BERITAHUta.com—Dugaan adanya surat tanggal mundur terkait mutasi Ahmad Rizal Efendi (ARE) tak hanya disebutkan pada sidang PHP Pilkada Madina 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi juga berujung di kepolisian.
Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution, calon bupati pada Pilkada Madina 2020, melaporkan dugaan tindak pemalsuan surat seperti diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1945 tentang KUHP pasal 263 dan 266 ke Polda Sumatera Utara (Sumut).
Laporan Jakfar Sukhairi, yang juga menjabat wakil bupati Madina, itu dilakukan pada, Rabu (10/2-2021), seuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) No. STTLP/356/III/2021/SUMUT/SPKT II, yang tanda tangani AKP. Drs. Benma Sembiring, kepala SPK Poldasu pada, 16 Februari 2021.
Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Jakfar Sukhairi-Atika Azmi Utami, Adi Mansar mengakui adanya laporan dugaan surat tanggal mundur terkait mutasi ARE dari kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Madina.
Berdasarkan STTLP/356/III/2021/SUMUT/SPKT II ada tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Madina yang dilaporkan, yaitu Marwan Bakti, Riswan Harahap, dan Munawar.
Adi Mansar mengatakan ada dugaan ketiga nama tersebut ikut terlibat dalam membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu atau menyuruh membuat surat palsu terhadap surat panggilan pertama, kedua dan ketiga terkait proses mutasi ARE pada, 5 Agustus 2021.
Dugaan surat palsu tersebut, lanjutnya, dilakukan 21 Desember 2020, di salah satu tempat atau di kantor Inspektorat Madina.
Dalam surat tertulis yang dibuat Rahmad Daulay, seorang ASN Pemkab Madina, disebutkan ARE pernah disurati dalam bentuk panggilan pertama, kedua, dan ketiga, tetapi surat itu sebenarnya tidak pernah ada.
Surat tersebut baru muncul sejak didaftarkannya permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Madina pada, 21 Desember 2020.
Proses lahirnya dugaan surat palsu untuk ARE menjadi fakta bahwa sang petahana: H. Dahlan Hasan Nasution yang berpasangan dengan H. Aswin di Pilkada Madina 2020, didukung kuat ASN, termasuk Inspektorat dan jajarannya.
“Ini tak lain dalam rangka memuluskan kecurangan sejak proses Pilkada Madina 2020 sampai persidangan di MK,” sebut Adi Mansar.
Dia berharap pihak kepolisian segera mengamankan CCTV (closed circuit television) yang ada di sekitar ruangan Inspektorat Madina agar bisa mengetahui secara pasti apa yang terjadi di kantor itu pada, 21 Desember 2020, sekitar pukul 17.00.
Laporan yang disampaikan ke Poldasu dan keteranggan Rahmat Daulay di bawah sumpah di persiangan MK tentang adanya dugaan pemalsuan surat atau surat palsu atau keadaan palsu dan menyuruh membuat surat palsu, ujar Adi Mansar, menjadi bukti bahwa bahkan apa yang sebutkan sang saksi ini dalam persidangan MK bukanlah “pepesan kosong”.
“Begitu luar biasa ASN Madina dalam hal ini Inspektorat untuk menutupi kebohongan yang pernah ada, dengan cara membuat kebohongan baru untuk menutupi kesalahan yang sudah dilakukan dengan cara membuat kesalahan kembali,” ujarnya.
Hal ini, lanjutnya, diharapkan menjadi perhatian publik, khususnya penegak hukum. “Semoga menjadi atensi semua pihak, terutama KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.”(*)
Baca juga:
- Sidang MK Pilkada Madina: Soal Mutasi, Saksi Disuruh Buat Nota Dinas Tanggal Mundur
- Soal Pencopotan Jabatan Rizal Efendi (1), Bupati: Jangan Sampai Kita Disebut Kejam
- Soal Pencopotan Jabatan Rizal Efendi (2): Perihal Serupa, dalam 1 Hari Bupati Surati Sekda & BKD
- Soal Pencopotan Jabatan Rizal Efendi (3): Apakah Sesuai PP No. 53/ 2010
- Soal Pencopotan Jabatan Rizal Efendi (4): Kenapa cuma ARE “Nonjob”, Kadis PUPR Madina?
- Soal Pencopotan Jabatan Rizal Efendi (5): Amburadul, Narasi Surat Pemkab Madina
Peliput: Tim
Editor: Akhir Matondang