BERBAGI
REKOMENDASI--Bupati Madina H.M. Ja'far Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution saat rapat membahas hasil investigasi kasus dugaan paparan gas di PT SMGP pada, Jumat (13/5-2022). (foto: ist)

PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Guna meminimalisir resiko dan stabilisasi sosial operasional PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power), Pemkab Mandailing Natal (Madina), Sumut bersama Forkopimda setempat  merekomendasikan 14 poin.

Rekomendasi ini diajukan dalam rapat membahas laporan tim investigasi terhadap dugaan paparan gas PT SMGP yang berlangsung di Aula Kantor Pemkab Madina pada, Jumat (13/5-2022).

Menurut Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, ke-14 poin rekomendasi tersebut sesuai dengan petunjuk dan arahan gubernur Sumut dalam mencari solusi terbaik bagi masyarakat dan keberlangsungan operasional perusahaan panas bumi tersebut.

“Ada 14 poin yang sudah kami sepakati terkait dugaan paparan gas beracun di PT SMGP. Nantinya kami tetap menunggu arahan Pak Gubernur,” kata wakil bupati.

Dia menyebutkan, terkait hasil tim investigasi pihaknya masih menunggu hasil yang lebih konprehensif. Jika hasilnya sudah keluar, akan disampaikan ke publik.

BERITA TERKAIT  Tuan Nalomok dan Jamaah Banjarsibaguri Doakan Masyarakat Pilih Pemimpin Taat Ibadah

“Kami tidak memiliki disiplin ilmu yang betul-betul memahami soal geothermal. Yang memiliki kewenangan adalah Labfor Polda dan EBTKE. Dalam kaitan ini, pemkab hanya masuk dari segi sosial untuk meminimalisir dampak sosial terhadap masyarakat,” kata Atika.

Wakil Kepala Teknis Panas Bumi PT SMGP Ali Said menyebutkan 14 poin rekomendasi itu akan dibawa ke pusat. “Ada beberapa poin yang mesti dibahas serta dipelajari secara internal,” katanya.

Ke-14 poin itu adalah

  1. PT SMGP melengkapi peralatan pendukung pencegahan terjadinya kecelakaan kerja.
  2. PT SMGP lebih melakukan pematangan perencanaan terhadap setiap kegiatan yang dilakukan.
  3. Evaluasi kembali SOP yang ada bersama pemerintah.
  4. PT SMGP diwajibkan untuk melengkapi fix station gas detector di area perusahaan dan pemukiman masyarakat.
  5. PT SMGP diwajibkan membangun fasilitas kesehatan beserta peralatan pendukungnya di sekitar wall-ped.
  6. PT SMGP diwajibkan melakukan uji fungsi (klibrasi) alat pendukung keselamatan kerja.
  7. PT SMGP memfasilitasi pemanfaatan listrik kepada masyarakat sekitar secara gratis.
  8. PT SMGP diwajibkan membebaskan lahan dari setiap well-ped sebagai zona aman radius sekitar 300 meter dan dilengkapi dengan pagar.
  9. PT SMGP memfasilitasi melakukan studi banding pada lokasi panas bumi yang lebih menyerupai dengan existing PT SMGP.
  10. Evaluasi kembali struktur tanah setelah kegiatan eksplorasi.
  11. Bonus produksi untuk Pemda Madina untuk memaksimalkan pembangunan.
  12. Cover BPJS untuk masyarakat Sibanggor Julu dan Sibanggor Tonga.
  13. Beasiswa pendidikan bagi masyarakat berprestasi dan berpotensi.
  14. PPM yang inklusif pelatihan UMKM dan pertanian. (*/dbs)
BERITA TERKAIT  Lucu, Rupanya Hamid dan Dollar yang Berikan Nilai SKKT kepada Peserta tes PPPK Madina

 

Editor: Akhir Matondang

 

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here