BERBAGI
THREESOME--Tersangka ID (kanan) dan RT (kiri), pasangan suami istri yang diamankan Polres Madina lantaran diduga melakukan aksi pornografi dengan melakukan adegan 'threesome'. (foto: ist)

PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Mungkin ini salah satu tanda kiamat sudah dekat. Di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut polisi berhasil mengungkap kasus video porno yang diperankan seorang ibu rumah tangga ‘lawan’ dua laki-laki sekaligus. Istilah seksnya: threesome.

Threesome adalah aktivitas seksual yang melibatkan tiga orang pada waktu yang sama. Aktivitas seks bisa terdiri dari satu pria dan dua wanita, satu wanita dan dua pria, atau ketiganya pria atau semua wanita (homoseksual).

Peristiwa di Madina yang berhasil diungkap polres setempat tergolong langka, bahkan di kabupaten ini bisa jadi ini kejadian kali pertama yang mencuat kepermukaan.  Yakni, seorang suami, ID alias Ican (51), sengaja menyuruh istrinya berinisial RT (44) meladeni dua lelaki sekaligus di atas ranjang sembari direkam pakai kamera handphone.

Rekaman adegan ranjang threesome inilah yang kemudian ditonton ID setiap hendak melakukan hubungan badan dengan RT agar gairah seksnya dapat terangsang.

Adegan threesome yang diperankan RT bersama dua laki-laki sekaligus sejauh ini diketahui dilakukan dua kali di hotel berbeda di Panyabungan, ibu kota Madina. Yakni Hotel MS dan ANG.

Adegan mesum ini sebenarnya dilakukan sekitar dua tahun lalu, tepatnya tahun 2022. Namun video rekamannya baru beredar di tengah masyarakat beberapa pekan terakhir.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh kepada sejumlah wartawan, Rabu (18/12/2024) petang, menyebutkan terungkapnya kasus ini setelah pelapor—MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kecamatan Kotanopan, Madina—mendapat rekaman video adegan threesome yang diperankan RT dengan tiga laki-laki: AMN, RS dan ME pada, Rabu (4/12/2024). Informasinya, ketiga pria ini berprofesi sebagai sopir dan masing-masing mereka sudah memiliki istri dan anak.

BERITA TERKAIT  6 Bangunan Dilahap Api di Hutabargot, Kakek dan Nenek Dilarikan ke Rumah Sakit

Polres sendiri baru menerima laporan mengenai hal ini dari MUI Kotanopan, Selasa (17/12/2024). Tak lama setelah dapat laporan, polisi bergerak mencari para pelaku.

Petugas satreskrim mendapat informasi RT dan suaminya tidak lagi tinggal di Jalan Sibaitang, Kelurahan Pasar Kotanopan lantaran dihantui rasa takut setelah tahu video adegan threesome sudah beredar luas di tengah masyarakat.

Untuk menghindari amuk massa, lalu ID dan RT mengontrak sebuah rumah di Jalan Lintas Barat, Desa Panyabungan Tonga, Kecamatan Panyabungan, Madina.

Di rumah kontrakan inilah polisi mengamankan pasangan suami-istri yang sudah dikaruniai lima anak pada, Selasa (17/12/2024), sekitar 17.30.

“RT mengakui dialah pemeran perempuan dalam dua video rekaman yang beredar tersebut,” kata kapolres.

Berdasarkan pengakuan ibu rumah tangga itu, dia melakukan hubungan seksual dengan AMN, RS dan ME atas permintaan ID untuk menaikkan hasrat birahi suaminya.

Tak habis pikir, ID  rela memberikan sejumlah uang bagi ketiga laki-laki yang mau berhubungan badan dengan istrinya asalkan tak keberatan adegan seks mereka di atas ranjang direkam.

“ID alias Ican menyuruh istrinya merekam jika berhubungan seksual dengan laki-laki lain. Tujuannya,  supaya hasrat seksual ID terpenuhi. Semua perbuatan RT dalam video yang beredar atas izin suaminya,” jelasnya.

Menurut pengakuan ID, gairah seksnya sulit naik jika tidak menonton video adegan threesome istrinya. Bahkan, sebelum peristiwa terjadi, ID sempat memberi saran supaya suaminya berobat.

BERITA TERKAIT  Jelang Pilkada Madina, Dukungan untuk Sofwat Nasution Mulai “Mengalir”

“Saudara saya waktu itu juga sudah menyuruh saya berobat, tetapi ada juga pendapat beberapa rekan supaya melakukan adegan seperti di video yang beredar,” ujar ID.

Menurut pengakuan RT, video adegan tak senonoh mereka sampai ke tangan orang lain setelah handphone yang menyimpan rekaman itu hilang sekitar bulan Juni-Juli 2024 lalu.

Kepada polisi ID mengakui menyuruh istrinya melakukan hubungan seks dengan lebih dari satu laki-laki. ”Semua perbuatan RT atas izin suami dalam rangka menaikkan hasrat seksualnya,” jelas Arie Sofandi didampingi Kepala Satreskrim AKP M Taufik Siregar dan Plh Kasi Humas Ipda Bagus Seto dihadapan sejumlah jurnalis.

Penyidik Polres Madina sudah menetapkan RT dan ID sebagai tersangka dan keduanya telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Sedangkan para pelaku lain yang ikut dalam video masih dalam pencarian.

RT dan ID dijerat pasal berlapis. RT dijerat pasal 34 jo pasal 8 dan atau pasal 29 jo pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Lalu, ID dikenai pasal 35 jo pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 jo pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka lain dibidik pasal 34 jo pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008.

Polisi menyebutkan pelaku penyebar video masih dicari dan jika tertangkap bakal dijerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (*)

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI