BERBAGI

SEHARI setelah paripurna HUT ke-24 Madina, ada kabar baik bagi daerah ini. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menilai Pemkab Mandailing Natal (Madina) telah banyak mengalami kemajuan dalam hal penyampaian laporan keuangan.

Menurut Eydu Oktain Panjaitan, kepala BPK Perwakilan Sumut, laporan keuangan yang diserahkan Bupati H.M. Jafar Sukhairi Nasution kepada mereka menunjukkan banyak kemajuan dalam hal penyampaian laporan. Dari 34 entitas, Madina menduduki peringkat 17 tercepat dalam penyampaian laporan keuangan kepada BPK RI.

Dibandingkan tahun lalu, Pemkab Madina menyerahkan laporan keuangan pada, 30 Maret 2022. Sekarang sudah bisa diserahkan, 10 Maret 2023. Dengan kata lain lebih cepat 20 hari dari tahun lalu.

Hal itu, menunjukkan Pemkab Madina mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni mewajibkan seluruh kabupaten/kota menyampaikan Laporan Pelaksanaan APBD selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketua BPK Perwakilan Sumut mengatakan pihaknya mengapresiasi terhadap kepatuhan Pemkab Madina dalam mematuhi mandatory spending dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kita tentu berharap  dalam proses pemeriksaan terinci yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, BPK RI Perwakilan Sumut tidak banyak menemukan hal-hal yang menjadi penghambat dalam pemberian opini.

Tentu saja upaya awal yang sudah dilakukan Pemkab Madina ini sebagai peluang baik dalam hal penataan pengelolaan keuangan daerah. Bupati dan wakil bupati beberapa kali mengingatkan para OPD (organisasi perangkat daerah) selalu saling berkoordinasi agar peluang mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dapat terwujud.

Opini WTP adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.

Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan—dalam kaitan ini pemerintah daerah– dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.

Salah satu tujuan laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi stakeholder dalam mengambil keputusan/kebijakan.

Harapan sekarang sudah terbuka. Ada setitik harapan impian bupati dan wakil bupati agar Madina mendapatkan opini WTP sudah mulai terbuka, jika tidak memungkinkan tahun ini, ya tahun depan, 2024.

Dapat opini WTP, bukan saja suatu bukti daerah ini mampu mengelola keuangan dengan baik, tetapi juga ada keuntungan didapat, yaitu insentif dari pemerintah pusat.

Tidak itu saja, capaian opini WTP terhadap suatu daerah, misalnya, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah daerah dalam hal menarik investor.

Dengan tertariknya investor menanamkan modalnya di suatu daerah, diharapkan pendapatan asli daerah (PAD) dapat bertambah sehingga kemandirian fiskal daerah dapat ditingkatkan.

Sebab itu, sekadar mengingatkan saja, sebagai tahap akhir dalam siklus anggaran, yakni pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan merupakan hal krusial. Membutuhkan perhatian serta komitmen tinggi dari segenap jajaran entitas pelaporan, dalam kaitan ini, pemerintah daerah.

Semoga saja harapan Madina meraih opini WTP bukan sekadar impian, melainkan suatu kenyataan.(*)

BERBAGI