BERBAGI
Mapolres Madina (foto: ilustrasi/henri)

BERITAHUta.com—Dua warga Mandailing Natal (Madina), Sumut yang berprofesi sebagai pelaku jual beli emas memprapengadilankan Polres Madina. Pasalnya, proses penangkapan dan penahanan mereka oleh anggota kepolisian setempat dinilai menyalahi prosedur.

Kedua warga itu: Safii (30),  warga Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan, Madina dan Ahmad Turmizi Pulungan (28), penduduk Desa Hutabargot Lombang, Kecamatan Hutabargot, Madina.

Usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Madina pada, Jumat (6/8-2021), kuasa hukum kedua warga: Dedy Alamsyah Daulay, didampingi rekannya, Jerynike Amati Panjaitan mengatakan  proses hukum yang diterapkan kepolisian terhadap kedua klien mereka dinilai terlalu dipaksakan sehingga terkesan mengada-ada.

Dedy Alamsyah Daulay (kanan) dan Jerynike Amati Panjaitan (kiri), kuasa hukum dua tersangka, saat memberikan keterangan pers. (foto: skrinshot video youtube)

Dia mengatakan penerapan UU Minerba terhadap tersangka sangat aneh. Sebab kedua warga bukan penambang emas. Mereka hanya berpofesi sebagai pelaku jual beli emas (gembosan). “Pasal yang diterapkan penyidik sangat  dipaksanakan,” katanya.

Lebih aneh lagi,  dalam berita acara pemeriksaan (BAP),pihak pelapor dalam kasus ini disebutkan bernama M. Hadri Panjaitan, seorang anggota kepolisian berpangkat brigadir kepala. Bukan pihak pemerintah atau pihak lain.

Safii dan Turmuzi diamankan petugas beberapa waktu lalu karena tidak memiliki izin usaha jual beli emas. Keduanya dikenakan pasal 161 UU-RI Nomor  03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

BERITA TERKAIT  Lagi, Polres Padangsidimpuan Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu

Dalam wawancara dengan wartawan, seperti tayangan di youtube, pihak pengacara berpendapat penangkapan kedua warga tersebut berbau sentimen tertentu dari oknum anggota Polres Madina.

Ada puluhan orang pelaku usaha yang sama, dan sudah melakukan aktivitas itu sejak sekitar 10 tahun terakhir,  kenapa hanya Safii dan Turmuzi diproses hukum. Padahal, keduanya baru menggeluti usaha ini sekitar empat tahun.

“Kenapa yang ditangkap hanya klien kami. Patut diduga ada sentimen pribadi dari seorang oknum anggota Polres Madina,” kata Dedy.

Seharusnya, kata dia,  penyidik melakukan pengembangan, mulai dari penambang, pengolah hingga penjual dan pembeli. “Ini enggak, sasarannya klien kami. Ada apa.”

Karena proses hukum terahadap Safii dan Turmuzi dinilai tidak beralasan, kuasa hukum berharap kilen mereka dibebaskan demi hukum.

“Saya mau tahu peraturan mana yang mengatur seorang oknum kepolisian dapat melaporkan mengenai undang-undang Minerba. Apakah pelapor merasa  dirugikan. Jika dirugikan, dalam hal apa. Dia bukan  pihak pemerintah daerah,” kata Dedy”

Jika masalah narkoba yang dilaporkan, sebutnya,  jelas boleh. Ini kasus Minerba, kenapa oknum anggota kepolisian secara pribadi bisa melaporkan masyarakat terkait Minerba tanpa terlebih dulu koordinasi dengan pemerintah daerah.

Dalam UU Minerba diatur mengenai perizinan tentang pertambangan, bukan terkait jual beli emas. “Kepolisian salah dalam penerapan hukum,” katanya, sembari menunjukkan izin usaha klien mereka dari pihak kepala desa.

BERITA TERKAIT  Polresta Padangsidimpuan Ringkus 3 Tersangka Kasus Narkoba

Apalagi Safii dan Turmuzi diamankan polisi tanpa membawa surat penangkapan. “Ini sudah disampaikan saksi dihadapan majelis hakim,” kata Dedy.

Panjaitan mengajak masyarakat melihat kasus ini secara jernih. Bisa disaksikan di emperan pasar-pasar, ada jual beli emas hanya bermodalkan papan duduk dan timbangan emas sudah bisa jual beli emas.”

“Bisa kita lihat, mereka tak perduli emas itu bersurat atau tidak. Bentuknya juga mereka tidak peduli. Jika kadar emasnya bagus, pasti ditampung. Lantas, kenapa dibiarkan dan tidak ditangkap, ujar Panjaitan.

Karena itu, dia berharap hakim mempunyai pandangan serupa dengan mereka sehingga Safii dan Turmuzi bisa dibebaskan dari jeratan hukum yang diduga semena-mena dari pihak kepolisian.

Masih kata Panjaitan, proses hukum yang dilakukan polisi terhadap klien mereka bukan hanya melalui praperadilan, tetapi juga hendak dilaporkan kepada sejumlah pihak, antara lain: Kompolnas, Komnas HAM, Poldasu, Mabes Polri di Jakarta. Tujuannya, supaya penyidik dan pihak-pihak terikat diproses apakah tindakan mereka sesuai kode etik kepolisian dan hukum yang berlaku.(*)

Editor: Akhir Matondang

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here