BERITAHUta.com—Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) Sumut menolak gugatan praperadilan yang diajukan dua pelaku jual beli emas. Majelis hakim menilai, proses penangkapan sudah sesuai prosedur.
Kedua pelaku jual beli emas itu adalah Safii dan Ahmad Turmuzi Pulungan, keduanya warga Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan, Madina. Mereka mempraperadilankan Polres Madina karena dinilai proses penangkapan yang dilakukan polisi tak sesuai prosedur.
Namun berdasarkan putusan hakim PN Madina Ida Maryam Hasibuan, proses penangkapan terhadap pemohon melalui kuasa hukumnya—Dedy Alamsyah Daulay dan Jerynike Amati Panjaitan—sudah sesuai amanat pasal 18 ayat (2) KUHAP.
“Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap tangan beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terkait,” kata Ida Maryam pada persidangan pembacaan putusan yang berlangsung di PN Madina, baru-baru ini.
Berdasarkan fakta dalam persidangan, sebutnya, surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan telah disampaikan kepada keluarga pemohon.
Mengenai rangkaian penyitaan yang dilakukan termohon dalam hal ini Polres Madina, hakim menilai sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu pasal 38 ayat (2) KUHAP.
Menurut hakim, Surat Perintah Satreskirim No. S.KAP/69/VI/RES.5.5/2021 tanggal 3 Juni 2021 telah sesuai prosedur. Penangkapan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan bukti permulaan yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana atau disebut tersangka.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, dalil permohonan pemohon yang menyebutkan penetapan tersangka oleh termohon tidak sah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, terbantahkan oleh bukti-bukti yang diajukan termohon dalam persidangan.
“Terbukti tindakan termohon dalam tahap penyelidikan, penyidikan, sampai penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan dilakukan sesuai sesuai prosedur,” kata jelas hakim.
Berdasarkan pertimbangan itu, serta telah terpenuhinya minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka, maka terhadap pemohon praperadilan pemohon tersebut, harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan para pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya. Sehingga semua petitum para pemohon ditolak.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan pemohon, kasus penangkapan kedua tersangka kini sudah mulai disidangkan di PN Madina. (henri)
Editor: Akhir Matondang