BERBAGI
foto ilustrasi (ist)

PANYABUNGAN, BERITAHUta.com—Kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan warga Dusun Lubuk Sibegu, Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), Sumut terhadap dua bersaudara: Sahrul Efendi (24) dan Muhammad Ikbal (28) berujung damai.

Kedua belah pihak, yakni pihak terduga: Her (21) dan pihak korban: Sahrul serta Ikbal sepakat mengakhiri perselisihan di antara mereka. “Atas nama keluarga saya menyampaikan terima kasih kepada Pak Kapolres Madina karena polisi berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan terhadap anak kami,” kata Sahirin (56), Minggu (9/7/2023).

Orang tua kandung Sahrul dan Ikbal, itu menyebutkan beberapa hari setelah anggota Polres Madina mengamankan Her di suatu tempat di sekitar Kota Panyabungan, pihak keluarga terduga tersebut beberapa kali datang ke rumah Sahirin di Dusun Aek Galoga, Desa Pidoli Lombang, Panyabungan menyampaikan permohonan maaf atas kasus pengeroyokan yang terjadi pada, Selasa (28/3/2023).

Awalnya pihak Sahirin ingin kasus ini diselesaikan sesuai prosedur hukum, namun setelah mendengar saran dari para tokoh agama, tokoh masyarakat serta aparat desa setempat, akhirnya ia mau berdamai demi kebaikan kedua belah pihak.

BERITA TERKAIT  Kepada Atika, Pemborong Pasar Baru Sebut Pekerjaan Proyek Mereka Sudah 65 Prosen

Lalu,  kedua belah pihak pun beberapa kali mengadakan pertemuan dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparat desa setempat. Berdasarkan hasil musyawarah itu, mereka menandatangani surat perjanjian perdamaian pada, Senin (3/7/2023),

Pada poin pertama surat perjanjian yang diteken Her selaku terduga, dan Sahirin serta Sahrul—sebagai pelapor—disebutkan kedua belah pihak sudah saling memaafkan atas kasus pengeroyokan yang terjadi pada akhir Maret lalu dan berjanji tidak bakal terjadi lagi pada masa mendatang.

Poin kedua, pihak Her bersedia menanggung biaya pengobatan terhadap Sahrul dan ikbal akibat aksi pengeroyokan tersebut. “Tentu saja, kami juga tidak ingin kasus ini berkelanjutan agar di antara kami bisa hidup tenang,” kata Nurmadingin, istri Sahirin.

BERITA TERKAIT  'Hidraulik" Kemudi Kapal Bocor, Todung Mulya Lubis dan Rombongan Terombang-ambing di Laut Samudra Hindia

Terpenting, kata dia, Her menyadari tindakan yang dilakukannnya merupakan suatu pelanggaran hukum. Karena itu, ia berjanji tidak akan mengulangi hal serupa dikemudian hari, baik terhadap kedua korban maupun keluarga korban.

Poin ketiga surat perjanjian tersebut juga menyebutkan, jika dikemudian hari Her dan kawan-kawan  terbukti mengulangi perbuatan serupa, ia bersedia dituntut seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.

Dengan ditandatangani surat perjanjian perdamaian, kedua belah pihak menganggap kasus ini selesai sehingga tidak ada lagi saling tuntut. Pihak pelapor juga menyatakan siap mencabut pengaduan mereka di Polres Madina, yakni: STPL/71/III/2023/SPKT/Polres Madina tanggal 29 Maret 2023 serta STPL/72/III/2023/SPKT/Polres Madina tanggal 29 Maret 2023.

Surat perjanjian di atas matarei ini diteken enam saksi dari kedua belah pihak dan diketahui lurah Dalan Lidang dan Pj. kepala Desa Pidoli Lombang, masing-masing: Rudi Helmi serta Agustina Lubis. (*)

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI