BERBAGI
GUGAT HASIL PSU--Sidang MK dengan nomor perkara 139/PHP-Bup-XIX/2021 terkait gugatan paslon nomor 2 mengenai hasil PSU Pilkada Madina, 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada, Rabu (19/5-2021).

BERITAHUta.com—Pihak pasangan calon (paslon) nomor 02, pada Pilkada Madina 2020 serasa “onani” pada sidang perdana PHP di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu pagi (19/5-2021). Mereka menilai semua agenda pemungutan suara ulang (PSU) salah. Tak ada yang benar.

Dari gugatan paslon nomor 02: Dahlan Hasan Nasution dan Aswin, yang dibacakan kuasa hukum: Janter Manurung didampingi Heiber Sihombing, terkesan mengada-ada dan menyalahkan semua pihak.

Dari uraian yang disampaikan tampak sekali paslon ini tidak siap kalah. Alhasil, menurut penilaian mereka pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina (Mandailing Natal), Sumut, Bawaslu Madina dan aparat keamanan berpihak kepada paslon nomor 01–H. Ja’far Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi–pada PSU (pemungutan suara ulang), 24 April 2021.

Karena itu, paslon nomor 02 meminta majelis hakim menolkan suara paslon nomor 01 yang didapat melalui PSU karena diperoleh dengan cara-cara curang.

Tak itu saja, sang kuasa hukum, Janter Manurung—pengganti Amin Nasution pada persidangan MK jilid satu– juga meminta majelis hakim MK mendiskualifikasi paslon nomor 01, dan menetapkan suara paslon nomor 02 yang didapat saat PSU sebagai suara sah.

BERITA TERKAIT  Aneh! Dahlan-Aswin Menang pada PSU Pilkada Madina, Eh... Malah Gugat di MK

Paslon nomor 02 juga mempersoalkan pencermatan daftar pemilih tetap (DPT) yang dilakukan KPU Madina. Padahal, pihak penyelenggara hanya mencoret nama-nama yang sudah meninggal dan tidak dikenal dalam DPT pencoblosan 9 Desember 2020. Kegiatan pencermatan juga melibatkan semua pihak terkait, termasuk paslon.

Seperti diberitakan media ini pada, 24 April 2021, berjudul “DPT Kacau-Balau, TPS-001 Desa Kampung Baru Mencekam”, justru yang tidak mendapat undangan mencoblos PSU diduga para pendukung paslon nomor 01.

DPT Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, Madina pada pencoblosan 9 Desember 2020 mencapai 1.207. Warga menyebutkan, jika dihitung kepala warga desa itu—termasuk anak-anak, tidak sampai 1000 orang.

“Lantas kok DPT bisa 1.207 orang. Kami bingung lo. Siapa-siapa saja itu, “kata warga Kampung Baru kepada Beritahuta, Sabtu (24/4-2021).

BERITA TERKAIT  Jamaah Pengajian Purba Baru Doakan dan Dukung M. Sofwat Nasution

Paslon nomor 02 menyebutkan adanya ketidak seriusan dan tidak profesionalan pihak KPU, selaku termohon, dalam melaksanakan PSU. “Itu kalau tidak mau dikatakan termohon berpihak pada paslon nomor 01, “ ujar Janter Manurung.

Menurutnya, banyak pemilik hak suara tak dapat menggunakan hak pilih pada PSU, sehingga memengaruhi perolehan suara pemohon. Sebab ketiga TPS yang diadakan PSU merupakan basis suara pemohon.

Karena itu, kata Janter Manurung, perolehan suara paslon nomor 01 pada PSU tidak sah dan batal demi hukum. Selanjutnya, perolehan suara paslon nomor 02 sah, dan mengikat,” katanya.

Kuasa hukum memohon majelis hakim MK supaya membatalkan dan tidak sah keputusan KPU Madina tentang hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Madina 2020 yang dimenangkan paslon Ja’far Sukhairi-Atika.

Sidang dilanjutkan pada, Jumat (21/5-2021), pukul 09.30. (*)

Peliput: Tim

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here