BERBAGI
foto: ilustrasi (ist)

PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Satu lagi polemik pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Mandailing Natal (Madina), Sumut. Kali ini, ada dugaan panitia Pilkades Desa Sopo Batu, Kecamatan Panyabungan, Madina bertindak semena-mena terhadap ketentuan yang mereka buat sendiri.

Karena tidak terima terhadap kecurangan yang diduga dilakukan panitia Pilkades Sopo Batu, dua calon kepala desa (Cakades) setempat melakukan gugatan melalui panita.

Gugatan sudah disampaikan kepada panitia Pilkades pada, Kamis (22/12-2022), sesuai batas waktu penyampaikan gugatan terhadap hasil Pilkades Madina serentak yang berlangsung, Senin (19/12-2022).

Gugatan dua Cakades, yaitu: Muhammad Togu Sukirin dan Amiruddin, itu dilayangkan karena panitia Pilkades Sopo Batu diduga tidak mematuhi keputusan bersama terkait batas akhir penambahan daftar pemilih tambahan (DPT).

Sesuai kesepakatan awal panita dan BPD Sopo Batu, batas akhir pendaftaran DPT adalah 16 Nopember 2022. Karena ada permintaan warga, pendaftaran DPT diperpanjang sampai 19 November 2022.

Praktiknya, ada warga dapat menggunakan hak pilih pada hari H pencoblosan, padahal Suket baru dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Madina pada, 19 Desember 2022. Dengan kata lain, Suket itu lahir sekitar satu buan setelah masa pendafatran DPT berakhir.

Karena itu, Muhammad Togu Sakirin nomor urut 1 dan Amiruddin nomor urut 2 menduga panitia Pilkades bertindak semena-mena dan tidak melaksanakan aturan Pilkades sebagaimana mestinya.

BERITA TERKAIT  Polisi Semestinya “Berani” Tetapkan Tersangka Setiap Insiden Akibat Akitivitas PT SMGP

“Kami menduga panitia tidak menjalankan keputusan terkait batas akhir pendaftaran DPT.  Kenapa tiba-tiba ada warga bisa mencoblos bermodalkan Suket yang dikeluarkan 19 Desember 2022,” kata Amiruddin Jumat (23/12-2022).

Padahal, kata dia,  sesuai kesepakatan batas akhir pendaftaran DPT pada, 19 November 2022. “Saya selaku Cakades nomor urut 2 dan, rekan saya, Cakades nomor urut 1 menyatakan tidak terima hasil Pilkades karena panitia diduga tidak netral.”

“Panitia tidak fair. Sebagai contoh, ada keluarga saya hendak mendaftar masuk DPT 23 November 2022, tapi ditolak panitia. Alasannya, batas akhir pendaftaran telah lewat meskipun persyaratan pendaftaran (KTP/KK) telah dilampirkan. Ini sangat beda dengan perlakuan terhadap pemilik Suket yang dikeluarkan Disdukcapil pada, 19 Desember 2022,” ujar Cakades petahana itu.

Sebab itu, lanjut Amiruddin, mereka melakukan gugatan terhadap panitia Pilkades Sopo Batu.

Selain soal tidak konsisten terhadap batas akhir pendaftaran DPT, panitia Pilkades Sopo Batu juga diduga telah terang-terangan melanggar keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat tentang ketentuan mengenai warga yang bisa memberikan hak pilih pada Pilkades di desa terpencil tersebut.

BPD Sopo Batu mengeluarkan ketentuan, setiap calon pemilih harus menunjukkan KTP/KK saat masuk ke TPS (tempat pemungutan suara) untuk menyampaikan hak pilih.

BERITA TERKAIT  Bupati Madina: Siapa ‘Bilang’ Pemkab Tak Berjuang Memenuhi Tuntutan Warga Singkuang 1  

Nyatanya, panitia tidak menanyakan sama sekali KTP/KK warga yang hendak memilih. Padahal akibat ketentuan BPD– syarat harus membawa KTP/KK ke TPS–, ada sejumlah warga tidak datang ke TPS karena sedang tidak memegang KTP/KK.

“Tidak seorang pun warga menunjukkan KTP/KK saat pencoblosan. Sehingga tidak jelas aturan itu dibuat untuk apa,” kata warga yang enggan ditulis namanya.

Setelah dua Cakades Pilkada Sopo Batu melakukan gugatan, ada kesan panitia Pilkades ingin lepas tanggung jawab terhadap berbagai kejanggalan dalam proses pesta demokrasi ini.

Ada informasi, pasca surat gugatan masuk, pihak panitia, terutama sang ketua, tidak mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme sehingga ada kesan gugatan dibiarkan begitu saja. Ini semakin jelas, sebab gugatan dua Cakades langsung mereka antar ke kantor Camat Panyabungan.

Seperti diberitakan media ini, Pilkades Sopo Batu pada, 19 Desember 2022, Muhammad Togu Sakirin dapat 94 suara, Amiruddin 158 suara, dan Henri sebagai  calon nomor urut 3 meraih 159 suara. Dengan kata lain, Henri unggul satu suara dari calon nomor 2. (*)

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here