PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Para PNS (Pegawai Negeri Sipil) Formasi Tahun 2018 di lingkungan Pemkab Mandailing Natal (Madina), Sumut diharapkan bisa menjadi agen perubahan dan tidak buru-buru minta pindah keluar daerah.
Hal itu dikatakan Bupati H.M. Ja’far Sukhairi Nasution saat menyampaikan sambutan pada acara pengambilan sumpah sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 170 PNS Formasi 2018 di lingkungan pemkab setempat pada, Jumat (13/5-2022).
Prosesi pengambilan sumpah PNS Formasi 2018 yang berlangsung di Gedung Serbaguna, Desa Parbangunan, Panyabungan, Madina itu terdapat sebanyak 136 orang golongan tiga serta 34 golongan dua.
Pengambilan sumpah sesuai Surat Keputusan Bupati Madina No: 821.12/0250/K/2022 tanggal 25 Pebruari, dan No: 821.14/0251/K/ 2022 tanggal 25 Pebruari 2022.
Bupati mengatakan setelah diambil sumpah, mereka harus menjadi agen perubahan dan mengabdi untuk kemajuan Madina. Jangan setelah dilantik langsung minta pindah keluar daerah.
“Kami meminta kepada PNS Formasi 2018 yang baru saja disumpah agar menjadi agen perubahan dan mengabdi untuk Madina dan jangan minta pindah setelah menerima SK,” kata Ja’far Sukhairi.
Ia meminta mereka yang baru disumbpah mampu memberikan contoh yang terbaik bagi Madina. “Saya harapkan setelah dilantik tidak langsung minta pindah ketempat lain atau keluar daerah. Jika itu ada, saya tidak izinkan,” ujarnya.
Secara tegas bupati minta kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak mengizinkan proses pindah.
“Saya harapkan kepada kepala BKD tidak memberikan izin pindah keluar daerah atau pindah tugas, karena itu atas permintaan mereka sendiri sewaktu melamar menjadi CPNS,” ujar bupati.(*)
Editor: Akhir Matondang