Tak Ada yang Salah dalam Surat Pengunduran Diri Bupati Mandailing Natal

BERBAGI

BERITAHUta.com– Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sumatera Utara (USU) Medan Dr. Mirza Nasution, SH., M.Hum., mengatakan tidak ada yang salah dalam surat pengunduran H. Dahlan Hasan Nasution sebagai bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut.

Justru hal itu sebuah komitmen kepada pihak presiden karena dia tidak bisa membuktikan janjinya dalam perolehan suara Pilpres 17 April 2019 untuk pasangan tertentu. “Substansinya tidak ada yang salah,” katanya kepada Beritahuta.com, Minggu sore (21/4).

Dia menyebutkan, “Kata ‘administrasi’ negara, kan harus sesuai aturan. Maksud saya, secara substansi benar atau tidak ada masalah, namun secara adminstrasi atau penyuratan kurang tepat.”.

Menurut Mirza Nasution, surat bupati Nomor: 019.6/1214/TUPIM/2019 tanggal 18 April 2019 perihal: Permohonan Berhenti Dari Bupati yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia (RI) d.p Bapak Menteri Dalam Negeri, itu sebagai bentuk konsekuensi dari sebuah janji yang sudah terucap, baik kepada pejabat pusat yang berada di lingkungan presiden, juga terhadap masyarakat Madina.

BERITA TERKAIT  Bupati Mandailing Natal Ajukan Surat Pengunduran Diri ke Presiden?

Bisa jadi sekadar menunjukkan komitmen terhadap janjinya, sekaligus bukti bupati jentelmen. Apalagi ada kalimat: kedepan dia akan tetap loyal kepada presiden. “Mungkin hanya ingin menunjukkan komitmen,” katanya.

Seorang kepala daerah punya hak untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Secara hukum tidak ada larangan, meskipun masa jabatannya tidak lagi sesuai konstitusi yaitu lima tahun.

“Boleh-boleh saja, itu hak. Tentu ada sebab akibat. Dalam kaitan ini (pengunduran Dahlan Hasan-red), kita tidak paham. Yang tahu alasannya adalah yang bersangkutan dan orang-orang dekatnya,” kata ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN) Sumut.

Dia menegaskan seorang pejabat kepala daerah boleh mengundurkan diri jika itu dilakukan tanpa paksaan dari pihak mana pun. Dengan kata lain, atas kesadaran sendiri. “Tidak ada larangan, boleh,” tegasnya.

Yang terpenting, jelas Mirza Nasution, secara konstitusional roda pemerintahan tidak boleh berhenti walaupun satu detik. Jika ini terjadi, merupakan kejahatan paling tinggi sebab dalam tata pemerintahan harus ada kepastian hukum.

BERITA TERKAIT  Darmin Nasution: Menaikkan Harga Karet Harus Pelan-Pelan, Tidak Bisa Radikal

Mengenai surat Dahlan Hasan Nasution yang sedang viral itu ditulis tembusan ke Menko Perekonomian RI, Mirza Nasution mengaku tidak paham karena hal tersebut sebenarnya tidak sesuai secara yuridis dan struktur hukum tata kenegaraan. “Mungkin hanya alasan psikologis, atau sekadar curhat saja,” katanya.

Kabar pengunduran diri H. Dahlan Hasan Nasution sebagai bupati sedang viral. Kali pertama yang memberitakan perihal tentang surat pengunduran diri kepala daerah ini adalah Beritahuta.com.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Mandailing Natal (Madina), Muktar Afandi Lubis membenarkan perihal surat pengunduran diri Bupati Madina yang beredar di media sosial. “Iya, surat tersebut benar,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Pernyataan itu sekaligus menjadi jawaban atas desa-desus jika surat yang menggemparkan tersebut bukan hoaks. (*)

Peliput: Tim

Editor: Akhir Matondang

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here