
BERITAHUta.com—Foto Bupati Mandailing Natal, Sumatera Utara H. Dahlan Hasan Nasution saat berkunjung di Istana Negara menuai masalah. Aliansi Anak Bangsa (AAB) berencana melaporkan kepala daerah ini ke Bawaslu Pusat.
Saat ini AAB masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan sekaligus sedang mendalami apakah foto Dahlan Hasan yang sedang mengacungkan jari satu sebagai simbol dukungan terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) betul-betul asli atau editan.
Ketua AAB Damai Hari Lubis mengatakan jika bukti-bukti itu sudah didapatkan, pihaknya segera melaporkan aksi sang bupati ke Bawaslu di Jakarta.
Berdasarkan foto yang beredar di media sosial, tampak Dahlan Hasan sebagai pejabat penyelenggara daerah berada persis di sebelah kanan petahana dengan mengangkat tangan sembari memperlihatkan jari satu.
“Secara hukum Dahlan Hasan dapat dilaporkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) . Dia diduga kuat melanggar undang-undang Pemilu pasal 547 dengan ancaman tiga tahun kurungan atau denda 36 juta rupiah. Dengan catatan, jika foto tersebut benar,” kata Damai Hari Lubis kepada Beritahuta.com, Jumat sore (11/1).
Karena itu, kata dia, saat ini timnya masih terus melakukan kajian dan investigasi untuk membuktikan apakah bupati benar berada di Istana Negara Jakarta pada Selasa, 18 Desember 2018. Termasuk mencari tahu, apakah pejabat penyelenggara selain Bupati Madina ada juga di antara rombongan orang- orang yang ada dalam foto tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar dan sumber-sumber lain yang patut dipercaya, pada waktu tersebut Dahlan Hasan diduga kuat berada di Jakarta untuk mengikuti pertemuan antara ulama asal Madina dengan Jokowi.
Pada kesempatan itu, kata Damai Hari Lubis, bupati dan para ulama sekaligus menyampaikan undangan terhadap Presiden Jokowi untuk berkenan menghadiri tablig akbar yang direncanakan berlangsung di Madina pertengahan Januari 2019.
“Jika data yang dibutuhkan sudah terkumpul, segera akan kami tindak lanjuti secara hukum. Sebab perilaku bupati tersebut menunjukkan karakter pemimpin yang arogan, “ kata Damai Hari Lubis.
Dahlan Hasan diduga dengan sengaja melanggar kaidah-kaidah yang ada dalam undang-undang pemilu. Padahal selaku kepala daerah dan pejabat publik, ia dituntut menjadi orang pertama yang mesti memberikan adab hukum yang baik terhadap masyarakat, khususnya masyarakat Madina.
Ini tidak, kata dia, justru memperlihatkan ketidak netralannya pada saat bukan hari kampanye serta bukan di tempat atau lokasi yang ditentukan untuk berkampanye.
“Ini dapat diartikan bupati mengajak masyarakat Madina berpihak atau memilih kepada salah satu paslon capres-cawapres, yaitu nomor urut satu,” katanya.
Terkait pose satu jari, sebelumnya sepuluh kepala daerah dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dilaporkan ke Bawaslu. Mereka dilaporkan oleh Wakil Ketua Koordinator Bela Islam Azam Khan terkait dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Kesepuluh kepala daerah itu adalah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Bupati Pelalawan Muhammad Harris, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Bupati Indragiri Hilir Muhammad Wardan, Bupati Kwantan Singingi Mursingi, Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasyir, Bupati Rokan Suyatno, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, dan Wakil Wali Kota Dumai Zulkifli A.S.
Dalam laporan bernomor 02/LP/PP/RI/00.00/1/2019 itu dilampirkan sejumlah bukti video rekaman aksi para terlapor, dan screen shoot sebuah berita media online yang berjudul “Kepala Daerah Se-Riau Dukung Jokowi, Mendagri: Boleh.” (tim-01)