
PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Penggelapan dana hibah masjid senilai Rp350 juta yang diduga dilakukan Khairul Anwar Hasibuan, anggota DPRD Mandailing Natal (Madina), Sumut bakal berbuntut panjang. Pasalnya, wakil rakyat dari Fraksi Hanura itu menyebutkan sebagian dari dana hibah yang diterima sudah disetor ke pihak Pemprovsu sebagai “pelicin”.
Tidak tanggung-tanggung, menurut pengakuan bendara Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Qurrotul Qolbi, itu setoran untuk memperlancar proses pencarian dana hibah atau kerap disebut “pelicin” terhadap pihak Biro Kesra (Kesejahtera Rakyat) Pemprovsu mencapai Rp85 juta.
“Ini hal lazim di lapangan agar memudahkan urusan pencairan dana bantuan,” kata Khairul Anwar, Kamis (3/4/2025), saat rapat membahas mengenai keberadaan dana hibah Pemprovsu itu di Masjid Qurrotul Qolbi, Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Madina seperti dikutip dari BBNews.
Pada rapat yang dimulai pukul 16.30 itu, Khairul Anwar mengatakan sebelum dia menyerahkan uang “pelicin” kepada pihak Biro Kesra Pemprovsu, mobilnya sempat ditahan mereka sebagai jaminan.
Mendengar pengakuan Khairul Anwar para peserta rapat tercengang. Bahkan sebagian di antaranya memperlihatkan sikap geram. Pasalnya, dalam rapat-rapat sebelumnya masalah uang “pelicin” untuk Biro Kesra Pemprovsu tak pernah dibahas.
Dalam situasi rapat yang terlihat makin tak kondusif, Khairul Anwar mengakui pemberian Rp85 juta kepada Biro Kesra Pemprovsu tidak pernah dibicarakan, baik dengan pengurus masjid maupun pihak pemerintahan desa. ”Memang itu kebijakan kami. Seperti saya katakan, ini hal lazim terjadi di lapangan untuk memudahkan pencairan bantuan” jawabnya.
Karena bendahara tak dapat menunjukkan fisik uang atau catatan dalam rekening bank, warga akhirnya meminta Khairul Anwar membuat surat pernyataan, yakni: dalam jangka waktu paling lama lima hari sejak pernyataan dibuat uang Rp350 juta harus diserahkan kepada pengurus masjid.
Sebagai jaminan, warga mengambil surat akta tanah dan bangunan, serta BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) berupa mobil pribadi milik Khairul Anwar. Jika dalam tenggang waktu itu uang belum diserahkan kepada pengurus masjid, persoalan dugaan penggelapan bantuan hibah Pemprovsu ini bakal dibawa ke proses hukum.
Surat pernyataan ditandatangani Dedi Andri Hasibuan sebagai kepala Desa Mompang Julu dan sejumlah warga dijadikan sebagai saksi, yakni: Awaludin Lubis , Ahmad Nouval, H. Marganti, Ustad Hendri Nasution, dan H. Drs MHD Yasid.
Dedi Andri Hasibuan mengatakan warga sebenarnya sudah lama bertanya-tanya mengenai keberadaan dana hibah dari Pemprovsu, namun baru kali ini dibahas secara serius melalui musyawarah melibatkan pihak terkait.
“Kami berharap Pak Khairul Anwar komitmen terhadap perjajian yang sudah ditekennya. Paling lama lima hari terhitung mulai, Jumat (4/4/2025),” katanya, Kamis (3/4/2025) malam.
Tegang
Beruntung musyawarah di masjid ini tetap berlangsung kondusif lantaran hampir sepanjang kegiatan berlangsung sempat terjadi beberapa kali ketegangan sebagai bentuk luapan kekecewaan warga.
Gejala warga bakal meluapkan emosi pada saat rapat berlangsung sudah terlihat sejak awal. Apalagi sebenarnya masyarakat sudah lama tahu dana hibah senilai Rp350 juta sudah dipakai Khairul Anwar untuk keperluan pribadi.
Ditambah lagi, lima bulan setelah pencairan dana hibah belum ada tanda-tanda pembangunan kubah masjid bakal selesai.
