BERBAGI

Oleh: Akhiruddin Matondang

SESAAT kita tinggalkan hiruk-pikuk pilpres yang beberapa hari ini menjadi topik utama di media sosial. Kita alihkan perhatian tentang pemilihan legislatif. Sebab, beberapa hari lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal sudah mengumumkan DCS (daftar calon sementara) anggota DPRD kabupaten ini.

Artinya, tahapan demi tahapan terus bergulir jelang Pemilu 2019. Saat ini masyarakat sedang diberi kesempatan menyampaikan tanggapan serta masukan tentang figur-figur calon legislatif (caleg) yang masuk dalam DCS sesuai usulan partai politik.

Setelah hasil verifikasi KPU diumumkan, parpol diberi waktu memperbaiki daftar dan persyaratan calegnya. Sekaligus, jika dipandang perlu, mengajukan bakal caleg pengganti yang dianggap kurang memenuhi syarat.

Pada kesempatan ini, saya mengajak kita semua, yang merasa halak Madina, atau siapa pun dia yang cinta tano hasorangan agar menjadikan pemilu mendatang momentum menata peran dan fungsi DPRD di daerah ini. Tidak bisa dipungkiri, keberadaan legislatif sangat penting dalam memberi arah kebijakan pembangunan daerah.

Belum lama ini seorang sahabat, sebut saja Mr.X, bercerita: setahun jelang masa jabatan anggota DPRD Madina berakhir, tercatat tidak sampai 10 di antara 40 anggota dewan yang pernah naik podium di gedung dewan.

Dengan kata lain, sekitar 30 wakil rakyat periode sekarang belum pernah sekali pun tampil di hadapan rapat paripurna dewan. Selalu duduk di kursi dewan, atau mungkin sempat tertidur.

Jika yang disampaikan Mr. X betul, tentu sangat memprihatinkan. Berani bicara di atas podium, disaksikan para pejabat daerah, elemen masyarakat, dan pers bisa jadi potret mengenai figur seorang wakil rakyat. Paling tidak mereka terbukti punya mental dan kemampuan bicara.

Wajar kalau banyak masyarakat mempertanyakan atau menyangsikan kinerja wakil rakyat periode sekarang. Bahkan tidak jarang pula ada cibiran yang menganggap para legislator hanya sekadar “cap” melegalkan aksi pihak pemkab mengeruk anggaran daerah.

Sebenanya Mr. X menyebut beberapa nama anggota DPRD Madina yang sering naik podium pada sidang paripurna, baik penyampaian pandangan umum fraksi atau pandangan anggota dewan. Namun tidak etis jika nama mereka ditulis. Biarlah para wakil rakyat bertanya pada diri sendiri, apakah mereka termasuk kelompok 10 atau 30.

Terlepas betul atau tidak ungkapan Mr. X, kinerja DPRD Madina masih perlu ditingkatkan. Ada tiga fungsi utama anggota legislatif. Pertama: fungsi legislasi, yaitu membuat peraturan daerah. Jelang masa jabatan mereka berakhir, perlu dipertanyakan ada berapa perda produk anggota DPRD periode 2014-2019 selain perda APBD dan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung jawaban) bupati.

Konon, sampai saat ini tidak satu pun perda inisiatif digelontorkan anggota dewan. Kenapa eksekutif juga tak punya keinginan meninjau kembali perda-perda yang sudah ada. Seiring perkembangan waktu, perda berumur lebih 10 tahun layak rubah, selain agar mengikuti perkembangan zaman, juga besaran rupiah dalam perda juga perlu disesuaikan dengan era sekarang, serta masa mendatang.

Kita tidak tahu apakah ada tindak lanjut hasil bimtek, studi banding, kunjungan kerja, dan reses yang kerap dilakukan dewan. Sangat disesalkan jika program yang baik itu, tidak menghasilkan apa-apa demi kemajuan daerah, tapi mengeluarkan anggaran cbesar.

