BERITAHUta.com (Panyabungan)—DPRD Mandailing Natal (Madina), Sumut menyetujui peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2022 pada rapat paripurna dewan yang berlangsung pada, Rabu (16/2-2022).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Madina tersebut dipimpin Erwin Efendi Lubis (ketua) didampingi wakil ketua, masing-masing: Harminsyah Batubara dan Erwin Efendi Nasution. Sesuai absensi, agenda ini diikuti 28 wakil rakyat.
Sebelum dilakukan penandatangan oleh Bupati Madina H.M. Ja’far Sukhairi Nasution dan Erwin Efendi Lubis, pimpinan dewan terlebih dahulu meminta persetujuan dewan atas Ranperda (rancangan peraturan daerah) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2022.
“Apakah Ranperda RPJMD Mandaiing Natal 2021-2026 ini telah dapat disetujui bersama,” tanya Erwin Efendi Lubis.
Lantas, anggota dewan yang hadir menyatakan, “Setuju.”
Saat menyampaikan kata akhir fraksi, masing-masing fraksi menyampaikan Ranperda tersebut untuk dibahas pada tahap berikutnya.
Ja’far Sukhairi menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas terselenggaranya sidang paripurna tersebut.
“Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi, dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan. Sehingga substansi RPJMD 2021-2022 yang kami ajukan ini telah mengalami penajaman dan penyempurnaan,” katanya.
Bupati mengatatakan, pendapatan daerah pada 2021-2026 diproyeksi naik dari periodesasi sebelumnya, yaitu 2016-2021, mengingat rencana kebutuhan pada masa mendatang yang kian besar.
“Ini bukan pekerjaan mudah. Apalagi dalam kondisi pandemi covid-19 yang masih melanda dunia sampai sekarang ini,” katanya.(*)
Editor: Akhir Matondang