BERBAGI
DISESALKAN--Yunus Saputra (22), tersangka pembunuh Diva Febriani (15). Disesalkan, polisi hanya menjerat lelaki beristri ini pasal pembunuhan biasa. (foto: ist)

PANYABUNGAN, BERITAHUta.com–Ridwan Rangkuti menyesalkan tersangka pembunuh Diva Febriani, yakni Yunus Saputra (22),  tidak dijerat pasal perencanaan pembunuhan sehingga pelaku kemungkinan bakal lolos dari hukuman mati.

Padahal, menurut advokad yang juga ketua Dewan Penasehat DPC Peradi Tabagsel, itu penyidik Polres Mandailing Natal (Madina), Sumut bisa menerapkan pasal 338 dan/atau pasal 340 KUHP terhadap Yunus.

“Tersangka pantas dihukum mati atas perbuatannya,” kata Ridwan Rangkuti, Senin (4/8/2025) malam.

Sebagai pendukung agar tersangka dapat dihukum mati, kata dia, penyidik sudah pas menerapkan pasal 80 UU Perlindungan Anak lantaran korban masih di bawah umur.

“Saya sesalkan polisi tidak menggali lebih dalam soal pembunuhan perencanaan. Ini terkesan hanya pembunuhan biasa yang hukumannya 15 sampai 20 tahun,” tegasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan keterangan Polres Madina kepada pers, Senin (4/5/2025), polisi menjerat Yunus dengan pasal berlapis, yakni: pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 junto pasal 82 ayat 1 junto pasal 79 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 Pentang Perlindungan Anak.

“Dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun,” kata Arie Sopandi Paloh, kepala Polres Madina, Senin (4/8/2025).

BERITA TERKAIT  Jelang Ramadan 1443 H Suasana Pasar di Panyabungan Biasa Saja, Daging: Rp160 Ribu/Kg

Menurut Ridwan Rangkuti, secara hukum perbuatan Yunus menghabisi nyawa Diva merupakan suatu perencanaan pembunuhan yang dilakukan secara sadar dan sempurna. Unsur utamanya adalah ada kesempatan bagi tersangka melepaskan Diva saat ada perlawanan korban. Ini tidak, pelaku makin beringas mencekik sehingga siswi kelas satu SMA Negeri 1 Natal, itu kehilangan nyawa.

“Kurang tepat jika penyidik tidak menerapkan pasal 340. Pasal pembunuhan direncanakan paling sesuai diterapkan jo.338 pembunuhan biasa,” katanya.

Unsurnya sudah sesuai dengan pengakuan Yunus, yaitu dia mencekik leher Diva, kemudian korban pingsan. Melihat kondisi tersebut, tersangka pergi meninggalkan sang gadis remaja.

Berselang beberapa saat, Diva sadar dan menjerit minta tolong. Mendengar itu, Yunus balik lagi mendekati korban dan melakukan pencekikan kembali. Pelaku juga memukul korban.

“Jadi ada tenggang waktu cukup lama bagi tersangka untuk mengurungkan niatnya, namun ia tidak menghentikan niat membunuh korban.”

Karena itu, Ridwan Rangkuti beserta tim bakal mengawal kasus ini sampai persidangan supaya berjalan secara benar. “Saya yakin polisi, jaksa dan hakim tidak akan berani bermain-main terhadap kasus pembunuhan Diva Febriani.”

BERITA TERKAIT  Hadiri Acara Pelantikan, Bupati Madina Sampaikan Apresiasi pada Forkopimda Sumut

Kasus ini , lanjutnya, sudah viral secara nasonal dan menjadi sorotan elemen masyarakat. Apalagi sebelum kejadian korban baru saja latihan Paskibraka.

Dari rentetan pembunuhan Diva yang bersumber dari masyarakat, sebut advokad, ini tampak peristiwa pidana direncanakan secara sadar dan  matang oleh tersangka. Diawali niat pinjam uang, lalu perampokan—handphone dan sepeda motor—serta pembunuhan. “Sudah jelas. Semua itu dilakukan Yunus secara sadar,” katanya.

Seperti ramai diberitakan dan viral di media sosial, kasus pembunuhan ini terjadi di Kecamatan Natal, Madina, Sumut pada, Selasa (29/7/2025). Pelaku dan korban masih tetangga di Desa Sikara-kara 4.

Sore itu sebelum kejadian Diva baru saja selesai latihan Paskibraka jelang HUT Kemerdekaan RI. Yunus diduga membunuh Diva di kebun sawit milik PT RMM di Desa Taluk, Natal.

Usai mengabisi nyawa korban, Yunus menguburnya di areal kebun sawit itu juga. Berselang dua hari, warga menemukan lokasi penguburan tersebut.

Yunus ditangkap di rumah abangnya bernama Yusuf di Desa Bonda Kase, Natal. Saat ini tersangka masih ditahan di Polres Madina. (*)

Editor: Akhir Matondang

BERBAGI