PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Pemkab Mandailing Natal (Madina), Sumut menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) itu berlangsung di ruang kerja bupati setempat pada, Rabu (05/01-2022).
MoU ditandatangani lansung Bupati Madina H.M. Ja’far Sukhairi Nasution dan Kepala Kejaksaan Negeri Madina Taufiq Djalal. Kerja sama ini mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Ja’far Sukhairi Nasution mengatakan kejaksaan merupakan salah satu lembaga yang dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada pemerintah daerah sesuai kewenangan dimiliki.
“Melalui kerjasama ini diharapkan dapat memberi solusi terhadap permasalahan dihadapi Pemkab Madina demi terwujudnya pemeritahan yang baik, dengan memperhatikan prinsip-prinsip, efektif, efisien, tepat guna dan tepat sasaran,” kata kepala daerah.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan masih terjadi masalah hukum, sengketa hukum serta perkara hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah di Pemkab Madina.
Melalui kerja sama, harap bupati, dapat menjawab setiap permasalahan terkait hukum perdata dan tata usaha negara demi terwujudnya penyelenggaraan tugas umum Pemkab Madina, meliputi efektif, efisien, produktif, dan tepat guna dalam rangka mengaplikasikan Madina Bersyukur dan Madina Berbenah.
“Ingat jika sudah terlanjur menjadi peristiwa pidana maka saya yakin pihak kejaksaan tidak lagi bisa berbuat apa-apa. Jadi mencegah lebih baik dari pada mengobati,” ujar bupati. (*)
Editor: Akhir Matondang