BERBAGI
Inilah uang logam pecahan kecil yang tidak bisa dipakai sebagai alat transaksi di Madina. Pedagang atau siapa pun yang menolak uang yang masih berkaku bisa dipidana.

BERITAHUta.com– Fenomena penolakan terhadap penggunaan uang receh logam pecahan Rp100,- dan Rp200,- sebagai alat transaksi  Kabupaten Mandailing, dan ternyata terjadi juga Tapanuli Tengah (Tapteng) mendapat perhatian Bank Indonesia (BI) Cabang Sibolga.

Kepada masyarakat atau siapa pun yang menjadi korban supaya melaporkan kepada BI Sibolga atau langsung ke pihak kepolisian. Seseorang atau dunia usaha yang melakukan penolakan bisa dikenakan ancaman pidana penjara satu tahun atau denda sebesar Rp200 juta sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2011 tentang Mata Uang.

Dalam UU itu, pada pasal 23 disebutkan “Bagi yang diketahui menolak atau tidak mau (enggan) menerimanya, ada sanksi hukumnya,” kata pegawai Unit Sistem Pembayaran (PUR) BI Sibolga Efendi dalam siaran pers, belum lama ini.

BERITA TERKAIT  Pengunjung Pekan Raya Durian Ramai, Jalinsum Macet & Stok “Tarutung” pun Ludes

Efendi menegaskan, uang pecahan Rp100,- dan Rp200,- masih dinyatakan tetap berlaku dan sah sebagai alat transaksi (pembayaran) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, tidak boleh ada satu pun anggota masyarakat atau pelaku usaha menolak atau enggan menerimanya.

“Seluruh uang rupiah cetakan BI yang masih beredar sampai saat ini, semua masih berlaku. BI sampai saat ini belum menerbitkan surat pencabutan (penarikan) ataupun pemberitahuan terhadap seluruh uang rupiah tersebut, khususnya uang receh logam Rp100 dan Rp200,” katanya.

Sebab itu, masyarakat atau pelaku usaha hendaknya menyadari arti penting keberadaan uang pecahan kecil yang masih diedarkan BI.

Uang pecahan kecil berguna mengukur stabilitas moneter nasional dari sisi inflasi. Kalau tidak ada uang pecahan kecil ini, bisa memicu (mendongkrak) inflasi. Inflasi akan membuat harga-harga menjadi naik dan nilai mata uang melemah. Ini bisa membuat dunia usaha repot.

BERITA TERKAIT  Pembangunan Pasar Baru Panyabungan Masih Menunggu Konsep dari Presiden?

Sampai sekarang BI masih menerbitkan dan mengedarkan uang pecahan kecil antara lain untuk mencegah inflasi tersebut.

Kalau tidak ada uang rupiah pecahan kecil, dampaknya itu sangat luar biasa. Stabilitas ekonomi terganggu, tekanan inflasi juga tidak terkendali, karena harga barang tidak bisa dikontrol.

Pedagang akan bebas memainkan harga seenaknya, tidak ada lagi barang yang dijual harga murah. Semisal ada sebuah produk biasa dipasarkan seharga Rp1.750,- karena tidak ada uang pecahan kecil, maka produk itu akan dijual seharga Rp2.000 dan seterusnya.(tim/dbs)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here