
BERITAHUta.com—Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Tapanuli Selatan berinisial AHH (48), bersama kawannya seorang wiraswasta, IDH (30), diamankan petugas Polresta Padangsidimpuan, Sumut. Keduanya diringkus polisi karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.
AHH yang bertugas di Dinas Keluarga Berencana Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) tinggal di Jalan Mhd. Tohir Daulay, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Sedangkan IDH beralamat di Jalan Sisingamangaraja Gg.Muhammadiyah, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Keduanya ditangkap petugas Opsnal Satresnarkoba Polresta Padangsidempuan di Jalan WR. Supratman, persisnya di depan TK. Kartika, Kota Padangsidempuan, pada Rabu (27/3), sekitar pukul 16.30, .
Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram serta satu unit sepeda motor dinas yang diduga milik Pemkab Taplsel, yaitu :Honda Supra warna biru BB-5164-HB.
Penangkapan AHH dan IDH bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan di sekitar City Walk, Padangsidimpuan sering terjadi transaksi narkotika. Lalu, petugas Opsnal Satresnarkoba Polresta Padangsidimpuan melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
Ketika tiba di tempat dituju, polisi melihat dua lelaki dewasa sedang duduk di areal parkir City Walk. Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas mendekati mereka.
Mengetahui sedang diperhatikan polisi, kedua tersangka coba meninggalkan tempat itu. IDH pun menghidupkan sepeda motor, sejurus kemudian AHH naik di jok belakang. Sepeda motor dinas tersebut langsung melaju kencang meninggalkan petugas.
Polisi tidak tinggal diam. Mereka pun melakukan pengejaran sesuai arah sepeda motor yang dikendarai kedua lelaki tersebut. Upaya petugas membuahkan hasil, AHH dan IDH diringkus di Jalan WR. Supratman, persis di depan TK. Kartika.
Saat petugas melakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkoba jenis sabu.
“Barang bukti tersebut didapat di dalam mulut IDH,” kata Kasatresnarkoba AKP. CJ. Panjaitan, mendampingi Kapolresta Padangsidimpuan AKBP. Hilman Wijaya S.Ik., MH., kepada wartawan.
Menurut Panjaitan, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka. Polisi juga masih mendalami apakah keduanya pemakai atau pengedar. “Bisa juga pemakai sekaligus pengedar. Namun hal itu belum bisa kami simpulkan karena masih dalam penyidikan, sekaligus pengembangan,” katanya.(*)
Peliput: Lily Lubis
Editor: Akhir Matondang