hanafiah, dan ketua MUI setempat.
Ke-20 Kades definitif yang melakukan sertijab dengan Pj kades sekalius menerima surat keputusan (SK) pengangkatan mereka sebagai kades di desa masing-masing yakni: Muhammad Safii sebagai kepala Desa Pasar VI Natal, Nofirizal (Setia Karya), Edimar Siregar (Sinunukan V), Subari (Tunas Karya).
Selanjutnya, Nurhalimah sebagai kepala Desa Perkebunan Patiluban, Nando Yuhanda (Sasaran), Faujaddin (Panggautan), Sufri Helmi (Pasar III Natal), Masrul (Pasar V Natal), Mohalli (Sikara-kara II), Edi Kurniawan (Sikara-kara 3), Nizar (Bonda Kase).
Lalu, Riswar (Balimbing), Zainal Abidin (Sukamaju), Sikara-kara Kampung (Albaruddin), Waitir (Sundutan Tigo), Ahmad Usamir (Rukun Jaya), Pitoko GS (Sikara-kara I), Rizal Efendi (Tegal Sari), dan Endra Wansyah (Taluk).
Ketika menyampaikan sambutan Camat Natal Ali Syahbana mengingatkan para kades baru supaya menjalin kerja sama yang baik dengan unsur BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Hal ini diperlukan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan seorang kades di desa masing-masing.
“Jangan sampai tugas kades diambil alih BPD, demikian sebaliknya. Sangat penting suatu kerja sama yang baik demi jalannya roda pemerintahan di desa,” katanya.
Dengan demikian, ujar mantan Camat Batang Natal, ini antara seorang kades dan BPD harus terjalin sinergi yang baik. “Komunikasi dan koordinasi yang baik sangat mendukung sukses seorang kades. Tidak saling bermusuhan, apalagi saling intip kesalahan masing-masing. Kita ini tidak ada yang sempurna, kalau dicari-cari pasti ada salahnya,” tegas Ali Syahbana.
Ia juga meminta para Pj kades yang masa tugasnya selama 221 hari telah berarkhir tetap koordinasi serta komunikasi dengan kades yang baru dilantik, terutama terkait penggunaan anggaran tahun 2023. “Misalnya, lakukan serah terima aset-aset desa. BPD harus menjembatani proses serah terima aset desa tersebut,” kata camat.
Dalam kaitan itu, kata dia, koordinasi yang baik antara kades definitif dan seorang mantan Pj kades sangat penting agar tidak ada masalah terkait penggunaan anggaran 2023.
“Lakukan secara transparan supaya tidak ada riak-riak di tengah masyarakat. Ketika sesuatu diawali dengan baik, insyallah kedepannya bakal baik juga. (*)
Editor: Akhir Matondang