
BERITAHUta.com—Dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, Kamis siang (18/2-2021), bergema di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Suara itu dikumandangkan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Pilkada Madina saat melakukan unjuk rasa di halaman lembaga superbody tersebut.
Sejak sekitar pukul 10.00, para mahasiswa dan beberapa elemen masyarakat sudah berkumpul di sekitar gedung KPK. Tak lama kemudian melakukan orasi.
Dalam aksinya yang mendapat pengawalan dari pihak kepolisian, pengunjuk rasa menyoal adanya dugaan penggunaan dana Bansos Covid-19 untuk memenangkan salah satu pasangan calon pada Pilkada Madina yang berlangsung 9 Desember 2020 lalu.
Selain melakukan orasi, para mahasiswa membentangkan belasan poster dan beberapa spanduk terbuat dari kain putih. Salah satu spanduk bertuliskan, “Hukum Mati Pelaku Korupsi Dana Bansos Covid-19 di Madina.”
Pengunjuk rasa meminta supaya lembaga yang khusus menangani masalah korupsi ini melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan Bansos Covid-19 di kabupaten paling selatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini.
Dana Bansos yang dimaksud antara lain: bantuan langsung tunai (BLT), dana desa (DD), bantuan sosial tunai (BST), dan program keluarga harapan (PKH).
Ada lima tuntutan yang disuarakan Herman Birje, selaku koordinator aksi, bersama rekan-rekannya. Yaitu: Pertama; meminta ketua KPK membentuk tim independen untuk memeriksa dugaan keterlibatan oknum kepala desa dan oknum camat dalam penyalahgunaan BLT-DD tahun 2020, yang diduga digunakan memenangkan pasangan calon petahana sesuai.
Kedua, meminta ketua KPK membentuk tim independen memeriksa dugaan keterlibatan oknum kepala desa dan oknum camat dalam penggunaan dana Covid-19 yang bersumber dari APBDes se-Madina tahun 2020 sekitar Rp4,12 miliar untuk pengadaan masker dengan harga per item Rp10 ribu.
Pengunjuk rasa menduga ada mark-up harga dalam proses penganggaran masker yang dananya bersumber dari APBDes 2020.
Ketiga, meminta ketua KPK membentuk tim independen memeriksa dugaan penyelewengan dana Covid-19 yang diduga berpotensi kuat dikorupsi. Dana ini bersumber dari APBD Madina 2020 sekitar Rp25, 50 miliar yang terdiri dari penanganan bidang kesehatan sekitar Rp3, 24 miliar, belanja tidak terduga sekitar Rp22, 26 miliar.
Keempat, meminta ketua KPK memeriksa penggunaan dana Covid-19 berupa bantuan Sembako bersumber dari APBD Sumut sekitar Rp12,20 miliar yang diperuntukkan kepada 54.225 kepala keluarga (KK). Hal ini diduga disalahgunakan untuk kepentingan politik memenangkan pasangan calon petahana pada Pilkada Madina 2020.
Dan kelima, meminta ketua KPK menjalankan pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap pelaku tindak pidana korupsi di masa pandemi covid-19 sebagaimana pernah disampaikan ketua KPK, bahwa pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi Covid-19 dapat dikenakan hukuman mati. (*)
Peliput: Tim/ Mandailing Online
Editor: Akhir Matondang