DALAM tiga hari terakhir Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut melakukan pengundian kios dan los terhadap para pedagang Pasar Baru Panyabungan, Madina. Proses ini semestinya selesai, Sabtu (9/6/2024).
Namun ternyata waktunya molor. Pada, Senin (10/6/2024), pengundian dilanjutkan lagi untuk beberapa nama eks pemilik kios atau los.
Informasi didapat menyebutkan, Pasar Baru Panyabungan hasil rehab total pasca terbakar tahun 2018 lalu berjumlah 506 unit kios dan 304 los.
Setelah dilakukan pengundian, beberapa hari kedepan mereka dijadwalkan melakukan pembayaran biaya pemanfaatan (sewa) bangunan kios atau los tersebut melalui Bank Sumut. Setoran dapat dilakukan setelah pedagang menerima STS (Surat Tanda Setor) dari Dinas Perdagangan Madina.
Sewa kios per tahun bervariasi. Los Rp3.575.000,-, per unit, sedangkan kios dari Rp7.575.000,- sampai Rp10.575.000,- per unit. Biaya pemanfaatan itu sudah termasuk retribusi pasar dan retribusi kebersihan dalam setahun.
Nilai kontrak ditentukan lokasi kios. Jika berada di dalam gang, lebih murah. Sebaliknya kalau tempatnya di bagian luar, apalagi di sudut (hook), harga sewa menjadi mahal.
Bangunan baru pasar ini berlokasi di kawasan Pasar Baru Panyabungan yang terbakar. Ukuran los dan kios banyak dikeluhkan para pedagang lantaran dinilai terlalu kecil. Untuk los hanya sekitar 1,2 m X 2 m, sementara kios: sekitar 2X3 m.
“Kalau pedagang pecah belah menaroh dua wajan besar di dalam kios, sudah penuh,” gurau seorang calon penyewa.
Pasar terbesar di Madina ini terdiri empat lantai. Lantai satu, dua dan tiga berjejer kios. Lantai satu antara lain dirancang sebagai tempat pedagang emas, sepatu, pecah belah, sembako dan kelontong.
Lantai dua dan tiga untuk pedagang kain dan pakaian jadi (fashion). Di lantai tiga juga direncanakan tempat berjualan berbagai pedagang yang tak tertampung di lantai satu dan dua.
Lantai empat terdiri atap multiroof, dan sebagian lagi cor beton. Pada atap cor beton ini memungkinkan dimanfaatkan sebagai tempat kuliner. Bahkan jika dikelola dengan baik bisa dijadikan cafe mengingat dari “puncak” Pasar Baru Panyabungan tampak panorama indah seputaran Kota Panyabungan—ibu kota Madina.
Sedangkan los yang berada di selatan gedung utama pasar dijadikan sebagai pasar basah atau biasa disebut pasar sayuran. Di sini tempat pedagang jual ikan, daging, ayam, sayuran serta keperluan sehari-hari.
Banyak calon penghuni bingung menata dagangan mereka mengingat bentuk los yang tak sesuai harapan. Selain ukuran kecil, tinggi meja beton dianggap tak logis. Lihatlah, dari arah utara dan selatan bangunan rangka beton ini, si pedagang dirancang membelakangi area pejalan kaki.
“Bagaimana kami mau memajang dagangan sementara bentuk los yang ada tak boleh dirubah,” ujar seorang pedagang daging.
Abaikan dulu setitik persoalan itu. Selanjutnya, jika para pedagang sudah membayar sewa dan menyelesaikan administrasi, tahap berikutnya mereka dipastikan bakal mulai mempersiapkan kelengkapan kios. Mulai dari pasang papan merek, rak tempat dagangan, etalase dan lainnya.
Para penyewa kios atau los yang secara kebetulan mendapat tempat strategis tentu saja sudah tak sabar memulai aktivitas perdagangan di pasar itu. Dalam hati mereka, rugi jika tidak cepat dimanfaatkan berjualan sebab (bisa saja) hitungan sewa berjalan sesuai waktu pembayaran di bank.
Misalnya, jika seorang pedagang bayar sewa pada, 10 Juni 2024, maka waktu kontrak berakhir, 9 Juni 2025. “Tidak begitu. Nanti berdasarkan tanggal penandatanganan kontrak antara penyewa dengan Dinas Perdagangan Madina selaku pengelola pasar,” kata Parlin Lubis, kepala Dinas Perdagangan Madina, Sabtu (8/6/2024).
Meskipun waktu pemanfaatan Pasar Baru Panyabungan kian dekat, namun di lokasi ditengarai masih banyak persoalan. Selain kondisi fisik bangunan, sewa mahal, juga pengelolaan oleh Dinas Perdagangan Madina masih terdapat sejumlah kendala.
