BERBAGI
foto: ilustrasi (ist)

JAKARTA, BERITAHUta.com—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pembayaran perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan di 34 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut. Jumlah uang yang terlanjur cair mencapai Rp3,4 miliar lebih.

Dikutip dari Reportasenews.com, temuan itu berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemkab Madina tahun 2021.

Berdasarkan dari berbagai temuan, pada Minggu (20/8/2023), BPK menemukan fakta sejumlah 34 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemkab setempat melakukan pembayaran uang harian perjalanan dinas melampaui standar batas tertinggi yang telah diatur oleh Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

Bukan hanya pengeluaran melebihi batas menjadi permasalahan. BPK juga menemukan bukti-bukti pertanggungjawaban biaya transportasi tidak akurat, seperti tiket travel pada sekretariat DPRD yang ternyata tidak sesuai dengan kenyatan.

BERITA TERKAIT  Satu Lagi Warga Madina Korban Gempa Cianjur, Rumah Ayah 5 Anak Ini Nyaris Rata dengan Tanah

Lebih mengejutkan lagi, hasil konfirmasi BPK kepada manajemen hotel membongkar beberapa pelaksana perjalanan dinas tidak terdaftar sebagai tamu hotel sesuai tanggal menginap yang tertera dalam bukti pertanggungjawaban biaya penginapan pada sekretariat DPRD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Selanjutnya, ditemukan pula realisasi perjalanan dinas dalam dan luar daerah mengindikasikan adanya perjalanan dinas yang tumpang tindih atau ganda pada sekretariat DPRD.

Kondisi tersebut tidak sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, dan Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 26 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Umum Pemkab Madina tahun anggaran 2021.

BERITA TERKAIT  Gempsu Demo di Pemkab Madina, Bupati Diminta Tegas Soal Dugaan Amoral di RSUD Panyabungan

Selanjutnya, dilansir deliknews.com, BPK menyimpulkan masalah ini disebabkan kurangnya pengawasan dari kepala SKPD, kurangnya ketelitian pejabat penatausahaan keuangan dalam verifikasi dokumen, dan kurangnya ketelitian bendahara pengeluaran SKPD dalam menguji kebenaran perhitungan tagihan dokumen pembayaran.

Berdasarkan permasalahan tersebut, bupati Madina telah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK melalui 35 Kepala SKPD dan telah menyetorkan temuan sebesar Rp1.400.277.200,-ke kas daerah.

BPK merekomendasikan kepada bupati agar memerintahkan kepala SKPD terkait lebih optimal dalam melakukan pengujian tagihan dan proses pembayaran, serta memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp2.037.028.716,- dan menyetorkannya ke kas daerah.

Seperti ditulis Reportasenews.com,  pihaknya telah berupaya mengonfirmasi kepala Inspektorat Pemkab Madina, namun hingga saat ini tanggapan belum diperoleh. (dbs/reportasenews/*)

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI