BERBAGI
Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan menyampaikan keterangan pers terkait kasus asusila yang dilakukan Wawan. (foto: beritajempol)

BERITAHUta.com—Seorang suami menyuruh istri sirinya berbuat cabul layaknya suami istri dengan ayah kandung. Lalu, si suami  menonton serta merekam adegan itu melalui video call menggunakan handphone sang istri. Apa motifnya, belum jelas.

Berdasarkan hasil  penyidikan yang dilakukan Polres Lampung Selatan (Lamsel), terungkap Kurniawan alias Wawan (35), warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Lamsel merupakan dalang dalam kasus pornografi ini.

Ulah Wawan dalam kasus ini, serta postingannya di dunia maya sempat menghebohkan warga Lamsel. Umumnya mereka mengecam perbuatan keji yang didalangi tersangka. Bahkan sejumlah elemen masyarakat sempat mengutuk perbuatan lelaki tersebut.

Seperti dikutif dari Beritajempol, Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan mengatakan, adegan asusila itu diduga dilakukan di Desa Pembapang, Kecamatan Kalianda, Lamsel. Dalam modusnya, pelaku memaksa korban yang merupakan istri sirinya, bersetubuh dengan ayah kandung sendiri.

BERITA TERKAIT  Baru 4 Hari Menikah, Seorang Suami Tega Sembelih Istrinya Hingga Tewas

“Selain itu pelaku juga memaksa korban melakukan hubungan seksual dengan laki-laki lain. Saat persetubuhan itu, pelaku menyaksikan langsung melalui sambungan video call dengan handphone korban. Kemudian pelaku  merekam terjadinya persetubuhan tersebut,” kata Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan, Senin (21/1).

Tak hanya itu, mereka juga menggunakan aplikasi screen recorder dan pelaku menyimpan rekaman video tersebut di dalam memori handphone . Lalu, hasil rekaman  di-upload untuk disebarkan melalui media sosial, yaitu facebook dan whatsapp.

Polisi masih mendalami kasus ini, antara lain memeriksa sejumlah saksi. Pelaku dikenai pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT  Ingin Buktikan Punya Ilmu Kebal, Warga Panyabungan Ini Malah Dilarikan ke Rumah Sakit

Adapun barang bukti yang sudah diamankan jajaran Polres Lamsel, antara lain satu tas wama abu-abu, satu kotak warna hijau bertuliskan V-C INJECTION, handphone merek OPPO F9 warna ungu (1 unit),  handphone merek Nokia 105 warna biru (1 unit), dan handphone merek OPPO A37 wama putih (1 unit).

Polisi masih melakukan penyidikan untuk mengetahui motif tersangka melakukan perbuatan ini.

Nagaduk ma carito on tile, adong-adong sajo.  (tim-dbs)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here