Karena itu, hanya berselang beberapa saat setelah musyawarah dimulai, salah seorang peserta rapat sudah mempertanyakan perihal keberadaan dana hibah, baik berupa fisik uang maupun yang tercatat dalam buku rekening BKM. Namun, Khairul Anwar tak bisa memenuhi permintaan tersebut.
Ketua BKM Qurrotul Qolbi H. Hasan Basri menyebutkan dana bantuan hibah memang sudah dicairkan melalui Bank Sumut pada, 28 November 2024, tapi dia sama sekali tidak memegang uang tersebut. “Semua dipegang bendarahara BKM,” katanya.
Dalam suasana perdebatan agak tegang peserta rapat minta persoalan harus selesai pada hari itu juga sebab mereka sudah lama menunggu realisasi pembangunan kubab masjid.
Melalui perdebatan alot, Khairul Anwar akhirnya mengakui sisa dana hibah dari Biro Kesra Pemprovsu sebesar Rp350 juta sudah dia pakai untuk keperluan pribadi.
Anggota dewan ini juga menjelaskan, dari Rp400 juta, sebanyak Rp50 juta di antaranya sudah dibayarkan ke salah satu toko sebagai panjar pembelian material pembangunan kubah masjid.
“Bantuan Rp400 juta sudah ditarik semua, Rp50 juta dibayar panjar ke toko bangunan. Saya akui Rp350 juta saya pakai untuk keperluan peribadi,” katanya.
Khairul Anwar mengatakan, dari Rp350 juta itu dipakai dana operasional dan administrasi pencairan di Biro Kesra Pemprovsu Rp10 juta.
Dalam kesempatan itu, salah seorang warga sempat mempersoalkan kenapa Khairul Anwar bisa menjadi bendara BKM Qurrotul Qolbi, Mompang Julu padahal dia warga Desa Rumbio, Kecamatan Panyabungan Utara.
Sekretaris DPC Partai Hanura Madina Dahlan Batubara ketika dikonfirmasi mengatakan dia sudah lama mendengar desas-desus persoalan dana hibah Biro Kesra Pemprovsu yang melibatkan anggota dewan dari partainya. “Tadinya kami berharap dapat diselesaikan sebelum terjadi seperti sekarang,” katanya, Kamis (3/4/2025) malam.
Ketika ditanya mengenai sikap partai, Dahlan belum bisa memberi penjelasan karena masih harus dibahas dalam internal partai. “Mudah-mudahan masalah ini bisa segera selesai,” katanya. (*)
Editor: Akhir Matondang
PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Penggelapan dana hibah masjid yang diduga dilakukan Khairul Anwar Hasibuan, anggota DPRD Mandailing Natal (Madina), Sumut bakal berbuntut panjang. Pasalnya, wakil rakyat dari Fraksi Hanura itu menyebutkan sebagian dana hibah yang ada di tangannya sudah disetor ke pihak Pemprovsu sebagai “pelicin”.
Tidak tanggung-tanggung, menurut pengakuan bendara Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Qurrotul Qolbi, itu setoran untuk memperlancar proses pencarian dana hibah atau kerap disebut “pelicin” terhadap pihak Biro Kesra (Kesejahtera Rakyat) Pemprovsu mencapai Rp85 juta.
“Ini hal lazim di lapangan agar memudahkan urusan pencairan dana bantuan,” kata Khairul Anwar, Kamis (3/4/2025), saat rapat membahas mengenai keberadaan dana hibah Pemprovsu itu di Masjid Qurrotul Qolbi, Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina seperti dikutip dari BBNews.
Pada rapat yang juga dihadiri Kepala Desa Mompang Julu Dedi Andri Hasibuan, Khairul Anwar mengatakan sebelum dia menyerahkan uang “pelicin” kepada pihak Biro Kesra Pemprovsu, mobilnya sempat ditahan mereka sebagai jaminan.
Mendengar pengakuan Khairul Anwar para peserta rapat tercengang. Bahkan sebagian di antaranya memperlihatkan sikap geram. Pasalnya, dalam rapat-rapat sebelumnya masalah uang “pelicin” kepada Biro Kesra Pemprovsu tak pernah dibahas.
Dalam situasi rapat yang terlihat makin tak kondusif, Khairul Anwar mengakui pemberian Rp85 juta kepada Biro Kesra Pemprovsu tidak pernah dibicarakan, baik dengan pengurus masjid maupun pihak pemerintahan desa. ”Memang itu kebijakan kami. Seperti saya katakan tadi, hal lazim terjadi di lapangan untuk memudahkan pencairan bantuan” jawabnya.
