BERBAGI

PENGANTAR—Polemik mutasi Ahmad Rizal Efendi, selanjutnya disebut ARE, dari jabatannya pada Dinas PUPR Madina masih terus begulir. Dari alur surat menyurat yang dilakukan Pemkab Madina, terlihat ada sejumlah kejanggalan. Tidak lazim.

Bak sebuah kerja sama, hal ini diperkuat pula pernyataan Bawaslu Madina yang menyebutkan penggantian ARE merupakan mutasi biasa dalam rangka penegakan disiplin. Benarkah.

Kami akan kupas hingga tuntas mengenai hal ini di Beritahuta.com yang disajikan secara bersambung. Biarlah masyarakat menilai, apakah “ada udang dibalik batu” pada nasib dialami ARE, termasuk lahirnya surat-menyurat terkait hal ini.

Ini tulisan KEDUA:

DALAM surat bupati No. 800/1079/TUPIM/2020 tanggal 6 April 2020 perihal Tindak Lanjut Teguran Kepada Dinas PUPR yang ditujukan kepada Sekdakab seperti disebutkan pada tulisan bagian pertama, tidak begitu jelas maksud dan tujuan surat itu. Apakah dibuat buru-buru, atau tidak dikoreksi lagi.

Yang jelas tidak mencerminkan surat yang dibuat seorang aparatur negara yang berpendidikan. Jangan-jangan yang konsep surat masih belajar membuat surat “ala” pemerintahan.

Pada aline pertama disebutkan kepala Dinas PUPR bersama kepala bidang di satker tersebut tidak ada itikad baik dalam memajukan pembangunan di tengah-tengah masyarakat. Jelas tidak fokus maksud dan tujuannya. Pembangunan apa?

Pada aline kedua justru lebih parah.  Tidak jelas tujuan yang hendak disampaikan si pembuat surat.  Pun tidak menggunakan bahasa dan penggunaan titik koma sesuai kaidah ejaan yang disempurnakan (EyD).

BERITA TERKAIT  Masyarakat Pastap “Full” Dukung Pasangan Sofwat-Beir di Pilkada Madina  

Setelah penggunaan koma bertabur,  ada kalimat yang menyebutkan selama pengerjaan renovasi obyek wisata legenda Sampuraga,  kadis beserta kabidnya hanya tiga kali datang ke lapangan.

Tidak bermaksud membela ARE,  informasi yang saya dapat dia enggan terlalu terlibat dalam pekerjaan Sampuraga karena masih trauma karena pernah berurusan hukum kasus Taman Raja Batu (TRB).

Alinea ketiga,  disebutkan sekda,  para asisten,, staf ahli dan BKD agar memanggil kadis dan kabidnya dan supaya dinasehati agar nantinya tidak dikatakan diskriminatif/kejam.

Saya kira alinea terakhir tak mencerminkan kalimat atau kata-kata surat seorang bupati atau tak mencermintan bentuk surat-menyurat dalam lingkup pemerintahan, yaitu penggunaan kata “kejam.”

Berdasarkan alur surat menyurat proses penanganan persoalan ARE,  empat bulan kemudian bupati Madina mengeluarkan SK No.  800/2285/TUPIM/2020 tanggal 3 Agustus 2020 tentang Pemberhentian dari Jabatan ASN a. n. Ahmad Rizal Efendi, ST. , yang ditandatangani Dahlan Hasan Nasution.

Surat ini tembusannya disampaikan kepada Mendagri,  Menpan R&B di Jakarta, ketua KASN di Jakarta,  kepala BKN Pusat di Jakarta, dan gubernur Sumut.

Ini saya sajikan secara lengkap tanpa dirubah isi narasi dan bentuk redaksionalnya, hanya huruf saya miringkan sekadar membedakan saja. Yaitu:

Sebagaimana kita ketahui bahwa akhir-akhir ini sering terjadi banjir di Mandailing Natal yang mengakibatkan banyaknya Irigasi yang mengairi persawahan,  yang dalam kenyataannya sekaligus merupakan Sumber Air ke berbagai Masjid,  perbaikannya dengan memakai alat berat Pemerintah Daerah kami kerjakan sendiri tanpa dihadiri Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mandailing Natal, yang beberapa waktu lalu sudah berulang kali diberikan peringatan dan bahkan telah berjanji untuk memperbaiki kinerjanya.

Sehubungan dengan terjadinya banjir yang merusak sumber air di Kelurahan Pidoli Dolok,  sebagai satu-satunya sumber air untuk beberapa puluh Ha sawah masyarakat, sekaligus untuk keperluan Masjid,  kami kerjakan sampai tengah malam  namun Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air tidak hadir sama sekali.  Agar keperluan Irigasi yang dibutuhkan  masyarakat segera terselesaikan, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air perlu diganti dan pejabat lama dinonjobkan, dalam kaitan ini kepada Saudara selaku Sekretaris Daerah dan sekaligus Ketua Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan,  karena ketidakmampuan Saudara Mengayomi para pejabat, kami berikan Peringatan Keras dan diminta agar memproses penjatuhan hukuman disiplin kepada AHMAD RIZAL EFENDI, ST.

Demikian kami sampaikan kepada Saudara untuk ditindaklanjuti.

Dalam surat di atas, perlu diketahui  Sekdakab juga mendapat peringatan keras dari bupati karena dianggap ketidakmampuannya mengayomi para pejabat.

BERITA TERKAIT  Ratusan Alumni Musthafawiyah Sambut Ir. H. Zubeir Lubis dan H. Mustafa Bakri di Tangga Bosi

Uniknya,  pada hari yang sama dengan perihal nyaris serupa,  bupati Madina mengirim surat kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Madina dengan nomor : 800/2289/TUPIM/2000 tanggal 3 Agustus 2020.

Apa isi suratnya, kami sajikan pada ulasan berikutnya….(BERSAMBUNG)

Penulis: Akhiruddin Matondang

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here