SAAT ini, Rabu (19/10-2022), pukul 16.30, jabatan sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mandailing Natal (Madina), Sumut masih kosong. Itu setelah pejabat lama, Gozali Pulungan, dilantik sebagai staf Ahli Bidang Keuangan dan Pembangunan di lingkungan pemkab setempat.
Siapa yang bakal menduduki jabatan sekdakab Madina. Hingga tulisan ini dibuat, belum ada informasi sudah dilakukan serah-terima dari Gozali Pulungan kepada pejabat baru, baik pejabat definitip, pelaksana tugas, maupun pelaksana harian.
Mestinya jabatan sekdakab tidak boleh berlama-lama kosong sebab jabatan ini termasuk posisi strategis dalam suatu pemerintahan di suatu daerah. Sekdakab merupakan unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah.
Seperti diketahui seorang sekdakab antara lain bertugas membantu kepala daerah atau bupati dan wakil bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
Dengan demikian jabatan sekdakab sangat menentukan berjalan atau tidak roda pemerintahan suatu daerah. Dengan keluarnya SK Bupati Madina Nomor 821.2/1060/K/2022 tanggal 19 Oktober 2022, otomatis kewenangan Gozali Pulungan sebagai Sekdakab menjadi gugur.
Mengenai hal ini memang ada dua pendapat. Pertama, ada yang menyebutkan pejabat lama masih bisa menandatangani berkas atau membuat kebijakan sampai pukul 24.00, atau sampai berakhir tanggal hari ini—sesuai tanggal SK mutasi.
Kedua, pejabat lama tidak lagi punya kewenangan apapun pada jabatan lama pasca atau usai membacakan sumpah jabatan baru. Dalam hal ini, Gozali Pulungan dilantik sebagai staf Ahli Bidang Keuangan dan Pembangunan Madina.
Karena itu, informasi yang saya dapat dari lingkungan Pemkab Madina, beberapa pejabat eselon dua yang kosong sudah melakukan serah terima jabatan kepada pejabat pelaksana tugas (Plt).
Namun, hingga pukul 16.00, pengisi jabatan sekdakab Madina masih kosong. Kita berharap, bupati Madina tidak menunda-nunda menetapkan seorang Plt sekdakab. Artinya kita harapkan secepatnya Gozali Pulungan tahu kepada siapa ia melakukan serah terima jabatan.
Ini perlu, agar ada kepastian hukum terhadap tugas-tugas sekdakab. Jika merunut dua pendapat mengenai boleh tidaknya seorang sekdakab yang sudah dilantik di tempat lain menandatangani berkas, atau membuat kebijakan, paling tidak nanti malam, pasca pergantian hari, sudah harus ada Plt atau Plh.
Mengenai Plh, idealnya hanya karena seorang sekdakab berhalangan dalam waktu tertentu. Jika melihat fakta hari ini, bahwa seharusnya sekdakab Madina pengganti Gozali Pulungan adalah seorang Plt atau jabatan definitip.
Lalu, siapa yang bakal menempati jabatan sekdakab Madina setelah diduduki Gozali Pulungan sejak 1 Oktober 2019, tentu kita masih menunggu.
Benarkah Plt sekdakab Madina bakal dijabat Alamulhaq Daulay, juga kita masih menunggu acara serah terima jabatan dari Gozali Pulungan kepada pejabat baru, entah itu defenitip, Plt atau Plh.
Alamulhaq pada, Rabu siang (19/10-2022), dilantik sebagai staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Pemkab Madina. Jabatan lamanya adalah asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Madina.
Jika melihat jabatan baru Alamulhaq sekarang, memang terlihat ada potensi ia bakal menduduki kursi Plt sekdakab. Sebab mungkin dianggap tugas-tugas seorang staf ahli lebih ringan jika dibanding jabatan asisten. Padahal, sebenarnya beban kerja staf ahli juga berat karena ia sebagai bagian konseptor bupati.
Tentu saja, siapapun nanti bakal diangkat menduduki kursi sekdakab Madina yang baru, harus mampu menjalankan tugasnya dengan baik, yaitu membantu tugas-tugas bupati dan wakil bupati.
Kalau ada yang bagus dari Gozali Pulungan, teruskan, demikian sebaliknya. (*)
Akhiruddin Matondang