BERITAHUta.com—Status tersangka terhadap Riplan, S.Sos.,, sah. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Madina menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Camat Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut itu.
Pada persidangan pembacaan putusan perkara praperadilan No.2/Pid.Pra//PN Mdl atas nama Riplan, Senin (14/9-2021), hakim tunggal Arief Yudiarto menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
“Menghukum pemohon membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp5 ribu rupiah,” kata Arief Yudiarto.
Pertimbangan hakim menolak gugatan praperadilan Riplan melalui kuasa hukumnya Ridwan Rangkuti adalah berdasarkan keterangan saksi, risalah audit dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut hakim, pemohon tidak dapat membuktikan penetapan tersangka terhadap Riplan tidak sesuai perundang-undangan.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, kata Arief Yudiarto, perkara pokok terkait kasus korupsi dana desa (DD) Kecamatan Natal dengan tersangka Riplan, dapat dilanjutkan.
Hakim mengatakan, berdasarkan KUHAP, Undang-Undang Mahkamah Agung, dan Perma No.4 Tahun 2016, putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum sehingga putusan praperadilan langsung berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Riplan tidak menerima ditetapkan sebagai tersangka korupsi DD. Melalui kuasa hukumnya, Ridwan Rangkuti, ia mengajukan permohonan praperadilan terhadap kepala Cabang Kejaksaan Negeri Madina di Natal.
Ridwan Rangkuti menyatakan Riplan keberatan ditetapkan tersangka korupsi DD Kecamatan Natal tahun 2019 dan 2020.
Beberapa item kegiatan yang didugakan Kacabjari Natal terhadap Riplan, di antaranya: pembelian handtalk (HT), pelatihan tanggap bencana Alam, pengadaan buku perpustakaan desa, dan pelatihan PKK. Semua item itu dibelanjakan tahun 2019.
Sedangkan 2020 antara lain, pelatihan tiga pilar, pelatihan LPM, pelatihan BPD, dan pelatihan PKK 2020 yang bersumber DD se-Kecamatan Natal.
“Semua itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP-01/L 2.28.9/Fd.1/08/2021 tanggal 02 Agustus 2021, tanpa menyebutkan pasal berapa, ayat berapa, undang undang apa yang dipersangkakan yang ditandatangani termohon selaku Kacabjari Natal,” ungkap Ridwan.
Dia melanjutkan, alasan yuridis keberatan pemohon mengajukan gugatan praperadilan adalah: (henri)
Editor: Akhir Matondang