BERBAGI
KORBAN ZALIM--Para guru honorer yang mengaku korban zalim seleksi penerimaan PPPK Madina 2023 saat demo di kantor pemkab setempat, belum lama ini. (foto: dokumen beritahuta)

PANYABUNGAN, BERITAHUta.com— Nilai SKTT peserta tes penerimaan PPPK Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut tahun 2023 makin berpotensi dibatalkan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara). Sebab itu, guru-guru yang merasa korban zalim dipandang perlu mendatangi kantor BKN di Jakarta.

“Menurut saya nilai SKTT berpeluang dibatalkan. Saran saya, rekan-rekan guru honorer yang meraza terzalimi segera mendatangi BKN  dan DPR-RI di Jakara. Jika perlu demo di Istana Negara,” kata Ketua Yayasan Madina Center (YMC) Irwan H. Daulay dalam rilis yang diterima media ini, Minggu (31/3/2024) pagi.

Dia menyebutkan pihak yang berwenang membatalkan nilai SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan) pada tes PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja) adalah ketua Panselnas, dalam hal ini kepala BKN atas permintaan bupati.

“Semua persyaratan sudah dipenuhi, mestinya kepala BKN sudah bisa melakukan pembatalan dan selanjutnya menetapkan kelulusan berdasarkan nilai CAT (Computer Assisted Test) BKN,” katanya.

Dikutip dari PojokSatu, (31/3/2024), kepala BKN menyebutkan belum memproses NIP (Nomor Induk Pegawai) peserta yang dinyatakan lulus sesuai usulan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia) Madina karena pihaknya menerima surat dari pimpinan DPRD Sumut yang meminta pembatalan nilai SKTT.

Namun, bupati Madina tidak mau membatalkan SKTT tersebut, sehingga BKN mengambil kebijakan dengan menahan NI (Nomor Induk) peserta tes PPPK Madina 2023 yang telah dinyatakan lulus.

BERITA TERKAIT  57 Anak Yatim Kelurahan Panyabungan III Dapat Santunan Masing-Masing Rp1 juta

Menurut Irwan Daulay, jika kisruh penerimaan PPPK Madina 2023 ingin segera tuntas dan pihak berwenang tidak mempermainkan nasib guru-guru honorer yang terzalimi, mereka yang menjadi korban hendaknya mendatangi BKN dan DPR-RI, jika perlu ke Istana Negara.

Untuk memperkuat argumen para korban, ia menyebutkan beberapa hal. Antara lain: Peraturan Menpan-RB No. 14 Tahun 2023 Pasal 38 Ayat (1) dan (2), dan Pasal 3 Poin a s/d f; SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 298/M/2023 Tahun 2023. Diktum E. No. 6 a.b.c dan d; SK Menteri Pendayagunaan Aparutur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 649 Tahun 2023 diktum ke-18, 19, dan 20.

Seterusnya, Rekomendasi DPRD Madina No:175/635/DPRD/2023, Tanggal 28 Desember 2023; Surat Bupati Madina No. 800/3683/BPKSDM/2023 perihal Saran dan Pendapat Pembatalan Nilai SKTT tanggal 29 Desember 2023 yang ditujukan kepada Kepala BKN selaku Ketua Panselnas Pengadaan ASN 2023.

Lalu, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Dirreskrimsus Polda Sumut No SP.SISDIK/01/I/2024/DIRRESKRIMSUS Tanggal 06 Januari 2024 tentang Penetapan Tersangka Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal yang disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam rangka pengadaan PPPK Madina 2023; dan pertemuan konsultasi dan koordinasi sekdakab Madina dengan Kemenpan-RB, BKN dan Kemendikbud di Jakarta tentang pembatalan SKTT  berdasarkan rekomendasi DPRD Madina pada, 16-18 Januari 2024.

BERITA TERKAIT  Pemkab Tapsel Tegaskan Belum Ada Permohonan Izin dari Pihak Manapun Terkait Register 6

Seperti diberitakan, sebanyak 1.290 NI PPPK dari Madina hasil seleksi 2023 masih ditahan BKN. Hingga Sabtu (30/3/2024), belum satu pun NI PPPK dari kabupaten ini disetujui BKN.

Untuk tenaga guru, BKD atau Pemkab Madina mengusulkan NI PPPK 837 orang. Tenaga kesehatan atau nakes, diusulkan NI PPPK sebanyak 425 orang. Sementara tenaga teknis: 28 orang.

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3/2024) mengatakan, NI PPPK Madina 2023 tidak ditetapkan dulu karena terdapat kasus.

BKN juga sudah berkoordinasi dengan Polda Sumut terkait seleksi PPPK Madina 2023 ini.“Untuk kasus Madina dan 5 kabupaten kota di Sumatera Utara, kita sudah koordinasi dengan polda setempat. Sudah ditetapkan tersangkanya, kepala dinas dan pejabat terkait,” ujarnya.

“Sampai sekarang kabupaten tersebut (Madina) tidak membatalkan (SKTT). Sehingga kami mengambil tindakan. Mereka tidak kita tetapkan nomor NI-nya dulu. Kita hold. Karena ini belum selesai. Yang lain tetap jalan,” jelas keepala BKN. (dbs/*)

Editor: Akhir Matondang

 

BERBAGI