
PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Seorang bayi laki-laki yang ditelantarkan orangtuanya akhirnya hak asuhnya diambil pihak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumut. Saat ini, sang orok sudah dititipkan di Panti Asuhan Aisyah milik pemkab setempat.
Prosesi penyerahan bayi dari keluarga kepada Pemkab Madina berlangsung di halaman Panti Asuhan Aisyah pada, Kamis siang (12/1-2023).
Pihak Keluharan Panyabungan 3, Kecamatan Panyabungan, Madina bersama sejumlah warga menyerahkan secara resmi bayi laki-laki berumur lima hari kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Madina.
Setelah menjalani sejumlah prosedur, bayi mungil tersebut akhirnya sah menjadi anak yang diasuh negara dan dititipkan di Panti Asuhan Aisyah Madina milik Pemkab Madina.
Kepala Dinas P3A Madina Riswan Harahap menyebutkan bayi tersebut merupakan anak dari wanita yang sempat menjadi gelandangan di Pasar Lama,Panyabungan, Madina beberapa pekan lalu.
Saat itu Pemkab Madina melalui Dinas P3A berhasil memfasilitasi ibu hamil itu kembali ke keluarganya.
“Sebelumnya persoalan ibu ini sudah kami tanganu dengan baik,” katanya.
Mereka suami istri, lanjutnya, sudah akur dan tinggal satu rumah. Namun setelah anak mereka lahir, keduanya mengaku kesulitan merawat bayi hasil perkawinan mereka sehingga menjadi terlantar.
Persoalan bayi yang lahir 7 Januari 2023, itu akhirnya sampai ke pihak Pemkab Madina. Berawal dari informasi warga Panyubungan 3, yang merupakan tempat tinggal kedua orang tua si orok.
Takut hal buruk terjadiu pada bayi malang itu, pihak keluharan berkoordinasi dengan Dinas Sosial P3A Madina dalam rangka penangannnya.
Pihak kelurahan sudah mempertanyakan sikap orang tua bayi, namun tetap menyatakan tidak mampu merawat anak mereka. Ini ditandai surat pernyataan bermaterai tidak mampu merawat dan mengurus bayi tersebut yang ditanda tangani kedua orangtua bayi.
Dalam pernyataan tersebut, orang tua bayi juga berjanji tidak akan menuntut hak apapun atas bayi tersebut dikemudian hari.
Bayi laki-laki tersebut akhirnya diserahkan secara resmi oleh pihak kelurahan Panyabungan 3 kepada Dinas Sosial P3A Madina sesuai surat serah terima bayi atau over adopsi Nomor 470/015/PYB III/I/2023.
Bayi tanpa nama tersebut akhirnya diberi nama dan akte kelahiran oleh Pemkab Madina. Bayi diberi nama Muhammad Zakir. Berat badan 3,4 Kg, tinggi 48 cm dan dalam keadaan sehat.
Saat ini sang orok sudah berada di Panti Asuhan Siti Aisyah Madina. Bayi tersebut bisa diadopsi keluarga lain setelah melalui prosedur dan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.(*}
Editor: Akhir Matondang