BERITAHUta.com—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mandailing Natal (Madina), Sumut menggelar rapat paripurna istimewa pengesahan hasil Pilkada Madina 2020 pada, Rabu (9/6-2021). Ini merupakan tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain mengesahkan hasil Pilkada Madina 2020, dewan juga mengesahkan pengumuman tentang masa jabatan H. Dahlan Hasan Nasution-H.M. Ja’far Sukhairi Nasution, sebagai bupati dan wakil bupati Madina periode 2016-2021 yang masa jabatannya bakal berakhir pada, 30 Juni 2021.
Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis mengatakan pihak secepatnya mengirimkan usulan penerbitan surat keputusan (SK) dan pengangkatan H.M. Ja’far Sukhairi-Atika Azmi Utammi sebagai bupati dan wakil terpilih hasil Pilkada Madina 2020.
“Setelah kelengkapan administrasi dilengkapi, dalam minggu ini juga berkas bakal dikirim ke Mendagri melalui kantor gubernur Sumut,” kata Erwin.
Dia berharap pada 30 Juni 2021 nanti sudah dilakukan pelantikan bupati dan wakil bupati Madina hasil Pilkada 2020 agar tidak sempat terjadi kekosongan pemerintahan.
Rapat paripurna DPRD Madina dengan agenda pengesahan hasil Pilkada Madina dan pengumuman tentang berakhirnya masa jabatan Dahlan Hasan-Sukhairi merupakan kali kedua. Sebelumnya, pada Selasa (11/5-2021), hal serupa sudah dilakukan, namun setelah adanya keputusan majelis hakim MK terhadap gugatan jilid dua Pilkada Madina, maka dilakukan paripurna ulangan.
Wakil Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Nasution, yang juga pendukung pasangan calon (paslon) Dahlan Hasan-Aswin pada Pilkada 2020, menyampaikan ucapan selamat kepada Sukhairi-Atika sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
“Kami harapkan visi dan misi yang dijanjikan dapat dilaksanakan dengan baik,” katanya. (*)
Peliput: Tim
Editor: Akhir Matondang