BERBAGI
Ketua Peradi Tabagsel H. Ridwan Rangkuti, SH., MH. menyatakan siap dampingi Jefri Barata Lubis jalani proses hukum. (foto: ist)

PANYABUNGAN, BERITAHUta.com— Ketua DPC Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Tabagsel H. Ridwan Rangkuti menyatakan siap mendampingi dan memberikan perlindungan hukum terhadap Jefry Barata Lubis, wartawan media online Topmetronews yang menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang pada, Jumat malam (4/3-2022).

“Tanpa diminta, saya menyatakan siap mendampingi dan memberikan perlindungan hukum terhadap adinda Jeffry Barata Lubis,” katanya kepada Beritahuta.com, Minggu pagi (6/3-2022).

Menurut Ridwan Rangkuti, kasus penganiyaan secara bersama sama yang dilakukan oknum anggota ormas terhadap Jeffry bukan kasus kriminal biasa. Penganiayaan tersebut suatu kejahatan terorganisir, direncanakan secara matang dan dilakukan di tempat umum.

Dari kronologis peristiwa sebelum, sesaat dan sesudah kejadian, ada pihak pihak yang terlibat di dalamnya. Ada aktor intelektual sebagai orang yang merencanakan dan menyuruh melakukan. Ada aktor eksekutor atau orang yang disuruh melakukan.

Bahkan, kata advokad putra Madina ini, ada aktor penghubung yang meminta supaya korban datang di tempat kejadian perkara (TKP) yang ditentukan sang aktor intelektual.

Rangkaian tersebut sudah sesuai dengan pasal 55 KUHP Ayat (1)ke-1, yaitu telah memenuhi unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan kejatahan tersebut.

BERITA TERKAIT  Reses, Fahrizal Efendi Nasution Usung “Holong Mangalap Holong”

“Sehingga unsur pasal 170: (1). barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam pidana penjara  paling lama lima tahun enam bulan,” ujar Ridwan Rangkuti yang juga penasehat hukum sejumlah penerbitan pers, seperti Malintang Pos, Sumteng Pos, dan sejumlah organisasi pers.

Dia menjelaskan, poin (2), yang bersalah diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. 2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat.

Menurut analis yuridis Ridwan Rangkuti, terhadap peristiwa tersebut penyidik sangat tepat menerapkan pasal 170 Jo pasal 55 ayat (1) ke -KUHP, atau pasal 353 Ayat (2)  KUHP.

Mengenai modus terjadinya peristiwa kekerasan tersebut, berawal dari pemberitaan Jefry terkait penetapan tersangka oknum AAN yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin.

Sebab itu, Ridwan Rangkuti menyebutkan kejadian tersebut merupakan upaya sistematis membungkam bukan cuma Jefry,  tapi terhadap seluruh wartawan agar tidak memberitakan pertambangan tanpa izin di Madina.

“Tujuannya, supaya mereka para pelaku leluasa dan bebas melakukan kegiatan pertambangan ilegal,” tegasnya.

BERITA TERKAIT  Azwar Pulungan Dilantik sebagai Ketua MWC-NU Kecamatan Panyabungan

Disebutkan, yang paling penting menangkap aktor intelektual aksi pengeroyokan itu. Dialah orang yang menyuruh melakukan tindakan pemukulan atau kekerasan terhadap Jefry.

“Saya yakin Pak Reza,  kapolres Madina tidak main-main dalam menangani perkara ini karena taruhannya jabatan. Sebab kasus tersebut sudah menasional. Banyak sekali yang turut mensuport dan mendukung Pak Kapolres,” kata Ridwan Rangkuti.

Saya mengajak semua pihak, lanjutnya, untuk mendorong serta turut mengawal proses penyidikan perkara pengeroyokan ini. Sehingga kepolisian dapat menangkap para pelaku yang sudah diketahui identitasnya.

Yang paling penting, masih kata Ridwan Rangkuti, yaitu menangkap aktor intelektualnya. Dialah orang yang menyuruh melakukan tindakan pemukulan atau kekerasan terhadap Jefry.

Rangkuti, begitu ia biasa disapa, menyebutkan, selalu siap mendampingi rekan-rekan wartawan yang berperkara, asalkan dengan itikad baik menjalankan profesi wartawan sesuai Kode Etik Wartawan Indonesia (KEJ), sebagai media kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Saya berharap kepada rekan-rekan wartawan tetap eksis menyuarakan kebenaran. Jangan pernah takut, jika pemberitaan berdasarkan data dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. (*)

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here