BERBAGI

Oleh: AKHIRUDDIN MATONDANG

PADA tulisan bagian ketiga ini saya mulai dengan mengingatkan kita semua, terutama jajaran kepolisian bahwa Indonesia adalah negara hukum seperti tercantum dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Isi pasal ini masih diyakini, meskipun kenyatannya sebagian masyarakat belakangan ini skeptis memandang penegakan hukum.

Entah karena masih dalam proses penyidikan, namun masyarakat sudah terlanjur skeptis terhadap kinerja kepolisian terkait lambatnya mereka menetapkan tersangka kasus tewasnya lima warga Desa Sibanggor, Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM), Madina.

Menurut saya, kalau saja polisi cepat menetapkan tersangka, bisa jadi gelombang penolakan terhadap operasional kembali perusahaan panas bumi yang disuarakan organisasi kepemudaan mungkin tidak akan terjadi seperti sekarang.

Ini tidak. Terkesan nyawa manusia bisa dibeli dengan pemberian santunan. Seolah nyawa manusia sama dengan, maaf,  nyawa binatang.

Hingga saat ini tak jelas siapa yang salah, siapa yang bertanggung jawab. Ini merupakan preseden buruk bagi penegakan supremasi hukum (supremacy of law).

Sangat wajar jika sekarang santer terdengar polisi seolah sedang membangun image PT SMGP kebal hukum. Tak tersentuh hukum, tidak berlaku lagi bagi mereka equality before the law (persamaan di hadapan hukum).

Polisi seolah tak berkutik berhadapan dengan koorporasi, PT SMGP. Sangat berbahaya. Coba kita berandai-andai,  jika kedepan di kawasan perusahaan tersebut ada lagi korban jiwa, apakah tidak memancing amarah masyarakat. Sebab di dalam benak mereka, rasa percaya diri terhadap penegak hukum sudah berkurang. Tak menutup kemungkinan hal ini menjadi pematik hukum jalanan.

Apakah memang sudah ada skenario meniadakan tersangka setelah para keluarga korban meninggal mendapat santunan, termasuk santunan bagi mereka yang sempat dirawat di rumah sakit dan puskesmas. Jawabnya, ya.

BERITA TERKAIT  Forkopimda Madina Rapat di Medan Bahas PETI, Bupati: Kita Coba Cara Humanis

Coba kita cermati sambutan Dahlan Hasan Nasution, bupati Madina, saat pemberian santunan PT SMGP pada, Jumat (5/2-2021), yang berlangsung di Aula Sekretariat Pemkab Madina. Pada kesempatan itu,  sudah begitu tersirat ada semacam kesepakatan tidak bakal ada tersangka karena para keluarga korban sudah menyatakan tidak akan menuntut.

Dikutif dari Antara, Dahlan Hasan berharap kepada semua pihak untuk tidak mempolitisir musibah yang dialami masyarakat Desa Sibanggor Julu. “Ini musibah yang sama sekali tidak kita inginkan terjadi. Saya harap kita semua tidak lagi memperuncing masalah ini.”

Sebab, kata dia, masyarakat telah bersedia berdamai dengan perusahaan. Perusahaan juga punya iktikad baik dan bertanggungjawab.”Kita sudah saksikan sendiri tadi prosesnya,” ujar bupati.

Sebagai pemanis ucapannya, bupati menyebutkan, soal proses hukum sepenuhnya diserahkan ke penegak hukum dan menunggu hasil dari laboratorium forensik Polda Sumut.

“Apapun hasilnya itu akan kita terima. Mari sama-sama melihat dari berbagai sudut, termasuk masyarakat kita yang banyak bergantung hidup sebagai pekerja di perusahaan itu,” sebutnya.

Saya kira pernyataan Dahlan Hasan itu sudah menjawab skenario yang sedang dibangun dalam rangka melindungi PT SMGP. Tentu saja hal itu hanya bisa diwujudkan jika melibatkan penyidik kepolisian.

Hal senada juga dikatakan Kepala Teknik Panas Bumi PT SMGP Eddiyanto lewat siaran pers yang diterima wartawan, “Pada hari ini sudah tercapai perdamaian antara pihak keluarga korban meninggal dan luka-luka dengan pihak PT SMGP,” katanya.

Hal itu, kata dia, ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian perdamaian dan surat pernyataan pihak keluarga korban atau ahli waris korban menerima perdamaian dan sepakat menyelesaikan masalah yang timbul akibat musibah tersebut secara kekeluargaan berlandaskan musyawarah dan mufakat.

BERITA TERKAIT  PUPR Madina Siapkan Rencana Pembangunan Jalan Ulupungkut-Pasaman Barat

Eddiyanto mengatakan, pihak keluarga korban memaklumi dan memaafkan PT SMGP atas musibah tersebut dan menerima santunan sebagai itikad baik dan tanggung jawab perusahaan.

“Dengan tercapainya kesepakatan bersama ini, pihak keluarga korban akan membebaskan tuntutan terhadap PT SMGP, dan PT SMGP bersedia membantu dan bekerjasama dalam setiap proses investigasi oleh yang berwajib,” ujarnya.

Dari rangkaian kata-kata yang terucap dari bupati dan pihak PT SMGP, sudah jelas ada upaya meniadakan proses penuntutan terhadap pihak perusahaan.

Padahal  tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Dalam hal itu, maka harus mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum.

Jika kita merujuk pada keterangan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM dan Top Manajemen PT SMGP di Komisi VII DPR-RI, beberapa waktu lalu, mereka menyatakan adanya maloperation  pada kejadian itu. Dan perusahaan  bertanggungjawab terhadap kejadian tersebut.

Apakah maloperation itu sebagai  akibat salah prosedur atau apakah disebabkan kurangnya sosialiasi perusahaan terhadap pembukaan sumur dan penyebab lainnya, kita tidak tahu.

Dalam beberapa hari terakhir tuntutan agar polisi menetapkan tersangka terkait kejadian pada, Senin (25/1-2021), makin massif. Harapan lain yang ramai “berkumandang” adalah supaya PT SMGP hengkang dari “bumi” Sibanggor dan sekitarnya.

Artinya, bisa jadi upaya polisi yang patut diduga menjalankan skenario supaya tidak ada tersangka dalam kasus keracunan di PT SMGP, bisa menumbulkan blunder. Kita lihat saja..(Bersambung) 

Penulis: Pemimpin Umum/Penanggung Jawab Beritahuta.com

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here