BERITAHUta– Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menjadi yang terbaik dan paling rapi di antara 26 lembaga uji lainnya di Indonesia.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers Hendry CH Bangun, pada acara pembukaan Trainer of Training di Park Hotel, Jakarta Timur, Jumat malam (22/2).
Hendry menyebutkan, selama ini setiap melaksanakan UKW, PWI selalu berpedoman terhadap standarisasi kompetensi yang sudah dituangkan Dewan Pers dalam peraturan Nomor 1 Tahun 2010. “Sehingga hasilnya lebih baik dibanding lembaga uji lain,” katanya.
Atas dasar itu, Hendry meminta kepada PWI agar tetap menjaga kualitas dan kredibilitasnya sebagai lembaga penguji terpercaya. “PWI harus mampu mempertahankan kualitasnya agar tetap menjadi pelopor bagi lembaga lainnya,” kata wartawan senior itu.
Dewan Pers pernah beberapa kali menegur beberapa lembaga uji lain karena kualitas hasil UKW-nya dianggap meragukan. “UKW yang dilaksanakan PWI bisa dipertanggungjawabkan melalui laporan tertulis dan bukti dokumen lengkap. Sedangkan lembaga lain biasanya hanya mengirim hasil (nilai) saja,” jelas Hendry.
Diketahui, saat ini ada sekitar 27 lembaga penguji UKW yang sudah diakui oleh Dewan Pers, mulai dari organisasi pers hingga perusahaan pers. Di antaranya PWI, AJI, IJTI, dan LPDS.
Dewan Pers menyebutkan 15 ribu wartawan Indonesia telah tersertifikasi berkompeten. Dari jumlah itu, 9.700 orang merupakan lulusan UKW yang dilaksanakan PWI.
Menurut Hendry, UKW PWI yang terbanyak dihasilkan sekaligus terbaik dari sejumlah lembaga uji profesi wartawan. Karena itu, PWI memiliki tanggungjawab terus memantau perkembangan yang telah lulus UKW, terutama dalam hal hasil karya kewartawanan mereka.
Ada dua katagori sanksi bagi pemegang kartu UKW yang melakukan kesalahan terhadap hasil karya, yaitu berat dan ringan. Sanksi berat, kartu UKW ditarik dan yang membuat kesalahan tidak akan bisa lagi dapat kartu UKW.
“Misal, karena lulus UKW PWI kemudian terkena sanksi, yang bersangkutan mengakali mengikuti uji pada lembaga penguji lainnya, maka dengan sendirinya ketika masuk ke database Dewan Pers, namanya tercatat dan tetap tidak akan dikeluarkan lagi sertifikasi kompetensinya,” ujarnya.
Adapun pelanggaran ringan, diberikan kesempatan memperbaiki diri. Namun, baru bisa mengikuti UKW setelah dua tahun sejak diberi sanksi. (rls/tim-01)