PERLAHAN “tikus-tikus” pemangsa dana Covid-19 mulai terkuak. Di Pemprov Sumatera Utara, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan sekitar Rp70 miliar, tepatnya: Rp70.036.126.407.00, dugaan penyelewengan yang dilakukan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terhadap dana penanganan Covid-19 tersebut.
Temuan BPK RI ini terkuak setelah disebutkan seorang anggota Fraksi PDI Perjuangan saat membacakan pendapat akhir fraksi pada paripurna DPRD Sumut, yang berlangsung, Kamis (24-6-2021).
Jika temuan BPK RI itu nanti dapat dibuktikan secara hukum, tentu saja ini sangat disayangkan. Begitu tega mereka “bermain-main” dengan dana Covid-19. Apalagi jumlahnya sangat fantastis, sekitar Rp70 miiar.
Apakah hati nurani para oknum pelaku sudah beku. Apakah mereka sudah lupa jika di negara ini ada hukum. Apakah mereka juga tak ingat lagi jika kelak segala perbuatan di dunia akan dipertanggung jawabkan dihadapan Sang Pencipta.
Sungguh terlalu. Sekali lagi, teerrrrlalu….Di saat masyarakat terhimpit gegara pandemi masih ada saja oknum aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat pemerintah daerah yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Bak menari-nari di atas penderitaan rakyat.
Bukankah pandemi ini telah memporak-poranda sendi-sendi ekonomi masyarakat. Kita tidak bisa berusaha, aktivitas pun dibatasi dengan adanya pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Bahkan, beberapa daerah memberlakukan lockdown, sehinga tak bisa beraktivitas sama sekali di luar rumah.
Kita berharap di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut tidak ada dana penanganan Covid-19 yang diselewengkan. Meskipun begitu, supaya clear, tentu tak ada salahnya dana bantuan sosial (bansos) yang pernah dikucurkan di daerah ini diminta diaudit BPK Provinsi Sumut.
Ini penting, mengingat beberapa waktu lalu dugaan penyalahgunaan dana bansos Madina pernah dilaporkan oleh pihak-pihak tertentu ke Poldasu, bahkan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Saya kira, jika sampai dilaporkan ke KPK, karena si pelapor merasa punya bukti-bukti kuat atas dugaan korupsi yang dilaporkannya.
Memang dana bansos yang dikumpulkan dari dana desa (DD) setiap desa di Madina, waktu itu, disebut-sebut dijadikan sebagai “alat” memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) pada jelang pencoblosan Pilkada Madina 2020.
Tak hanya bansos dari DD, bansos bersumber dari pengalihan kegiatan pada APBD Madina tahun 2020 pun, juga perlu diaudit agar betul-betul clear.
Berapa nilainya bansos DD Madina 2020. Berdasarkan perbub (peraturan bupati) Madina, sebanyak 40 prosen dari jumlah DD setiap desa dialokasikan untuk bansos.
Jika DD setiap desa diasumsikan rata-rata Rp800 juta—DD setiap desa bervariasi–maka 40 prosen dari jumlah tersebut adalah Rp320 juta. Lalu, dikalikan jumlah desa: 377. Anda bisa hitung sendiri nilai totalnya. Kemana penggunaan dana itu, tentu harus jelas dan transparan.
Ini belum termasuk anggaran APBD Madina tahun 2020 yang dialihkan menjadi dana bansos Covid-19 seperti disebutkan tadi. Dana-dana tersebut, waktu itu antara lain dipakai: beli masker, sembako, dan alat pelindung diri (APD). Konon, harga masker sangat tak logis. Ini perlu diaudit.
Bagaimana mengenai desas-desus dana bansos Covid-19 yang dipergunakan untuk kepentingan politik Pilkada Madina 2020. Inilah, yang perlu ada kejelasan dari pihak-pihak terkait.
Poldasu dan KPK kita harapkan dapat menegaskan proses hukum laporan yang mereka terima. Jika memang tak kuat bukti, tentu ada mekanisme SP-3 (surat perintah penghentian penyidikan perkara).
Korupsi dana bansos Covid-19 Madina memang masih tahap dugaan. Namun seperti disebutkan, agar hal ini tak menjadi “bola liar” dan tak menjadi fitnah kepada pihak-pihak terkait, semestinya ada audit dari BPK. Sehingga jelas, adakah temuan penyalahgunaan dana bansos Covid-19 di Madina. Apalagi sampai saat ini pihak pelapor belum mencabut laporannya tersebut.
Nah, biar kita tahu temuan apa saja yang didapat BPK RI mengenai dana Covid-19 Pemprov Sumut, ini rinciannya yang bersumber dari: mudanews.com. Yaitu :
- Dinas Kehutanan, kegiatan pengadaan stup lebah dan perlengkapannya yang diserahkan kepada masyarakat senilai Rp7.901.517.725
- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, kegiatan bantuan alih usaha dalam rangka pemulihan ekonomi Tahap II dan Tahap III kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Semester II tahun 2020 senilai Rp23.282.584.200
- Satgas Provinsi Sumatera Utara, kegiatan pengadaan makanan, minuman, snack dan pengadaan peralatan untuk kebutuhan Isolasi/Karantina terpusat dan posko Satuan Percepatan Penanganan Covid-19 di Kepulauan Nias senilai Rp1.645.908.000
- Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, kegiatan pengadaan Sarana Produksi kegiatan Budidaya Benih jagung di lahan tidur dan pengadaan sarana produksi budidaya benih cabai di kabupaten Langkat, Deli Serdang dan Phakpak Bharat senilai Rp829.037.463
- BPBD, kegiatan pengadaan budidaya tanaman obat-obatan keluarga senilai Rp1.176.120.000
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan, kegiatan pengadaan bantuan peralatan untuk industri rumah tangga/industri kecil menengah di Kota Tebing Tinggi dan Pengadaan bantuan peralatan industri rumah tangga untuk sembilan kabupaten/kota senilai Rp7.746.001.750
- Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, kegiatan pengadaan alat pertanian untuk kelompok tani yang tersebat di 20 kabupaten/kota senilai Rp2.258.325.969
- Dinas Perumahan dan Permukiman, kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Kawasan Permukiman dengan Pola Swakelola Tipe – IV dalam rangka pencegahan dan penanganan dampak Covid-19 terhadap Stimulus Ekonomi melalui Kegiatan Padat Karya senilai Rp25.196.631.300. (*)
Akhiruddin Matondang