
BERITAHUta.com—Teriakan Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Dahlan Hasan Nasution sekarang sudah jadi konglomerat beberapa kali menggema di halaman Kejatisu, Medan, pada saat berlangsung unjuk rasa menuntut agar bupati tersebut diperiksa dan ditetapkan tersangka dalam kasus TRB dan TSSS.
“Empat tahun lalu, kekayaan bupati Madina yang tercatat di Kementerian Keuangan RI baru Rp315 juta, sekarang dia sudah menjadi konglomerat. Itu uang kita, uang rakyat, uang orang tua kita, atau uang nenek kita,” teriak pengunjuk rasa.
Unjuk rasa itu dilakukan IMA-Tabagsel. Mereka menuntut agar Dahlan Hasan diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TRB (Taman Raja Batu) dan TSSS (Tapian Siri-Siri Syari’ah).
Demonstran yang berjumlah 300-an masiswa itu datang ke Kejatisu mengendarai angkutan kota. Aksi ini bersamaan dengan berlangsungnya sidang kasus TRB di Pengadilan Tipikor, Medan dengan agenda pemeriksan sejumlah saksi, salah satunya: mantan Sekda Madina Muhammad Syafei Lubis .
Pengunjuk rasa datang dengan membawa sejumlah spanduk dan poster berisi desakan agar pihak penegak hukum serius menangani kasus dugaan korupsi TRB dan TSSS. Satu poster bertulis “ tangkap bupati Madina”.

Kaos putih para pengunjuk rasa pun sebagian bertuliskan tuntutan terkait penanganan kasus TRB dan TSSS yang dinilai lamban. “Bupati Madina belum juga diperiksa. Kami rasa Bupati Madina ini kebal hukum. Satu yang kami tuntut disini tangkap bupati Madina,” teriak Rahman Simanjuntak, salah satu orator.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu Irwan Sinuraya, didampingi Asintel Andi Murji Machfud di hadapan mahasiswa mengungkap Kejatisu sudah dua kali memanggil Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pembangunan TRB.
“Kejatisu tidak diam dengan kasus ini. Kita sudah dua kali panggil tetapi tidak datang. Pemanggilan bupati juga ada prosedurnya dengan dipanggil dikirim surat melalui gubernur. Kami pasti akan melakukan panggilan ketiga,” ucap Irwan.
Nantinya, lanjut Irwan, pihaknya akan menentukan sikap setelah dilakukan pemanggilan ketiga.
Lantas seorang mahasiswa berteriak, “Kenapa tidak dijemput paksa.
Namun, oleh pihak kejaksaan dijawab diplomatis. “Kejati tidak akan diam dan akan berjuang agar kasus ini tuntas,” ungkapnya. (*)
Peliput: Tim
Editor: AKhir Matondang