Jika masalah ini tak cepat diselesaikan pihak terkait, tak menutup kemungkinan menimbulkan masalah baru.
Bayang-bayang persoalan tersebut memungkinkan juga membuat aktivitas para pedagang dan pengunjung tak nyaman. Bahkan dapat menyulut amarah mereka. Ini tidak diharapkan.
Sebab itu, sebagai bahan masukan kepada pihak-pihak terkait, media ini melakukan liputan khusus terkait rencana pemanfaatan pasar yang berada di Kelurahan Sipolu-polu, Panyabungan.
Selain hasil pantauan langsung di lokasi dalam tiga hari terakhir, juga berdasarkan wawancara dengan calon penyewa dan masyarakat. Tulisan kami sajikan secara bersambung.
Genangan Air
Kami mulai dari persoalan genangan air. Di kawasan lokasi Pasar Baru Panyabungan terdapat sejumlah titik jika hujan turun menyebabkan genangan air. Antara lain: jalan masuk menuju pasar sayuran, lokasi parkir paving blok di selatan gedung utama, dan lahan kosong pada bagian barat.
Genangan air itu bukan saja membuat tak nyaman bagi mereka yang masuk ke kawasan pasar, tapi juga merusak pemandangan. Parahnya, meskipun dalam tiga hari terakhir cuaca cerah, namun genangan belum surut.
Hal itu menandakan drainase di seputaran bangunan pasar yang menghabiskan anggaran APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Madina mencapai puluhan miliar tersebut tidak baik.
Talut Saluran Air Menganga
Saluran air atau got yang mengelilingi bangunan los pasar sayuran dan bangunan utama pasar ini masih menganga. Ini sangat berbahaya, terutama bagi anak-anak dan orang tua usia lanjut. Apalagi kedalamannya mencapai sekitar 1 meter dengan lebar permukaan sekitar 50 cm.
Karena itu, sejumlah pedagang berharap hal ini menjadi perhatian Pemkab Madina, “Kalau nanti ada anak jatuh, sampai menyebabkan luka-luka, siapa tanggung jawab. Ini kan kelalaian pengelola pasar,” kata Zulaiha, seorang warga yang kebetulan turut menyaksikan pengundian kios.
Biasanya selokan pembuangan atau got seperti ini ditutup pakai panel besi. Selain aman bagi pejalan kaki, juga tidak semua sampah bisa masuk ke saluran air.
Tangga ke Gedung Pasar
Namanya pedagang, dia jeli melihat berbagai hal yang memungkinkan dapat merugikannya. Seperti tangga menuju lantai dasar pasar, baik kios maupun los.
Semestinya, kata Rozak, tangga dibuat mengelilingi seputar bangunan utama pasar, baik menuju kios maupun los. Sehingga pembeli atau pedagang mudah naik menuju lantai, dan juga mudah turun ke arah jalan atau parkir. Tidak mesti keliling ke arah tangga.
“Tidak seperti sekarang, hanya di bagian sisi timur, barat, utara serta selatan dengan panjang sekitar lima meter,” kata calon penyewa kios.
Harapan Rozak logis mengingat tinggi lantai dari permukaaan tanah mencapai sekitar 50 cm. Bagi orang-orang tertentu, sulit bagi dia naik ke lantai dasar lokasi los atau kios.
Jika kedepan tidak ada pembuatan anak tangga secara keliling bangunan los dan kios, hampir dipastikan bakal banyak nanti tangga-tangga “buatan” pedagang agar calon pembeli lebih mudah menuju tempat mereka berjualan.
Misalnya, menaroh batu, kayu atau benda lain. Tujuannya, supaya pengunjung atau si pemilik kios/los tidak harus melalui tangga yang sebenarnya baru bisa sampai di los atau kios dia.
Menanggapi keluhan para pedagang tersebut, Parlin Lubis mengatakan pembangunan Pasar Baru Panyabungan, termasuk kondisi drainase yang dianggap tidak baik bakal disampaikan ke Balai Prasarana Permukiman Wilayah (PPW) Sumut di Medan.
“Masih tahap pemeliharaan. Saya sudah koordinasi dengan Dinas PU Madina, dan Senin (10/6/2024) ini, kami ke Medan hendak menyampaikan berbagai masalah di Pasar Baru Panyabungan terhadap pihak balai,” ujar Parlin Lubis.
Lalu bagaimana masalah keamanan, kebersihan, pengisian token, dan lainnya. Kami kupas pada edisi kedua…BERSAMBUNG
Liputan: Akhiruddin Matondang