Karena bendahara tak dapat menunjukkan fisik uang atau catatan dalam rekening bank, warga akhirnya meminta Khairul Anwar membuat surat pernyataan, yakni: dalam jangka waktu paling lama lima hari sejak pernyataan dibuat uang Rp350 juta harus diserahkan kepada pengurus masjid.
Sebagai jaminan, warga mengambil surat tanah dan surat mobil milik Khairul Anwar. Jika dalam tenggang waktu itu uang belum diserahkan kepada pengurus masjid, persoalan dugaan penggelapan bantuan hibah Pemprovsu ini bakal dibawa ke proses hukum.
Surat pernyataan ditandatangani Dedi Andri Hasibuan sebagai kepala Desa Mompang Julu dan sejumlah warga sebagai saksi, yakni: Awaludin Lubis , Ahmad Nouval, H. Marganti, Ustad Hendri Nasution, dan H. Drs MHD Yasid.
Tegang
Beruntung musyawarah di masjid ini tetap berlangsung kondusif lantaran hampir sepanjang kegiatan berlangsung sempat terjadi beberapa kali ketegangan sebagai bentuk luapan kekecewaan warga.
Gejala warga bakal meluapkan emosi pada saat rapat berlangsung sudah terlihat sejak awal. Apalagi sebenarnya masyarakat sudah lama tahu dana hibah senilai Rp350 juta sudah dipakai Khairul Anwar untuk keperluan pribadi.
Ditambah lagi lima bulan setelah pencairan dana hibah belum ada tanda-tanda pembangunan kubah masjid bakal selesai.
Karena itu, hanya berselang beberapa saat setelah musyawarah dimulai, salah seorang peserta rapat sudah mempertanyakan perihal keberadaan dana hibah, baik berupa fisik uang maupun yang tercatat dalam buku rekening BKM. Namun, Khairul Anwar tak bisa memenuhi permintaan tersebut.
Ketua BKM Qurrotul Qolbi H. Hasan Basri menyebutkan dana bantuan hibah memang sudah dicairkan melalui Bank Sumut pada, 28 November 2024, tapi dia sama sekali tidak memegang uang tersebut. “Semua dipegang bendarahara BKM,” katanya.
Dalam suasana perdebatan agak tegang peserta rapat minta persoalan harus selesai pada hari itu juga sebab mereka sudah lama menunggu realisasi pembangunan kubab masjid.
Melalui perdebatan alot, Khairul Anwar akhirnya mengakui sisa dana hibah dari Biro Kesra Pemprovsu sebesar Rp350 juta sudah dia pakai untuk keperluan pribadi.
Anggota dewan ini juga menjelaskan, dari Rp400 juta, sebanyak Rp50 juta di antaranya sudah dibayarkan ke salah satu toko sebagai panjar pembelian material pembangunan kubah masjid.
“Bantuan Rp400 juta sudah ditarik semua, Rp50 juta dibayar panjar ke toko bangunan. Saya akui Rp350 juta saya pakai untuk keperluan peribadi,” katanya.
Khairul Anwar mengatakan, dari Rp350 juta itu dipakai dana operasional dan administrasi pencairan di Biro Kesra Pemprovsu Rp10 juta.
Dalam kesempatan itu, salah seorang warga sempat mempersoalkan kenapa Khairul Anwar bisa menjadi bendara BKM Qurrotul Qolbi, Mompang Julu padahal dia warga Desa Rumbio, Kecamatan Panyabungan Utara.
Sekretaris DPC Partai Hanura Madina Dahlan Batubara ketika dikonfirmasi mengatakan dia sudah lama mendengar desas-desus persoalan dana hibah Biro Kesra Pemprovsu yang melibatkan anggota dewan dari partainya. “Tadinya kami berharap dapat diselesaikan sebelum terjadi seperti sekarang,” katanya, Kamis (3/4/2025) malam.
Ketika ditanya mengenai sikap partai, Dahlan belum bisa memberi penjelasan karena masih harus dibahas di dalam internal partai. “Mudah-mudahan masalah ini bisa segera selesai,” katanya. (*)
Editor: Akhir Matondang