BERITAHUta.com—Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumut Atika Azmi Utammi menegaskan tidak ada tolerir bagi pegawai honorer pemkab setempat berinisial RM (33), jika ia terbukti bersalah. “Pecat,” tegasnya.
“Begitu baca berita, saya sudah perintahkan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menelusuri hal ini. Jika RM terbukti bersalah, pecat,” kata Atika kepada Beritahuta pada Kami pagi (26/8-2021).
Hal itu diungkapkannya menanggapi berita media ini terkait dugaan pedofillia yang diderita RM. Berdasarkan pengakuan dihadapan penyidik, tersangka mengaku sebagai pegawai honorer di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Madina.
Pedofil adalah istilah bagi orang yang mengidap gangguan seksual berupa nafsu seksual terhadap anak-anak atau remaja berusia di bawah 14 tahun. Sebagian besar pedofil adalah pria, tetapi wanita juga bisa mengalami gangguan seksual ini.
Seperti diberitakan, RM diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap empat anak lelaki usia lima sampai 12 tahun di salah satu desa di Kecamatan Bukit Malintang, Madina.
Ironisnya, dua kali aksi porno yang dilakukan RM terhadap para korban, tempat kejadian perkara (TKP) berada di dalam masjid berbeda. (Baca: Pelecehan Seksual di Masjid, Honorer Pemkab Madina Ini Diduga Predator Anak).
Menurut Atika, sebelum memecat RM, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar pemkab bisa menentukan sikap.
“Tentu saja proses pemecatan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polres Madina,” katanya.
Selain itu, kata dia, BKD Madina juga akan mengecek apakah RM benar pegawai honorer di Pemkab Madina. “Semua kami proses sesuai ketentuan. Tetapi jika betul RM honorer, tidak ada tolerir,” katanya.
Kepala Dinas PMPPTSP Madina Drs. Parlin Lubis, AP., membenarkan RM adalah tenaga honorer di kantor yang dia pimpin. “Betul, RM yang terkena kasus dugaan pencabulan anak adalah pegawai honorer kami,” katanya melalui sambungan telpon.
Ia menyebutkan, RM adalah pegawai honorer lama di kantor tersebut. “Dia orang lama. Sebelum menjadi kantor perizinan, sudah honorer di kantor ini,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Madina AKP Azwar Anas membenarkan pihaknya masih menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan RM. “Saat ini tersangka sudah kami tahan,” katanya kepada media ini pada Kamis pagi (26/8-2021). (henri)
Editor: Akhir Matondang