BERITAHUta.com—Penjabat sementara (Pjs) Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumut Ir. H. Dahler Lubis diminta tidak tinggal diam perihal dugaan ketidaknetralan ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan pemkab setempat dalam Pilkada 2020.
Bahkan, Dahler Lubis diharapkan ikut bertanggungjawab terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan sang ASN yang saat ini menjabat kepala Dinas Koperasi dan UKM Madina.
“Pjs. bupati harus memanggil para ASN yang tidak netral dan menegur yang bersangkutan. Itu sudah komitmen seorang pjs. bupati dalam menjaga netralitas ASN dalam Pilkada Madina,” kata Irsan Barus, tim pemantau Pilkada YRKI (Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia), Selasa (27/10-2020).
Dalam rilis yang dikirim ke Beritahuta.com, YRKI juga mendorong pihak Bawaslu memproses dugaan keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye Pilkada Madina 2020.

“Jangan dianggap sepele hal yang demikian, sebab sejak awal MenPAN, Mendagri, BKN dan Bawaslu sudah mengingatkan soal netralitas ASN dalam Pilkada,” sebut Irsan Barus.
Seorang ASN, lanjutnya, tidak boleh ikut kegiatan sosialisasi kampanye politik. Hal ini sebagai bentuk komitmen ASN untuk netral dan tetap fokus melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai aparatur negara.
“Bahkan di dunia maya seperti facebook, twitter, instagram, atau whatsapp tidak boleh menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu calon. Jika ketahuan ada keberpihakan maka bakal ada sanksi, yakni pemecatan,” ujarnya.
Menurut Irsan Barus, Bawaslu Madina harus memproses dugaan keterlibatan ASN di Madina yang ikut serta dalam kampanye. “Proses ini penting untuk menegakkan keadilan dan netralitas dalam Pilkada. Sebab jika dibiarkan begitu saja, berpotensi merusak demokrasi”, tegasnya.
Seperti diberitakan media ini, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Madina Ikhwan Nasution, S.Pd.,MM., diduga ikut berkampanye bersama pasangan calon bupati dan wakil bupati Madina Drs. Dahlan Hasan Nasution-Aswin Parinduri di Desa Huta Toras, Kecamatan Pakantan, Madina, pada Jumat siang (8/10-2020).
Sebenarnya Tim Pemenangan Sofwat-Beir sudah melaporkan hal ini kepada Bawaslu Madina, namun mereka tolak dengan alasan tidak ada saksi.
Tim Pemenangan Sofwat-Beir kesulitan mendapat saksi karena warga yang menyaksikan kehadiran ASN itu di lokasi kampanye enggan dilibatkan sebagai saksi dengan berbagai alasan. (*)
Peliput: Tim
Editor: Akhir Matondang