
JAKARTA, BERITAHUta.com—Tampaknya kasus carut marut seleksi penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Pemkab Mandailing Natal (Madina), Sumut tak sekadar tuntutan pembatalan SKTT, namun kasus ‘beraroma’ KKN ini sudah bermuara di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Abdul Latif Lubis (53), salah seorang warga Madina, telah melaporkan dugaan kecurangan dalam seleksi peneriamaan PPPK Madina di kantor KPK Jakarta pada, Kamis (28/12/2023).
“Ya betul, saya sudah laporkan. Penzoliman terhadap guru tak boleh dibiarkan. Ada aroma KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Kita harus lawan. Apa yang dialami guru-guru honorer ini sudah keterlaluan. Ada kesan, semau mereka mentang-mentang sedang berkuasa,” katanya kepada Beritahuta.com, Kamis (28/12/2023) petang.
Latif tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.00, tepatnya usai jam istirahat. Laporannya pengaduan masyarakat itu teregister dengan nomor informasi: 2023-A-05142 dan nomor agenda: 2023-12-149.
Begitu proses administrasi selesai, ia langsung di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai pelapor oleh petugas di kantor tersebut hingga sekitar pukul 14.45.

Menurut Latif yang juga mantan wartawan ini, kepada KPK ia menyebutkan 16 nama yang diduga terlibat dalam proses teknis seleksi PPPK Madina, maupun diduga turut menikmati aliran dana dari peserta seleksi.
Kepada petugas yang mem-BAP, Latif juga menyerahkan 167 lembar surat pernyataan bermaterai dari peserta seleksi ujian PPPK yang menyatakan mereka tidak tahu panitia menyelenggaran ujian SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan).
Sepertinya, kata dia, KPK sudah sangat paham dengan dugaan KKN pada kegiatan seleksi masuk PPPK. “Saya diperlihatkan petugas suatu skema. Benar, dugaan saya begitulah yang terjadi di Madina,” katanya.
Selain melaporkan kisruh seleksi PPPK ini ke KPK-RI, selama di Jakarta Latif juga sudah ke Kemenpan RB, BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Kemendibudristek. “Soal pembatalan nilai SKTT, menurut pernyataan pejabat Kemendikbudristek, hanya bisa dilakukan bupati Madina.”
Latif menyebutkan pelaksanaan ujian SKTT di Madina sesuai usulan bupati. Lalu, jika hendak direvisi atau dibatalkan pun, hanya bisa melalui surat bupati.
“Jika mau direvisi atau dibatalkan, secepatnya sebelum pemberkasan selesai. Begitu informasi yang saya dapatkan,” ujarnya melalui sambungan telpon.
Terkait surat bupati yang hendak mengusulkan pengangkatan otomatis bagi peserta ujian masuk PPPK Madina yang tidak lulus, menurut Latif hal ini juga sudah dikonfirmasi kepada BKN.
“Sampai saat ini regulasinya penerimaan PPPK masih melalui seleksi. Kecuali kelak ada perubahan. Lagian, enggak mungkinlah tanpa tes. Itu sih menurut saya, kecuali aturan berubah,” kata pegawai BKN seperti ditirukan Latif. (*)
Editor: Akhir Matondang