
BERITAHUta.com—Para pelaku bisnis yang ingin mengembangkan usaha perlu memperhatikan pelindungan produk kekayaan intelektualnya. Jika tidak, tak menutup kemungkinan dihadapkan pada hambatan dan rintangan.
Hal itu dikatakan Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Ir. Razilu, M.Si., pada kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, belum lama ini.
Acara yang berlangsung di Hotel Le Polonian, Medan ini diikuti Atika Azmi Utammi Nasution, wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumut.
Razilu menyebutkan, “Ketika pelaku usaha masuk dalam pasar dan gagal menerapkan sistem kekayaan intelektual, dia akan menghadapi berbagai macam hambatan dan rintangan.”
Adapun resiko yang terjadi apabila tidak memanfaatkan sistem perlindungan kekayaan intelektual di antaranya: produk atau proses yang dihasilkan berpeluang besar melanggar kekayaan intelektual pihak lain.
“Contohnya tidak mendaftarkan mereknya. Sehingga tidak aman dalam pengembangan bisnis. Karena sewaktu-waktu dapat dilaporkan dan digugat pemilik merek terdaftar,” ujar Razilu.
Ia juga menyarankan kepada pelaku usaha, khususnya bagi usaha kecil menengah (UKM) untuk menjual produknya dengan semenarik mungkin yang akan memberikan nilai tambah ekonomi. Seperti memberi merek pada produk tersebut, kemudian dikemas dengan kemasan bagus.
Menurut Razilu, semua produk dapat diberikan nilai tambah atau economic value added dengan memanfaatkan kekayaan intelektual.
Contohnya, kata dia, produk kopi Mandailing. Kalau menjual bubuk kopi tanpa kemasan atau pun dengan kemasan seadanya, harga jualnya pun murah.
Sebaliknya, apabila kopi tersebut diolah, diberi merek tertentu, dan dikemas menarik, kemudian didaftarkan sebagai desain industri, maka nilai jualnya lebih tinggi.
Atika Azmi Utammi menyatakan potensi kekayaan intelektual di Sumut, khususnya Madina, sangat beragam dan berpontensi meningkatkan kesejahteraan rakyat apabila dikelola secara optimal.
“Sebagaimana diketahui plularisme kultur dan etnolinguistik di Madina sangat luar biasa. Ragam adat istiadat, bahasa, seni dan budaya terkandung didalamnya,” katanya.
Melihat hal itu, jika digali lebih dalam tentu saja memiliki potensi kepemilikan komunal sebagai kekayaan intelektual komunal, seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis atau indikasi asal, serta sumber daya genetik yang perlu dikelola dan dimanfaatkan seoptimal mungkin.(hen)
Editor: Akhir Matondang