Kedua, fungsi anggaran, yaitu melakukan pembahasan anggaran belanja dan juga pendapatan daerah. Selain membahas, juga memberi persetujuan terhadap rancangan diajukan eksekutif. Dengan demikian, dewan berfungsi menentukan apakah APBD yang diajukan pemerintah daerah, misalnya, bisa dilaksanakan atau tidak. Dewan punya hak merevisi atau memperbaiki usulan kepala daerah.

BERITA TERKAIT  Bahaya Mengintai Santri Pesantren Musthafawiyah Purba Baru?

Informasinya kalangan dewan terkesan membiarkan rancangan anggaran yang dibuat pemkab. Tidak tahu, apakah ada kerja sama atau bargaining antara legislatif dan eksekutif, atau disebabkan kekurangpahaman wakil rakyat mengkritisi setiap mata anggaran.

Ketiga, fungsi pengawasan. Dewan memiliki fungsi utama sebagai pengawas dan juga pemantau setiap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif. Juga mengawasi penggunaan anggaran yang sudah disahkan.

Sangat jarang anggota dewan mengkritisi proyek pembangunan fisik yang dibiayai APBD.Ini bisa jadi karena mereka kurang paham mengenai pembangunan fisik, atau disebabkan dewan juga terlibat main proyek.

Selanjutnya, masih ada beberapa tugas dan wewenang anggota dewan, di antaranya: memberi persetujuan pemindah tanganan aset daerah; melaksanakan pengoperasian dan penyerapan anggaran daerah; menyerap, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; serta melaksanakan tugas serta wewenang lain yang diatur dalam undang-undang.

Semua tugas dan fungsi dewan sejatinya dibahas secara lisan, atau pakai suara. Pada saat proses pembahasan dengan pihak eksekutif, dewan harus mampu mengutarakan kajian dan hal-hal yang menurutnya perlu dikoreksi.

Sepintar apa pun seorang anggota dewan, jika dia tidak bisa menyampaikannya pada saat forum pembahasan tentu tidak ada guna.

Anggota dewan tidak harus pintar. Tapi perlu figur-figur yang paham peraturan/perundang-undangan agar argumen yang disampaikan punya landasan hukum.

Wakil rakyat mesti berwawasan luas. Peka keinginan masyarakat, jeli menangkap aspirasi yang berkembang, serta punya naluri pada jeritan rakyat. Dan, harus ada komitmen dalam diri seorang dewan agar ia mampu menjalankan amanah yang dititipkan konstituen.

Untuk menyampaikan aspirasi pada rapat-rapat pembahasan, tentu harus bicara. Memberi pemaparan dengan argumen yang pas dan dapat diterima rekan sendiri sesama dewan serta pihak eksekutif.

Bagaimana cara meyakinkan eksekutif dan pihak-pihak lain dalam rapat, disitulah perlu kemampuan anggota legislatif. Jika tidak bisa bicara meyakinkan pihak lain,  keberadaan wakil rakyat bisa disebut, “laskar tak beguna” atau istilah Mandailing, pabahat-bahat pinggan basuon. Hanya duduk, diam, lalu teken. Bahkan, bisa jadi dia tidak paham obyek yang dibahas.

Jika itu yang terjadi, masyarakat tidak perlu berharap banyak pada kinerja dewan. Pemkab menjadikan dewan sebagai corong menyampaikan, “setuju…” dan “tukang ketok palu” terhadap setiap rancangan yang mereka dibuat. Pembahasan tidak siginifikan, dan tidak ada yang mengkritisasi setiap usulan eksekutif.

Beberapa kali kita melihat pengesahan APBD atau LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung jawaban) bupati hanya dilakukan beberapa hari. Jika materi yang disampaikan eksekutif sampai setebal 10-an cm, misalnya, sangat tidak mungkin bisa dibahas secara detail dengan hitungan jam.

Wajar kalau rakyat menduga pembahasan itu sekadar formalitas, kecuali para anggota dewan jadi malaikat berwujud manusia. Apakah penyampaian RAPBD yang dibahas ketika waktu deadline, (sesuai ketentuan peratutran perundang-undangan) sebagai strategi agar setiap usulan tidak dibahas secara detail, wallahu a’lam.

