SIAPA sebenarnya di belakang PT Betesda Mandiri. Perusahaan berkantor di Perumahan Helvetia, Medan ini seolah mendapat durian runtuh di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Setelah berhasil mendapat pekerjaan pembangunan Pasar Baru Panyabungan, PT Batesda disebut-sebut sebagai pemenang tender pembangunan gedung instlasi Rumah Sakit Umum (RSU) Panyabungan.
Nilai kedua proyek cukup fantastis. Anggaran pembangunan Pasar Baru Panyabungan Rp72,3 miliar. Sedangkan, gedung instalasi RSU Panyabungan Rp52 miliar. Total keduanya sekitar: Rp124 miliar.
Sekilas, ini menjadi prestasi sekaligus kebanggaan bagi PT Betesda. Jika tahap penandatanganan kontrak sudah final pada proyek RSU Panyabungan, berarti secara otomatis ambisi perusahaan lain untuk mendapatkan kedua proyek raksasa itu, sirna sudah.
Benarkan ini suatu kebanggaan bagi PT Batesda Mandiri. Belum tentu. Peristiwa robohnya satu tiang yang baru dicor pada proyek pembangunan Pasar Baru pada, 11 April 2021, menjadi suatu indikasi keprofesionalan perusahaan ini patut dipertanyakan.
Pandangan miring dan adanya dugaan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) yang sejak awal terdengar sayup-sayup, kian “nyaring”. Bahkan publik pun pesimis kondisi bangunan proyek tersebut tak sesuai harapan.
Aliansi Anti Korupsi Madina sudah mengadukan pihak panitia tender pembangunan instlasi RSU Panyabungan ke jalur hukum. Alasan mereka, proses tender dinilai melanggar Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.
Proses tender juga dinilai tidak mengindahkan Surat Edaran Nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi, turunan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020.
Ketua Aliansi Anti Korupsi Madina Sangap Hasian Parinduri kepada wartawan, Jum’at (9/4/2021), menyebutkan pengaduan akan dilayangkan ke Polda Sumut, Kejati Sumut, Inspektorat Sumur, BPKP Perwakilan Sumut dan BPK Perwakilan Sumut.
Selain itu ditujukan juga kepada bupati Madina, Inspektorat Madina, Direktur RSU Panyabungan, Pimpro RSU Panyabungan, kepala Bagian Pengadaan dan panitia tender.
Dalam surat pengaduan Aliansi Anti Korupsi Madina, 5 April 2021, disebutkan anggaran proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang pemenangnya ditetapkan, 18 Maret 2021, dan dimenangkan PT Betesda Mandiri dengan nilai penawaran Rp51,6 miliar.
Seharusnya, semua pelaksanaan tender proyek tunduk dan mempedomani Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 dan seluruh peraturan turunannya, antara lain: Surat Edaran Nomor 22/SE/M/2020.
Setelah menganalisa dokumen tender Nomor 015/DP/ADD1/pokja/RSUD/2021 tanggal 15 Februari 2021 untuk pengadaan pekerjaan konstruksi belanja modal bangunan gedung instalasi RSU Panyabungan senilai Rp52 miliar, pada Bab IV, lembar data pemilihan (LDP) poin F persyaratan teknis 2, Aliansi Anti Korupsi Madina menemukan dugaan pelanggaran Surat Edaran (SE) Nomor 22/SE/M/2020 huruf I.
Persyaratan peralatan utama pada tender pekerjaan konstruksi disebutkan: untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp100 miliar disyaratkan paling banyak enam jenis peralatan utama yang dikompetisikan (halaman 7).
Pihak pimpro dan panitia tender telah mensyaratkan melebihi enam peralatan utama yang dikompetisikan, yaitu: 14 peralatan utama.
Pada dokumen tender bab IV LDP pada poin F, persyaratan teknis 3 ditemukan juga dugaan pelanggaran SE Nomor 22/SE/M/2020 huruf H.
Persyaratan personel manejerial pada tender pekerjaan konstruksi disebutkan: untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp50 miliar manajer teknis disyaratkan paling banyak dua personel. Namun, panitia meloloskan hanya satu personil.
Selain itu disebutkan, tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha besar dengan nilai HPS di atas Rp50 miliar sampai paling banyak Rp100 miliar pengalaman yang disyaratkan paling lama lima tahun (halaman 6).
Kenyataannya pimpro dan panitia tender telah menyaratkan delapan orang manajer teknis dengan pengalaman minimal lima tahun.
Dalam surat pengaduan disebutkan, patut diduga dokumen tender Nomor 015/DP/ADD1/pokja/RSUD/2021 tanggal 15 Februari 2021 menyalahi ketentuan yang berlaku.
Berpedoman pada dokumen tender Nomor 015/DP/ADD1/pokja/RSUD/2021 tanggal 15 februari 2021, itu pada bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Pasal 39 Tender Gagal ayat 1 huruf d (halaman 1784) dikatakan: pokja disebutkan gagal jika dalam dokumen pemilihan ditemukan kesalahan substansial atau dokumen pemilihan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pada pasal 40 tindak lanjut tender gagal ayat 5 disebutkan: khusus tender gagal disebabkan kesalahan dokumen pemilihan berupa adanya persyaratan diskriminatif atau apabila penyelesaiannya tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan 40.4, maka dilakukan tender ulang.
“Mengingat pelanggaran persyaratan jumlah peralatan, jumlah manajer teknik dan pengalaman personil merupakan persyaratan yang diskriminatif, pokja pemilihan wajib melakukan tender ulang,” demikian antara lain isi surat pengaduan tersebut.
“Dengan demikian tender proyek pekerjaan konstruksi belanja modal bangunan gedung instalasi dengan nilai proyek Rp52 miliar diduga cacat hukum dan tidak memiliki legalitas untuk dilanjutkan. Harus dilakukan tender ulang dengan mengumumkan kembali jadwal tender yang baru. Jika tidak,diduga telah terjadi KKN dan diduga terjadi permufakatan jahat untuk bersama-sama melanggar peraturan yang berlaku,” demikian antara lain isi surat pengaduan tersebut.(*)
Penulis: Dahlan Batubara
Editor: Akhir Matondang