BERBAGI

TULISAN ini dimuat di Koran Beritahuta edisi pekan ini pada rubrik kolom: Akhir Matondang. Selanjutnya, tulisan kolom setiap terbit Koran Beritahuta akan diterbitkan juga melalui media online ini.

PENANTIAN lama soal penetapanan penjabat (Pj) kepala desa (Kades) berakhir juga. Bertepatan pada, Rabu (8/3), atau sore usai pelaksanaan pawai karnaval dalam rangka HUT ke-24 Madina, Bupati Jafar Sukhairi Nasution telah menyerahkan surat keputusan (SK) 252 Pj kades dari semua kecamatan yang ada di kabupaten ini.

Awal pekan ini, dipastikan para Pj yang baru menerima SK sudah melakukan serah terima jabatan kades di kantor camat masing-masing. Selanjutnya mulai beraktivitas di tempat mereka bertugas.

Ini merupakan babak baru, setidaknya di 252 desa. Roda pemerintahan  diharapkan bisa segera berjalan normal. Terutama dalam hal urusan administrasi masyarakat serta proses pengesahan APBDes mengingat saat ini sudah memasuki pertengahan Maret 2023.

Jika selama ini sempat ada riak-riak soal penetapan Pj kades,  hendaknya setelah adanya  SK bupati terkait nama-nama Pj dalam 252 desa, tentu itulah menurut kepala daerah keputusan terbaik. Tidak mudah bagi bupati menentukan sikap, karena ia harus banyak pertimbangan, termasuk menerima masukan dari berbagai pihak.

BERITA TERKAIT  Bahaya Mengintai Santri Pesantren Musthafawiyah Purba Baru?

Kita tahu bupati sangat hati-hati dalam menentukan nama-nama mereka yang dipercaya sebagai Pj kades. Meskipun sebenarnya penentuan seorang Pj merupakan hak prerogatif Jafar Sukhairi selaku kepala daerah, namun sebelum mengeluarkan SK dia terlebih dahulu mempertimbangkan berbagai hal, termasuk mendengarkan masukan dari para camat.

Itu juga salah satu alasan penetapan Pj kades terkesan lamban mengingat masa jabatan para kades yang bakal dipimpin Pj sebagian sudah berakhir pada pekan kedua Februari 2023 lalu.

Terkait penetapan SK Pj kades, tentu ada yang senang, ada tak setuju, merupakan hal biasa. Namanya orang banyak, pasti satu sama lain memiliki cara pandang berbeda. Dengan cara apapun seorang kepala daerah menentukan figur kades, dipastikan tidak bakal lepas pro-kontra.

Hanya saja perlu kita garis bawahi penegasan bupati saat menyampaikan sambutan pada acara pelantikan 252 Pj kades  beberapa hari lalu. Dia mengatakan mereka yang diberi amanah (Pj kades) tidaklah abadi selamanya di tempat tugas sebagai Pj sampai ada pemilihan kepala desa (Pilkades) definitif..

Setiap saat mereka yang baru mendapat SK bisa dievaluasi. Setiap saat bupati bisa menentukan kebijakan lain, sebab hal itu merupakan ranah kebijakannya.

BERITA TERKAIT  Lulusan Unggulan, Harapan Baru dari Perguruan Tinggi di Era Milineal

Namun, sungguh aneh jika Pj yang baru menerima SK belum apa-apa. Belum bertugas,  kita, atau elemen masyarakat sudah melakukan penolakan terhadap si Pj.

Tugas kita bersama menjaga iklim kondusif di daerah ini agar proses pemerintahan di desa dapat berjalan baik. Apalagi secara administrasi proses pencairan dana desa (DD) sudah agak terlambat karena sebagian desa belum mengesahkan APBDes.  Jika ini terjadi, tentu saja masyarakat rugi.

Para Pj kades yang baru ditetapkan  diharapkan dapat bekerja dengan baik sesuai mekanisme. Tunjukkan kepada aparatur desa, masyarakat, camat, dan pemkab bahwa keputusan bupati menunjuk anda sebagai Pj di desa yang ditentukan adalah langkah tepat. Tentang apa saja yang mesti dilakukan, pasti anda lebih tahu dari saya.

Sebaliknya, jika anda merasa tak mampu menjalan tugas sebagai Pj di suatu desa, sebaiknya sejak awal menentukan sikap. Jika perlu mengajukan pengunduran diri. Itu juga bagian dari hak anda sebagai aparatur pemerintah.

Saatnya memulai lembaran baru dalam pemerintahan desa. Biarkan para Pj melaksanakan tugas dulu. Toh, tanpa disadari para Pj, mereka dinilai oleh masyarakat dan jajran pemerintah daerah.

Selamat bertugas…

BERBAGI