BERBAGI
Tiga tersangka yang melakukan persetubuhan dengan AG (18), yaitu, ayah, abang, dan adik diamankan di mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

BERITAHUta.com—Entah setan apa yang merasuk di tubuh ayah, abang, dan adik ini sehingga mereka tega menyetubuhi AG (18), remaja yang masih punya pertalian darah dengan mereka. Sekarang kasus ini ditangani polisi setempat.

AG adalah anak kandung M (45), adik kandung SA (24), serta kakak kandung dari YF (15). Keluarga ini tinggal di suatu desa di wilayah hukum Polres Tanggamus, Lampung.

M, sang ayah, beralasan menyetubuhi AG karena korban menderita disabilitas. Ia mengaku sudah lima kali memperlakukan putri kandungnya layaknya pasangan suami- istri. Namun polisi tak percaya terhadap pengakuan tersebut.

Menurut M, dirinya sadar yang dia perkosa berulangkali putri kandungnya sendiri. Dia mengaku memanfaatkan kondisi korban yang disabilitas.

“Bapak kandungnya sendiri menjelaskan dia melakukan persetubuhan karena memang melihat kondisi anak mengalami kekurangan. Jadi keadaan tidak berdaya anak tersebut dimanfaatkan ayah kandung ini melampiaskan hasrat seksualnya,” ujar Ipda Primadona Laila, kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus, Provinsi Lampung.

BERITA TERKAIT  Spanduk Anti KKN Hanya Tameng, Mungkinkah Pengadilan Agama Panyabungan "Sikat" Dana Biaya Perkara (2)

Ia menyebutkan, kondisi korban memang tidak dalam kategori disabilitas tunarungu maupun tunawicara, karena masih bisa menjawab  secara jelas jika ditanya petugas.

“Mungkin disebabkan kurangnya pendidikan korban, sehingga kalau kita lihat secara visual kondisi korban baik, tapi dengan pandangan kosong. Kami rasa psikisnya sudah kena,” ujar Dona.

Dua pelaku lain, SA dan YF juga mengakui perbuatannya. Kepada polisi SA mengaku menyetubuhi adiknya sekitar 120 kali, YF juga menyetubuhi si kakak berulang kali.

Niat SA dan YF menyetubuhi korban, karena sering nonton film porno di handphone milik SA. Korban bahkan kerap diajak menonton film porno bersama.

“Dari dua pelaku lain, abang kandung dan adik kandung, motifnya hanya berdasarkan mereka sering nonton video porno. HP punya si abang, sekarang sudah rusak,” jelasnya.

Ipda Dona menambahkan, YF sendiri mengaku selain menyetubuhi saudara kandungnya, juga mengalami penyimpangan seksual.

BERITA TERKAIT  Lagi, Polres Padangsidimpuan Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu

Dia pernah melampiaskan hasrat seksualnya dengan binatang, yaitu sapi dan kambing milik tetangga. “Dia akui masing-masing satu kali,” jelas Dona.

Polres Tanggamus masih terus mendalami kasus ini. Pada Senin (25/2/2019), kondisi kejiwaan ketiga tersangka akan diperiksa oleh ahlinya.

M, SA dan YF saat ini ditahan di mapolres. Mereka dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (3) UU No, 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan pasal 8 huruf a jo pasal 46 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau pasal 285 KUHPidana.

“Kita kenakan pasal 81 ayat 3 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun. Karena dilakukan orang-orang terdekat korban, yang notabene saudara kandung sendiri. Jadi ancaman hukuman ditambah sepertiga  dari ancaman maksimal,” jelas Dona. (tim-01)

 

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here