PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut berharap diberikan kewenangan dalam menentukan hasil seleksi pengangkatan pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Setidaknya, 20-30 prosen dari jumlah yang diterima.
Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution ketika menerima kunjungan kerja (kunker) sembilan anggota DPRD Sumut dari Dapil (daerah pemilihan) 7 pada, Selasa (21/6-2022), di Aula Kantor Bupati Madina menyebutkan permintaan tersebut bukan tanpa alasan.
Antara lain, pemerintah daerah lebih tahu pegawai yang sudah mengabdi di daerahnya hingga belasan tahun. “Kami lebih tahu mana pegawai sudah mengabdi lebih 15 tahun di daerah ini. Kasihan mereka, hanya karena tidak bisa mengoperasikan komputer harus tersingkir dengan pendatang dari luar daerah,” katanya.
Menurut wakil bupati, Pemkab Madina tidak minta 100 persen dari jumlah kuota diterima. Hanya berharap “kue” seleksi PPPK diberikan sedikit saja, selebihnya tetap menjadi kewenangan Kementerian PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroktasi) RI.
“Kami hanya ingin dilibatkan dalam pengangkatan PPPK dan honorer 20 hingga 30 persen saja. Jangan 100 persen dipegang Kementerian PAN-RB,” tegasnya.
Jika Kementerian PAN-RB memberikan kewenangan skala prioritas, Pemkab Madina akan memprioritaskan pegawai honorer dan PPPK yang sudah bertahun-tahun mengabdi di kabupaten paling selatan Sumut ini.
Para pegawai itu dinilai lebih hafal dan paham Madina dalam menghadapi psikologis masyarakat dan anak-anak sekolah dibanding pegawai yang datang dari luar daerah.
Seperti diketahui, pemerintah akan menghapus tenaga honorer di lingkup kerja birokrasi mulai November 2023. Penghapusan tenaga honorer bakal menambah angka pengangguran terbuka, sehingga berdampak pada aktivitas ekonomi nasional.
Berdasarkan data Kementerian PAN RB per Juni 2021, ada 410 ribu Tenaga Honorer Kategori II (THK-II). Pada seleksi CASN 2021, hanya 51.492 yang lulus sebagai ASN maupun PPPK. Sementara 358.518 pegawai honorer lainnya berpotensi tidak memiliki pekerjaan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tidak adanya lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi salah satu penyebab pengangguran masih cukup tinggi pada Februari 2022.
Angka pengangguran per Februari 2022 tercatat 8,4 juta orang. Salah satu faktor meningkatnya angka pengangguran adalah serapan tenaga kerja di sektor administrasi pemerintah yang turun sebanyak 30 ribu orang selama periode Februari 2021 – Februari 2022.
Karena itu, Atika meminta dukungan dari pihak legislator dari provinsi untuk sama-sama bersama kabupaten/kota lain menyurakannya ke pihak pusat.
Sementara itu, sembilan dari 10 anggota DPRD Sumut Dapil 7 yang hadir pada pertemuan dalam rangka proses pembahasan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Gubernur Edy Rahmayadi terhadap pelaksanaan APBD tahun 2021 tersebut terdiri: H. Fahrizal Efendi Nasution (Fraksi Hanura) sebagai ketua tim.
Selanjutnya: Syahrul Efendi (Fraksi PDIP), H. Harun Musthafa Nasutiion (Fraksi Gerindra), Abdul Rahim Siregar (Fraksi PKS), Ahmad Fauzan Daulay (Fraksi PAN), Rahmat Rayyan Nasution (Fraksi Gerindra), Yasir Ridho Lubis (Fraksi Golkar), Parsaulian Tambunan (Fraksi Nasdem), dan Syamsul Qamar (Fraksi Golkar). (*)
Editor: Akhir Matondang