PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—AS, tersangka pelaku pencurian di Jalan AMD Lama, Kotasiantar, Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), Sumut ternyata bukan berasal dari Desa Pidoli Lombang, Panyabungan, tetapi dari Kelurahan Pidoli Dolok.
Hal ini diketahui setelah Ketua NNB (Naposo dan Nauli Bulung) Desa Pidoli Lombang MHD. Mawardi Borotan menyampaikan klarifikasi sekaligus koreksi atas pemberitaan Beritahuta.com pada, Rabu (13/11/2024).
“Kami merasa keberatan AS disebutkan berasal dari Pidoli Lombang. Itulah sebabnya perlu kami memberi klarifikasi,” katanya kepada media ini pada, Jumat (15/11/2024).
Dia menyebutkan begitu mendengar pemberitaan tersebut mereka langsung melakukan identifikasi apakah benar orangtua AS tinggal di Pidoli Lombang. Ternyata hasilnya tidak benar.
Melalui klarifikasi ini, Mawardi beraharap supaya tidak ada lagi yang membawa-bawa Desa Pidoli Lombang terkait dengan kasus yang menjerat AS, tersangka yang diamankan polisi lantaran dugaan tindak pencurian.
“Kami juga meminta media lain yang mengutip berita tersebut supaya melakukan koreksi atau ralat atas kekeliruan tersebut,” ujar ketua NNB Pidoli Lombang itu.
Seperti diberitakan AS, yang juga sopir angkutan kota (angkot) jurusan Pasar Lama-Purba Baru, Kecamatan Lembah Sorik Marapi (LSM), Madina diamankan Satreskrim Polres Madina dan anggota Polsek Panyabungan pada, Rabu (13/11/20247 dini hari di seputaran Pasar Lama Panyabungan.
Penangkapan itu hanya sekitar 12 jam setelah terduga melakulan pencurian di rumah warga AMD Lama, Kelurahan Kotasiantar, Panyabungan, Madina.
AS, yang diperkirakan berumur sekitar 18 tahun diamankan di Mapolsek Panyabungan untuk menjalani proses hukum. “Dia telah mengakui perbuatannya. Kami juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Plh. Kepala Seksi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto,SH., kepada wartawan Rabu (13/11/2024).
Bagus menyebutkan, beberapa saat setelah penangkapan pihaknya belum bisa mendapat informasi akurat dari AS lantaran pengakuannya kerap berubah-ubah akibat diduga baru saja mengonsumsi narkoba.
Informasi yang didapat media ini menyebutkan AS belum lama keluar dari penjara setelah menjalani rehabilitasi kasus narkoba.
Berdasarkan pengakuan AS, uang hasil curian disimpan di rumah orangtuanya, di Desa Pidoli Dolok. Hanya berselang beberapa menit setelah mengintrogasi pelaku, petugas pun membawa tersangka menuju lokasi tersebut.
Betul, ternyata hasil kejahatan ayah satu anak yang setelah menikah tinggal di Kotasiantar ini yakni berupa uang tunai, perhiasan berlian, hp dan emas imitasi dititipkan ke ibunya di Pidoli Dolok.
Saat petugas ke sana, polisi menemukan tumpukan hasil curian di bawah kasur. “Saya sempat tanya uang sebanyak ini dari mana, dia (tersangka) bilang simpan saja. Gak usah ibu tanya,” kata si ibu kepada polisi yang menggeledah rumah itu pada, Rabu (13/11/24), sekitar pukul 01.30.00.
Pencurian di Jalan AMD Lama ini terjadi pada, Selasa (12/11/2024) siang, sekitar pukul 11.00. Belum diketahui apakah aksi nekat yang dilakukan seorang diri atau bersama rekannya. Pastinya, berdasarkan rekaman CCTV (closed-circuit television) yang ada di rumah korban, tampak dia sangat leluasa dan terkesan santai melakukan perbuatannya.
AS masuk rumah lewat jalusi (lubang angin di-red) kamar mandi. Ukuran lubang yang berada di samping kiri belakang bangunan tersebut sebenarnya sangatlah kecil, sekitar 40 X 30 cm. Sebelum melompat ke kamar mandi, pelaku merusak tiga lembar papan jelusi.
Berkat kerja keras polisi, pelaku akhirnya berhasil diamankan berikut sebagian barang bukti hasil kejahatannya.
Dengan adanya berita klarifikasi ini, sekaligus redaksi menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan dalam menulis nama desa/kelurahan tempat tinggal orangtua AS. Yakni seharusnya Kelurahan Pidoli Dolok, tertulis: Desa Pidoli Lombang. (*)
Editor: Akhir Matondang