BERITAHUta.com—Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Ja’far Sukhairi dan Atika Azmi Utammi menilai gugatan yang disampaikan pemohon: Dahlan Hasan Nasution-Aswin melalui Mahkamah Konstitusi (MK): terasa aneh. Sebab kenyataannya paslon ini menang pada PSU, 24 April 2021 lalu, dengan keunggulan 81 suara.
“Dengan perolehan suara seperti disebutkan pemohon, secara tidak langsung pemohon mengakui sebagai pemenang suara pada PSU (pemungutan suara ulang) adalah paslon 02 (Dahlan Hasan-Aswin),” kata Adi Mansar, kuasa hukum paslon nomor 01: Ja’far Sukhairi-Atika Azmi Utammi, pada persidangan di MK, Jumat pagi (21/5-2021).
Agenda persidangan ini adalah mendengarkan jawaban termohon, Bawaslu Madina dan pihak terkait terhadap materi gugatan pemohon.
Menurut Adi Mansar, karena menang pada PSU, membuat dalil pemohon yang menyebutkan paslon 01 melakukan money politk dan black campaign tidak berdasar.
Bahkan, pihak paslon 01 punya bukti-bukti paslon 02 mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) warga dengan memberikan uang berkisar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta dengan tujuan agar warga tidak datang memilih ke TPS. Sebab KTP sebagai syrarat bisa memilih di TPS (tempat pemungutan suara). Ini sesuai keterangan tiga saksi yang sudah disahkan notaris.
“Tuduhan yang disampaikan pemohon terhadap paslon 01 sangat tidak berdasar,” kata kuasa hukum paslon 01.
Bahkan, paslon 01 punya bukti-bukti pihak paslon Dahlan Hasan-Aswin menjanjikan para pemuda Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, Madina berwisata ke Prapat, Danau Toba agar mendukung paslon 02. Ini sesuai keterangan saksi-saksi yang juga sudah disahkan notaris.
“Apalagi suara pemohon menang di TPS tersebut,” kata Adi Mansar.
Dalam persidangan ini, kuasa hukum paslon 01 juga menyatakan secara terang benderang keterlibatan Rahmad Hidayat Dalimunthe, kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Madina dalam membagi-bagikan uang kepada pemilih.
Tidak itu saja, nama istri Dahlan Hasan, yaitu: Ika Desika, juga disebut-sebut terlibat dalam dugaan money politik untuk memenangkan paslon 02. Ada transkip percakapan melalui WhatsAap yang menyebutkan, “titipan sudah sampai.” Bukti percakapan sudah diserahkan sebagai barang bukti pada persidangan MK.
Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina menyatakan menolak segala dalil yang disampaikan pemohon pada sidang PHP Pilkada Madina 2020, Rabu (19/5-2021).
Termohon—KPU Madina—menjelaskan, mereka tidak memutakhiran atau merubah DPT (daftar pemilih tetap), melainkan hanya melakukan pencermatan terhadap DPT.
“Kami ulangi, termohon tidak melakukan pemutakhiran, hanya pencermatan. Kegitan ini melibatkan semua pihak, termasuk paslon 02,” katanya.
Pencermatan tujuannya untuk lebih berhati-harti dalam melakukan PSU agar DPT tidak digunakan pihak-pihak tak bertanggung jawab. “Ini itikad baik kami yang Mulia,” kata kuasa hukum KPU dihadapan majelis hakim diketuai Saldi Izra.
Penceramatan tersebut sesuai arahan KPU RI. “KPU telah menyiapkan 1. 216 lembar model-C (pemberitahuan). Yang disalurkan 832 lembar. Jumlahnya bukan seperti diurakan pemohon. Jadi pemohon keliru,”
Mengenai Antonius Nainggolan yang tidak masuk DPT—dicoret saat pemutakhiran—seperti disebutkan pemohon, menurut KPU karena angka NIK pada KTP-elektronik Antonius di KPT-elektonik dan dalam DPT berbeda. Bahkan, tempat lahir juga beda. Dalam KTP-elektonik disebutkan ia lahir di Padangsidimpuan, sedangkan dalam DPT tertulis lahir di Kampung Baru.
Menurut KPU Madina, suara yang betul dan sah setelah PSU adalah paslon 01: 79. 156 suara; paslon 02: 79. 002 suara; paslon 03: 44.993 suara.
PIhak Bawasku Madina menambahkan, pencermatan yang dilakukan KPU hanya memastikan adanya beberapa nama dalam DPT yang tak memenuhi syarat. “Terdapat 81 nama yang dicoret, bukan dihapus,” katanya.
Usai dilaksanakan PSU, Bawaslu Madina menerima tiga laporan dugaan pelanggaran dari paslon 02, yaitu: Dahlan Hasan, Aswin dan Rois. Karena tak memenuhi syarat materil, pada pembahasan Gakkumdu tahap kedua dihentikan. (*)
Peliput: Tim
Editor: Akhir Matondang