BERBAGI
foto: ilsutrasi (istimewa)

PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Beredar informasi Nasly Harahap, sudah dilantik menjadi kepala SMP Negeri 1 Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), Sumut pada, Kamis (28/7-2022).  Jika kabar ini benar, patut diduga pelantikan ini menyalahi ketentuan pemerintah.

Sumber yang layak dipercaya menyebutkan saat dilakukan pelantikan sebagai kepala SMP Negeri 1 Panyabungan, Nasly belum memiliki sertifikat Guru Penggerak.

Bahkan, meskipun Nasly sudah sekitar tiga tahun menjadi kepala SMP Negeri 4 Panyabungan, ia diduga belum mengikuti Diklat Cakep (Pendidikan dan Latihan Calon Kepala Sekolah).

Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyebutkan seorang kepala sekolah harus memiliki sertifikat Guru Penggeralk.

Beda dengan peraturan sebelumnya, sekarang guru harus mengambil pelatihan selama sembilan  bulan untuk mendapatkan sertifikat Guru Penggerak. Namun, kelebihannya, sekarang sudah tidak ada lagi Diklat Cakep atau Diklat calon kepala sekolah (Diklat Cawas).

Dalam Permendikbud itu disebutkan sertifikat Guru Penggerak menjadi salah satu syarat penugasan guru sebagai kepala Sekolah (Pasal 2). Sertifikat Guru Penggerak adalah sertifikat yang diberikan kepada guru yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan Guru Penggerak (pasal 1 ayat 4).

Berdasarkan penelusuran Beritahuta terhadap sejumlah guru yang dianggap tahu masalah ini, ada beberapa versi mengenai kepemilikan sertifikat Guru Penggerak Nasly.

Wakil kepala SMP Negeri 3 Panyabungan yang tak mau disebut namanya menyebutkan seingat dia Nasly sudah pernah ikut Diklat Cakep yang diadakan beberapa tahun lalu di Kotanopan, Madina.

BERITA TERKAIT  Bupati Madina Apresiasi Pelayanan Kantor Imigrasi di Mompang

Demikian juga sertifikat Guru Penggerak. “Saya ingat waktu itu Bu Nasly sering ke SMP Negeri 1 Panyabungan ikut proses mendapatkan sertifikat Guru Penggerak. Tetapi apakah sudah keluar setifikatnya, saya tidak tahu,” katanya.

Nurhafni, guru SMP Negeri 4 Panyabungan—tempat tugas Nasly jadi kepala sekolah setelah sebelumnya menjadi guru Bimbingan Konseling (BK) di SMP Negeri 3 Panyabungan—menyebutkan, secara pasti dia tidak tahu apakah Nasly sudah ikut Diklat Cakep.

“Kalau ikut Guru Penggerak, seingat saya sebelum Covid-19 terjadi, sudah ikut di SMP Negeri 1 Panyabungan, tetapi apakah sertifikatnya sudah keluar atau bagaimana, saya tidak paham,” ujar Nurhafni, yang juga mantan wakil Kepala SMP Negeri 4 Panyabungan.

Sumber lain menyebutkan, Nasly belum ikut Diklat Cakep dan belum memiliki sertifikat Guru Penggerak. “Setahu saya, dia (Nasly) belum ikut Diklat Cakep dan tidak punya sertifikat Guru Penggerak,” katanya.

Informasi terbaru yang didapatkan media ini pasca Nasly  dilantik sebagai kepala SMP Negeri 1 Panyabungan menggantikan Fatimah, menyebutkan Nasly belum pernah ikut Diklat Cakep. “Setahu saya belum pernah,” kata guru yang tak mau ditulis namanya.

Informasi lain mengatakan, Nasly, yang mantan bendahara BOS (biaya operasional siswa) SMP Negeri 3 Panyabungan selama 10 tahun memang pernah ikut proses mendapatkan sertifikat Guru Penggerak, namun ia tak lulus.

Hingga berita ini ditulis, media ini belum dapat penjelasan dari Nasly mengenai rumor tersebut. Pada, Selasa (26/7-2022) lalu, beberapa wartawan coba menemui Nasly di SMP Negeri 4 Panyabungan yang berlokasi di Desa Manyabar, namun tidak bertemu.

BERITA TERKAIT  H.M. Ja’far Sukhairi Terpilih sebagai Ketua DMI Madina

Tiga hari lalu, tepatnya Jumat (29/7-2022), sekitar pukul 07.00, media ini sudah mengirimkan WhatsAap kepada Nasly mengkonfirmasi beberapa hal, termasuk soal kepemilikan sertifikat Guru Penggerak, namun hingga berita ini ditulis pada,  Minggu (31/7-20220), pukul 09.00, ia belum memberikan tanggapan terhadap materi konfirmasi tersebut.

Gerakan tutup mulut bukan hanya diperagakan Nasly. Kepala Dinas Pendidikan Madina Lismulyadi pun tidak merespon konfirmasi mengenai hal ini meskipun sudah dikirim melalui WhatsAap sejak, Selasa (26/7-2022) lalu.

Informasi yang didapat media ini, Kamis lalu (28/7-2022), Nasly dilantik menjadi kepala SMP Negeri 1 Panyabungan. Ia menggantikan Fatimah. Pelantikan terkesan dipaksakan, dan dilaksanakan secara sederhana di Aula Dinas Pendidikan Madina.

Pada waktu yang sama, Fatimah dilantik sebagai kepala SMP Negeri 2 Panyabungan menggantikan Rizal Efendi Lubis yang dimutasi sebagai guru biasa di SMP Negeri 4 Batahan.

Proses mutasi dan pelantikan ini dibumbui rumor kursi SMP Negeri Rp200 juta. Namun, pihak-pihak terkait mengenai dugaan tersebut seolah sepakat melakukan gerakan tutup mulut.

Beritahuta masih terus melakukan penelusuran mengenai kebenaran rumor Rp200 juta, yang patut diduga melibatkan non birokrat. (*)

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here