BERBAGI
VONIS DERWAN--Majelis hakim PN Mandailing Natal memvonis Derwan Gultom, pegawai Rutan Kelas II Natal, dua tahun penjara dan denda Rp20 juta rupiah. (foto: waspada)

BERITAHUta.com (Panyabungan)—Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina), Sumut memvonis DG alias Derwan Gultom dua tahun penjara serta denda Rp20 juta pada sidang pembacaan putusan, Kamis (17/2-2022).

Pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Natal, itu terbukti bersalah menganiaya Sayid Rahman Nasution (14), santri Musthafawiyah Purba Baru, Kecamatan Lembah Sorik Marapi (LSM) pada, 21 September 2021 lalu.

Dengan hukuman vonis dua tahun penjara tersebut, Derwan Gultom memungkinkan dipecat dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Pada pasal 87 ayat (2) UU ASN (Aparatur Sipil Negara), seorang PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara paling singkat dua tahun.

Setelah majelis hakim PN Madina membacakan putusan vonis, baik terdakwa: Derwan Gultom maupun jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menyatakan menerima putusan hakim.

Sayid Rahman dan Muhammad Safi’i Pasaribu di PN Madina. (foto: malintang pos)

Muhammad Safi’i Pasaribu, ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Musthafawiyah Purba baru, sekaligus pengacara Sayid Rahman, menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim  PN Madina dan pihak JPU karena telah menegakkan kebenaran serta keadilan pada proses persidangan ini.

BERITA TERKAIT  Korban Tabrakan di Aek Godang: Bagaimana Kondisi Kedua Anak Saya?

“Saya juga berterima kasih kepada para alumni Musthafawiyah serta masyarakat atas dukungan dan suport terhadap korban,” kata pengacara yang juga alumni Musthafawiyah ini seperti dikutip dari Malintang Pos.

Kasus penganiayaan santri Musthafawiyah Purba Baru sempat menjadi sorotan publik, bukan saja di daerah ini, tetapi secara nasional. Perkara ini teregister di PN Madina dengan nomor:: 152/Pid.Sus/2021/PN. Mdl.

Majelis hakim sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk orangtua korban dan dr. Raihana Fahlevi, petugas medis  yang melakukan visum terhadap korban.

Sayid Rahman yang masih santri ini sempat dirawat di RSU. Husni Thamrin Natal setelah babak belur dan luka parah gegara dianiaya Derwan Gultom. Pemicunya, oknum Sipir Rumah Tahanan Kelas II B Natal itu tak terima mobilnya tersenggol sepeda motor korban.

BERITA TERKAIT  Warga Gugat Dahlan Hasan Nasution Gegara Pembangunan Obyek Wisata di Simangambat

Pada saat memberikan kesaksian, Arlin, orang tua Sayid Rahman berharap majelis hakim memberi hukuman setimpal kepada pelaku.  “Saya mohon pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya. Perlakuan pelaku terhadap anak saya sangat sadis,” pintanya.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap Said Rahman oleh Derwan Gultom sempat viral di media sosial. Bupati Madina H.M Ja’far Sukhairi Nasution dan Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis sempat melihat langsung korban di rumahnya, Natal.

Pada saat itu, Ja’far Sukhairi dan Erwin Efendi Lubis meminta  Derwan Gultom dihukum setimpal dengan perbuatannya. Bahkan, kedua pejabat daerah itu minta ada sanksi administrasi dari instansi tempatnya bekerja sebagai PNS.

Bahkan, Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Musthafa Nasution dan Wakil Gubernur Sumut Musa Rajecksah langsung mendatangi kantor kepala Kanwil Hukum dan HAM Sumut meminta Derwan Gultom diberi sanksi dari instansi tersebut. (dbs/MP/*)

Editor: Akhir Matondang

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here