Di bidang anggaran, semestinya keberadaan dewan menjadi “rem” bagi pihak eksekutif agar tidak semaunya menetapkan nilai anggaran. Legislatif harus arif dan jeli melihat mana anggaran yang pantas atau berlebihan. Apakah usulan anggaran bersentuhan langsung kepentingan masyarakat, atau hanya menguntungkan para pejabat dinas/instansi terkait.

BERITA TERKAIT  Refleksi 24 Tahun Mandailing Natal, Sebuah Catatan Askolani Nasution (Bagian 2)

Seharusnya dewan menggunakan kewenangannya memangkas anggaran perjalanan dinas dan dana rutin kantor yang dinilai berlebihan. Tidak efisien, dan termasuk dalam kategori pemborosan. Bahkan diduga ada satker sampai bisa jalan-jalan pada akhir tahun anggaran agar biaya perjalanan dinas di kantor mereka habis.

Dewan harus tahu prosentasi anggaran belanja kepentingan masyarakat dan biaya rutin kantor yang tercantum dalam KUA (kebijakan umum anggaran) dan PPAS (prioritas plafon anggaran sementara).

Jangan sampai prosentasi anggaran tidak langsung (direct expenditure), yang tidak bersentuhan langsung dengan kepentingan publik lebih tinggi dari belanja tidak langsung (indirect expenditure), yaitu belanja yang berhubungan  kepentingan masyarakat, seperti pembangunan fisik, modal dan jasa.

Ini perlu jadi perhatian sebagai wujud nyata komitmen pemkab meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika tidak, bisa dikatakan fungsi dewan dalam bidang anggaran dan pengawasan lemah. Akibatnya proses pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berjalan lamban.

Sebagai contoh, kita jarang dengar legislatif, baik sebagai anggota atau atas nama komisi berani secara lantang mengkritisi hasil pekerjaan rekanan.

Karena itu, saatnya masyarakat jeli memilih calon anggota DPRD Madina periode mendatang. Pilihlah, caleg yang diyakini punya kemampuan. Pandai bicara dengan argumentasi yang masuk akal, dan tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.

Tak perlu pintar, tak mesti sarjana, yang penting mau dan pandai bicara menyampaikan suara masyarakat. Siap sebagai penyambung lidah kepentingan rakyat, bukan jadi “alat” pemkab mencapai tujuan mereka, yang belum tentu seirama dengan harapan masyarakat.

Jangan gadaikan suara anda hanya Rp100 ribu. Jika diasumsikan jual beli, dengan Rp100 ribu per suara. Berarti dalam satu tahun suara anda cuma dibayar Rp20 ribu. Artinya, Rp1.666 per bulan atau Rp55 per hari.

Sekarang coba kita bandingkan dengan salah satu dinas di lingkungan Pemkab Madina. Berdasarkan sumber yang layak dipercaya, belanja jasa kegiatan kantor saja Rp4.3 miliar lebih, dan perjalanan dinas lebih Rp300 juta per tahun. Jika kedua pos itu berhasil dipangkas dewan 10 persen saja, uang rakyat terselamatkan sekitar Rp460 juta. Tinggalkan kita kalikan dengan jumlah satker yang ada di kabupaten ini.

Lalu kalau uang saving dikonversi atau dibelanjakan terhadap sesuatu yang berhubungan langsung kepentingan masyarakat, pasti lebih berarti daripada nilai Rp100 ribu tersebut.

Itu baru jika yang terselamatkan 10 persen, bagaimana kalau bisa di-saving sampai 20 persen. Tinggal hitung sendiri.

jika Madina mau berubah. Jika peran anggota dewan ingin berfungsi sebagaimana mestinya, mampu menyusun anggaran berbasis kepentingan masyarakat, mampu membuat perda mendulang PAD (pendapatan asli daerah), dan melalui pengawasannya para rekanan melaksanakan proyek sesuai ketentuan, maka solusinya, pilihlah caleg yang diyakini memenuhi kriteria di atas, bukan berdasarkan bantuan bola voli, dandang, taratak, alat rebana, dan yang utama bukan karena “serangan fajar”

Tak ada yang tak mungkin, jika kita mau. (*)

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here